Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Sindangjaya

Dasar Hukum
Perwal 1407 / 2016

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Dasar Hukum
44 / 2007

Perda No.44 Tahun 2007

Dasar Hukum
237 / 2010

Perwal Kota Bandung No.237 Tahun 2010

Dasar Hukum
250 / 2008

Perwal Kota Bandung No.250 Tahun 2008

Dasar Hukum
185 / 2015

Perwal Kota Bandung No.185 Tahun 2015

Dasar Hukum
UUD No.24 / 2013

UUD No.24 Tahun 2013

Sarana
Ruang tunggu
Baik
Sarana
Mushola
Baik
Sarana
Toilet
Baik
Sarana
Pendingin Ruangan / AC
Baik
Sarana
Televisi
Baik
Sarana
Antrian Tiket
Tidak Ada
Sarana
Tempat Duduk
Baik
Sarana
Meja Pelayanan
Baik
Sarana
Lahan Parkir
Baik
Sarana
Smoking Area
Baik
Sarana
Loket Pengaduan
Sarana
Taman Bermain Anak
Baik
Sarana
Taman Kelurahan
Baik
Sarana
Bagan Alur Pelayanan
Baik
Sarana
Sarana Indeks Kepuasan Masyaratkat
Baik

Kuisioner tentang pelayanan publik Kel.Sindangjaya

Sarana
Ruang Tunggu
Baik
Sarana
Jaluar Pemandu Toilet & Mushola
Baik
Sarana
Ruang Ibu Menyusui
Baik
Sarana
Loket khusus untuk penyandang disabilitas dan lansia
Baik
Tata Tertib & Kode Etik

1. Seluruh warga masyarakat Kecamatan Mandalajati berhak untuk mendapatkan pelayanan.

2. Pengguna layanan diwajibkan untuk membawa dokumen lengkap sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan.

3. Pengguna layanan dapat menjaga kebersihan ruang pelayanan.

4. Pengguna layanan dapat menjaga keamanan dan ketertiban ruang pelayanan.

5. Pengguna layanan tidak merokok, makan dan minum di ruang pelayanan.

1. Menjaga nama baik pemerintah Kecamatan Mandalajati dan Kota Bandung pada umumnya;

2. saling hormat menghormati sesama rekan kerja;

3. Saling mendukung pelaksanaan tugas yang diberikan pemimpin;

4. Memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat dan menyelesaikan tugas sesuai dengan pelaksanaan tugas;

5. Menguasai dan memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan tugas;

6. Dapat menjadi contoh tauladan baik di lingkungan kerja maupun di luar jam kerja;

7. Setiap atasan harus bersikap bijaksana dan memperlakukan yang sama terhadap bawahannya dan dapat menjadi teladan keprofesionalannya;

8. Setiap atasan tidak boleh mengajak kerjasama dalam penyalahgunaan wewenang atau melanggar pelaksanaan tugas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

9. Meningkatkan profesionalitas guna menunjang pelaksanaan tugas dan;

10. Menolak setiap tugas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

SI Pelayanan Publik

Papan Informasi Pelayanan Publik

SI Pelayanan Publik

Informasi Pengaduan Pelayanan Publik

SI Pelayanan Publik

Bagan Alur Pelayanan Kelurahan Sindangjaya

Visi Misi & Motto

TERWUJUDNYA PELAYANAN PRIMA YANG UNIK (UNGGUL, NYAMAN, INDAH, KONDUSIF) DI KECAMATAN MANDALAJATI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN BANDUNG JUARA

1. Mewujudkan tertib administrasi pelayanan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses maupun produk pelayanan sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan tugas.

2. Meningkatkan profesionalisme petugas dan sistem pelayanan untuk memperoleh pelayanan berkualitas sesuai dengan asas penyelenggara pelayanan publik.

3. Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas serta membangun mekanisme kontrol yang partisipasif untuk menumbuhkan pelayanan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

4. Melakukan penilaian kinerja pelayanan dan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara periodik.

BERCAHAYA (Bersih, Cepat, Harmonis dan Nyaman)

UNIK (Unggul, Nyaman, Indah dan Kondusif)

Maklumat

Kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.