Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Ciateul

Dasar Hukum
25 / 2009

Undang-undang  NOmor 25 Tahun 2009 tentang pelayan Publik

Dasar Hukum
65 / 2005

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Dasar Hukum
63 / 2003

Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Untuk Penyelenggaraan Pelayanan   Publik

 

Dasar Hukum
69 / 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota

Dasar Hukum
08 / 2007

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandung

Dasar Hukum
11 / 2011

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik

Dasar Hukum
23 / 2006

Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
24/23 / 2006

Undang-undang No. 24 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
08 / 2012

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
perda-08-2007 / 2007

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandung

Sarana
Ruang Tunggu Pelayanan
Baik
Sarana
Unit Layanan Tempat Tunggu
Baik
Sarana
Ruang Pelayanan Pendingin/AC
Baik
Sarana
Ruang Pelayanan Nomor Antrian 
Baik

Inovasi Pelayanan

Sarana
Unit Layanan Media elektronik (TV)
Baik
Sarana
Tempat Parkir
Baik
Sarana
Unit Layanan Meja Pelayanan
Baik
Sarana
Ruang Toliet
Baik
Sarana
Tempat Beribadah
Baik
Sarana
Ruang Ibu Menyusui
Baik
Sarana
Ruang Area Merokok
Baik
Sarana
Gerobak Baca
Baik

Gerobak Baca Untuk Perpustaan

Sarana
RAM / Kursi Roda
Baik
Sarana
Toilet Khusus
Baik

Toilet Khusus Disabilitas

Sarana
Loket Khusus
Baik

Loket Khusus Disabiltas

Tata Tertib & Kode Etik

TATA – TERTIB

  1. Loket Pelayanan Dibuka Jam : 08.00 WIB
  1. Petugas Pelayanan Wajib menggunakan Pakaian Dinas yang berlaku dan Tanda Pengenal
  1. Petugas Pelayanan melayani sesuai dengan nomor urut
  1. Petugas Pelayanan memeriksa dan meregistrasi berkas pelayanan sesuai dengan standar operasional Prosedur Pelayanan
  1. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas pelayanan yang sudah lengkap dan sesuai standar operasional prosedur pelayanan kepada petugas operator e-kelurahan
  1. Petugas Pelayanan tidak diijinkan menyimpan berkas yang belum lengkap
  1. Semua Jenis Bentuk Pelayanan Administrasi Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong tidak dipungut biaya atau GRATIS “
  1. Lamanya waktu pelayanan sampai dengan penginputan Data e-kelurahan 1 ( Satu ) Jam kecuali apabila kepala SKPD sedang tidak ada ditempat paling lama waktu Pelayanan 1 ( Satu ) hari
  1. Loket Pelayanan Ditutup untuk “ ISTIRAHAT “ mulai Pukul : 12.00 WIB s/d 13.00 WIB
  • Loket Pelayanan “ TUTUP “ pada Pukul : 00 WIB ( Sesuai Hari Kerja )
  1. Selain Petugas Pelayanan tidak diperkenankan untuk menerima maupun mengambil berkas yang ada di ruang/loket pelayanan

 

 

 

 

KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

 

Kami Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan Kode Etik kami sebagai berikut :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
  4. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang;
  5. Saling menghormati, mampu bekerjasama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai;
  6. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif;
  7. Senantiasa berpikir positif, kreatif, responsive, dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas;
  8. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung.
SI Pelayanan Publik

BANNER

SI Pelayanan Publik

Brosur Persyaratan Pelayanan

SI Pelayanan Publik

Facebook

SI Pelayanan Publik

Instagram

SI Pelayanan Publik

Papan Informasi

Visi Misi & Motto

VISI

Bandung : Meliputi wilayah dan seluruh isinya, artinya Kota Bandung dan Semua Warganya yang berada dalam  .

                suatu kawasan dengan batas - batas tertentu  yang berkembang sejak tahun 18111 hingga sekarang

Unggul   : Menjadi yang terbaik dan terdepan dengan mempertahankan pencapaian sebelumnya serta menjadi

               contoh bagi daerah lain dalam upaya terobosan perubahan bagi kenyamanan dan kesejahteraan warga

               Kota Bandung.

Nyaman     : Terciptanya suatu kondisi dimana kualitas Lingkungan terpelihara kesegaran dan kesejukan  bagi

                    penghuninya Kota yang nyaman adalah suatu kondisi dimana berbagai kebutuhan dasar manusia

                   seperti tanah,air, dan udara terpenuhi dengan baik sehingga nyaman untuk ditinggali serta ruang -

                   ruang kota dan infrastruktur pendukungnya responsif  terhadap berbagai aktifitas dan perilaku

                   penghuninya.

Sejahtera   : lahir dan batin melalui peningkatan partisipasi dan kerjasama seluruh lapisan masyarakat, agar

                   dapat memfungsikan diri sebagai hamba dan wakil Tuhan di bumi, kesejahteraaan yang ingin

                   diwujudkan merupakan kesejahteraan yang berbasis pada ketahanan keluarga dan lingkungan

                   sebagai dasar pengokohan sosial. Masyarakat Sejahtera tidak hanya dalam konteks lahiriah

                   dan materi saja, melainkan juga sejahtera jiwa dan batiniah dan materi saja , melainkan juga

                   sejahtera jiwa dan batiniah . kesejahteraan dalam artinya yang sejati adalah keseimbangan

                   hidup yang merupakan buah dari kemampuan seseorang untuk memenuhi tuntutan dasar

                   seluruh dimensi dirinya, meliputi rohani, akal dan jasad . Kesatuan elemen ini  diharapkan mampu

                   saling berinteraksi dalam melahirkan masa depan yang cerah, adail dan makmur, Keterpaduan

                   antara sejahtera lahiriah dan bathiniah adalah manifestasi dari sejahtera yang paripurna.

                   Kesejahteraan yang seperti inilah yang akan membentuk kepercayaan diri yang tinggi

                   pada masyarakat Kota Bandung untuk mencapai kualitas kehidupan yang

MISI

1.  Mewujudkan Bandung Nyaman melaluia perencanaan tatarung, pembangunan inftrastruktur serta
     pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan
2.  Menghadirkan tata kelola pemerintahan yang akunted, bersih dan melayani.
3.  Membangun masyarakat yang mandiri, berkualitas dan berdaya saing
4.  Membangun perekonomian yang kokoh , maju, dab berkeadilan

MOTTO

"MELAYANI DENGAN SENYUM KEIKHLASAN DAN HARMONIS"

Maklumat

                                              MAKLUMAT PELAYANAN

"DENGAN INI KAMI,MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI,KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU"