Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Paledang

Dasar Hukum
UU No. 25 / 2009

Undang Undang Tentang Pelayanan Publik

Dasar Hukum
perwal 1407 / 2016

Susunan Tugas dan fungsi

Sarana
Tempat Parkir
Baik
Sarana
Ruang Tunggu
Baik
Sarana
Pendingin Ruangan
Baik
Sarana
Sarana Antrian
Baik
Sarana
Toilet
Baik
Sarana
TELEVISI
Baik
Sarana
Meja Pelayanan
Baik
Sarana
SARANA PENGUKURAN KEPUASAN
Baik
Sarana
SARANA PENGANDUAN
Baik

Email                                            : kel.paledang@gmail.com

No. Telp Kantor Kelurahan Paledang : (022) 4262839

Sarana
KURSI RODA
Baik
Sarana
PEGANGAN RAMBATAN 
Baik
Sarana
LOKET KHUSUS
Baik

LOKET KHUSUS INI DISEDIAKAN UNTUK WARGA YANG MEMBUTUHKAN PELAYANAN KHUSUS SEPERTI LANSIA, DISABILITAS, dll

Sarana
RUANGAN KHUSU IBU MENYUSUI DAN ANAK
Baik

RUANGAN INI DISEDIAKAN UNTUK MEMFASILITASI WARGA YANG DATANG KE KELURAHAN MEMBAWA ANAK-ANAK AGAR LEBIH NYAMAN 

Sarana
JALUR PEMANDU
Baik

FASILITAS INI BERGUNA UNTUK MEMUDAHKAN WARGA .

Tata Tertib & Kode Etik
  1. Loket pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB
  2. Petugas wajib menggunakan pakaian dinas yang berlaku dan tanda pengenal
  3. Petugas memeriksa dan meregister berkas pelayanan sesuai dengan SOP pelayanan
  4. Petugas tidak menyimpan berkas yang belum lengkap  
  5. Pelayanan tutup pada pukul 16.30 WIB sesuai hari kerja
  6. Selain petugas pelayanan tidak diperkenankan untuk menerima maupun mengambil berkas yang ada di ruangan atau loket pelayanan

Kami Pegawai di Lingkungan Kota Bandung akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan kode Etik kami sebagai berikut :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan YME;
  2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun1945;
  3. Tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
  4. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang;
  5. Saling Menghormati, mampu bekrja sama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai;
  6. Memberikan Pelayanan Secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminiatif;
  7. Senantiasa berfikir positf, kreatif, responsif, dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas;
  8. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik  bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung

Sumber : Keputusan Walikota Bandung No : 800/Kep.160-Inspektorat/2011 Tanggal 9 Maret 2011

SI Pelayanan Publik

Persyaratan-persyaratan

SI Pelayanan Publik

Bagan alur

SI Pelayanan Publik

media sosial

Visi Misi & Motto
 

 Memantapkan Lengkong  "BERSEMANGAT "

(Bersih, Sehat, Makmur, Aman, Nyaman, Giat, Agamis, dan Tertib)

Dalam mewujudkan BANDUNG JUARA

  • Mewujudkan kinerja Aparatur Pemerintahan Kecamatan Lengkong yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
  • Mewujudkan Kecamatan Lengkong yang bersih, tertib, tertata, dan kondusif, berlandaskan kesadaran dan parisipasi seluruh warga masyarakat.
  • Mengembangkan perekonomian kecamatan yang sehat, dinamis, dan berpijak pada keadilan ekonomi.
  • Mengembangkan sosial budaya di lingkungan Kecamatan yang ramah dan berhati nurani serta menjungjung tinggi sikap religius

LENGKONG HEBAT UNTUK MENUJU BANDUNG JUARA

Maklumat

"DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU"