Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2012
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN, PENETAPAN,
DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN
PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG
NOMOR 14 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
KECAMATAN DAN KELURAHAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG
NOMOR: 08 TAHUN 2012
TENTANG
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG
NOMOR : 001 TAHUN 2010
TENTANG
PROSEDUR DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG
NOMOR 400 TAHUN 2014
TENTANG
PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG
KEPADA CAMAT DAN LURAH
PELAYANAN PUBLIK DI KELURAHAN CIPADUNG WETAN DILAKUKAN MELALUI SATU PINTU DI MANA SEMUA BENTUK PERMOHONAN PELAYANAN DITERIMA OLEH PETUGAS PELAYANAN DI RUANG PELAYANAN
KEBERSIHAN TOILET TERPELIHARA DENGAN BAIK
MASYARAKAT DAPAT MENIKMATI HIBURAN SAMBIL MENUNGGU ANTRIAN
RUANG TUNGGU DISEDIAKAN UNTUK MEMBERI KENYAMANAN KEPADA MASYARAKAT PEMOHON PELAYANAN
MASYARAKAT DAPAT MEMARKIR KENDARAANNYA DI TEMPAT YANG TELAH DI SEDIAKAN
DI RUANG TUNGGU DI PASANG PENDINGIN RUANGAN UNTUK MEMBERI KENYAMANAN KEPADA MASYARAKAT PEMOHON PELAYANAN
TEMPAT MELAYANI MASYARAKAT PEMOHON PELAYANAN
SARANA ANTRIAN DI KELURAHAN CIPADUNG WETAN MENGGUNAKAN NOMOR ANTRIAN YANG SUDAH DI SEDIAKAN
MASYARAKAT YANG AKAN MENGADU TENTANG PELAYANAN PUBLIK DI KELURAHAN BISA MELALUI :
1. DATANG LANGSUNG
2. LAPOR : SMS KE 1708 ATAU WEBSITE http://v3.lapor.go.id/
3. SMS : 08122195871
4. TELP : (022) 7801280
5. EMAIL : KELCPDWTN@GMAIL.COM
6. TWITTER : @KELCPDWTN
PENGADUAN AKAN DI TANGANI SECARA KHUSUS OLEH PEJABAT PENGADUAN DAN MASYARAKAT AKAN DITERIMA DI RUANG KHUSUS PENGADUAN, PENGADUAN YANG MASUK DAN PROSES PENYELESAIANNYA DI TULIS DLM BUKA PENGADUAN
ALAT PEMADAM KEBAKARAN JUGA DI PASANG DI RUANG PELAYANAN UNTUK MEMBERIKAN RASA AMAN KEPADA MASYARAKAT PEMOHON PELAYANAN JIKA TERJADI SESUATU YANG TIDAK DI INGINKAN
SEMUA PERMOHONAN PELAYANAN TIDAK DIKENAKAN BIAYA/GRATIS
KELURAHAN CIPADUNG KIDUL MEMPUNYAI TAMAN DI MANA MASYARAKAT BISA SEDIKIT MELEPAS PENAT DENGAN MELIHAT-LIHAT TANAMAN YANG ADA
KELURAHAN CIPADUNG WETAN SECARA KONTINYU MELAKSANAKAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT DENGAN MENYEDIAKAN FORMULIR ISIAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT DAN SECARA BERKALA DILAKUKAN PENGUKURAN TERHADAP INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TERSEBUT. DARI HASIL SURVEY TERSEBUT AKAN DITINDAKLANJUTI TERUTAMA TENTANG HAL-HAL YANG KURANG MEMUASKAN MASYARAKAT SEHINGGA BISA DITINGKATKAN KE ARAH YANG YANG LEBIH BAIK.
SEBAGAI SARANA PENUNJANG
RUANGAN KHUSUS IBU UNTUK MENYUSUI BALITA
TATA TERTIB PELAYANAN
KELURAHAN CIPADUNG WETAN
KEWAJIBAN PEMOHON :
HAK PEMOHON :
KODE ETIK PEGAWAI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
KAMI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN KODE ETIK KAMI SEBAGAI BERIKUT :
SISTEM INFORMASI ELEKTRONIK DAN DIGITAL
MEDIA SOSIAL KELURAHAN CIPADUNG WETAN
FB : KELURAHAN CIPADUNG WETAN
TWITTER :@kelcpdwtn
Instagram : @kelcpdwtn
Ketersediaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Secara Manual atau Elektronik (Booklet/Pamflet/Banner/Website,dsb)
MEMANTAPKAN FUNGSI KELURAHAN SEBAGAI UJUNG TOMBAK PELAYANAN PADA MASYARAKAT
1. MENINGKATAKAN KEMAMPUAN SUMBER DAYA APARATUR
2. MEWUJUDKAN PELAYANAN MASYARAKAT YANG MUDAH, CEPAT DAN RAMAH
3. PENGUATAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
4. MEMBANGUN KEHIDUPAN SOSIAL YANG HARMONIS
5. MENGEMBANGKAN POTENSI EKONOMI MASYARAKAT, IKLIM USAHA YANG KONDUSIF DAN BERTANGGUNG JAWAB
6. MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
MAKLUMAT PELAYANAN
DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP
MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI VISI, MISI
DAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN
DEMI TERCIPTANYA PELAYANAN PRIMA