Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Paledang

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Paledang
Jl. Karapitan No. 86 e
22-20545315
kel.paledang@gmail.com
Persyaratan

1. PENGANTAR RT/RW SETEMPAT

2. FOTOKOPI KARTU KELUARGA

3. FORMULIR PERMOHONAN KTP (F-1.07) YANG DITANDATANGANI PEMOHON DAN LURAH

4. KTP ASLI (BAGI YANG MELAKUKAN PENGGANTIAN DATA ATAU YANG KTP NYA MASIH KTP SIAK)

5. SURAT KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN BILA KTP HILANG

6. APABILA ADA PERUBAHAN DATA, HARUS MELAMPIRKAN :

 A. FOTOKOPI AKTE LAHIR ATAU FOTOKOPI AKTE IJASAH

 B. FOTOKOPI SURAT KEMATIAN

 C. FOTOKOPI SURAT NIKAH

 D. FOTOKOPI SURAT CERAI

 E. SURAT KETERANGAN PINDAH (ANTAR KECAMATAN)

 F. SURAT IJIN MENETAP (DARI LUAR KOTA BANDUNG)

Prosedur
Prosedur   1
  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
  4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
  5. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  7. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  8. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.
Biaya
Biaya   1

SEGALA BENTUK PELAYANAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)

Produk
Produk   1

E-KTP

Pengaduan