Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Perda No.44 Tahun 2007
Perwal Kota Bandung No.237 Tahun 2010
Perwal Kota Bandung No.250 Tahun 2008
Perwal Kota Bandung No.185 Tahun 2015
UUD No.24 Tahun 2013
Kuisioner tentang pelayanan publik Kel.Sindangjaya
1. Seluruh warga masyarakat Kecamatan Mandalajati berhak untuk mendapatkan pelayanan.
2. Pengguna layanan diwajibkan untuk membawa dokumen lengkap sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan.
3. Pengguna layanan dapat menjaga kebersihan ruang pelayanan.
4. Pengguna layanan dapat menjaga keamanan dan ketertiban ruang pelayanan.
5. Pengguna layanan tidak merokok, makan dan minum di ruang pelayanan.
1. Menjaga nama baik pemerintah Kecamatan Mandalajati dan Kota Bandung pada umumnya;
2. saling hormat menghormati sesama rekan kerja;
3. Saling mendukung pelaksanaan tugas yang diberikan pemimpin;
4. Memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat dan menyelesaikan tugas sesuai dengan pelaksanaan tugas;
5. Menguasai dan memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan tugas;
6. Dapat menjadi contoh tauladan baik di lingkungan kerja maupun di luar jam kerja;
7. Setiap atasan harus bersikap bijaksana dan memperlakukan yang sama terhadap bawahannya dan dapat menjadi teladan keprofesionalannya;
8. Setiap atasan tidak boleh mengajak kerjasama dalam penyalahgunaan wewenang atau melanggar pelaksanaan tugas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
9. Meningkatkan profesionalitas guna menunjang pelaksanaan tugas dan;
10. Menolak setiap tugas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Papan Informasi Pelayanan Publik
Informasi Pengaduan Pelayanan Publik
Bagan Alur Pelayanan Kelurahan Sindangjaya
TERWUJUDNYA PELAYANAN PRIMA YANG UNIK (UNGGUL, NYAMAN, INDAH, KONDUSIF) DI KECAMATAN MANDALAJATI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN BANDUNG JUARA
1. Mewujudkan tertib administrasi pelayanan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses maupun produk pelayanan sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan tugas.
2. Meningkatkan profesionalisme petugas dan sistem pelayanan untuk memperoleh pelayanan berkualitas sesuai dengan asas penyelenggara pelayanan publik.
3. Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas serta membangun mekanisme kontrol yang partisipasif untuk menumbuhkan pelayanan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
4. Melakukan penilaian kinerja pelayanan dan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara periodik.
BERCAHAYA (Bersih, Cepat, Harmonis dan Nyaman)
UNIK (Unggul, Nyaman, Indah dan Kondusif)
Kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.