Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
1. PENGANTAR RT/RW SETEMPAT
2. FOTOKOPI KARTU KELUARGA
3. FORMULIR PERMOHONAN KTP (F-1.07) YANG DITANDATANGANI PEMOHON DAN LURAH
4. KTP ASLI (BAGI YANG MELAKUKAN PENGGANTIAN DATA ATAU YANG KTP NYA MASIH KTP SIAK)
5. SURAT KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN BILA KTP HILANG
6. APABILA ADA PERUBAHAN DATA, HARUS MELAMPIRKAN :
A. FOTOKOPI AKTE LAHIR ATAU FOTOKOPI AKTE IJASAH
B. FOTOKOPI SURAT KEMATIAN
C. FOTOKOPI SURAT NIKAH
D. FOTOKOPI SURAT CERAI
E. SURAT KETERANGAN PINDAH (ANTAR KECAMATAN)
F. SURAT IJIN MENETAP (DARI LUAR KOTA BANDUNG)
SEGALA BENTUK PELAYANAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
E-KTP