Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Sukapura

Dasar Hukum
25 / 2009

Tentang Pelayanan Publik

Dasar Hukum
23 / 2014

Tentang Pemerintahan Daerah

Dasar Hukum
24 / 2013

Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
16 / 2011

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2011

Tentang Pelayanan Publik

Dasar Hukum
07 / 2009

Peraturan Daerah  Kota Bandung  Nomor  07  Tahun 2009  Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
185 / 2015

Peraturan Walikota Bandung Nomor 185 Tahun 2015 ,Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Walikota Bandung Kepada Camat dan Lurah

Sarana
Ruang Tunggu Pelayanan
Baik

Tempat Warga Duduk Menunggu Antrian Pelayanan

Sarana
Televisi
Baik

Sarana untuk membuang kejenuhan dalam antrian pelayanan

Sarana
Ruang Petugas Pelayanan
Baik

Tempat Petugas Pelayanan Memproses Administrasi keperluan warga

Sarana
Tempat Parkir
Baik

Sarana Parkir kendaraan Kelurahan Sukapura

Sarana
Ruang Merokok (Smoking Area)
Baik

Sarana Untuk Merokok Bagi kaum perokok

Sarana
Anjungan Informasi
Baik

Sarana untuk informasi pelayanan publik kelurahan sukapura

Sarana
Aula Kantor Kelurahan Sukapura
Baik

Aula Sukapura tempat di adakannya Rapat koordinasi, Sosialisasi ,Pembinaan, Pelatihan dll.

Sarana
Mushola
Baik

Tempat Beribadah

Sarana
Kantor Kelurahan Sukapura
Baik

Kantor kelurahan Sukapura 
Jl.Sukapura No.1
Kec.Kiaracondong Kota Bandung

Sarana
Toilet
Baik
Sarana
Sarana Kepuasan Masyarakat
Baik
Sarana
Sarana Pengaduan Publik
Baik

Sarana Pengaduan Publik

Sarana
Nomor Antrian
Baik

Nomor Antrian

Sarana
Ruang Laktasi (untuk ibu menyusui)
Baik
Sarana
Pojok Baca Kelurahan
Baik
Sarana
Loket Pelayanan Khusus
Baik

Loket Pelayanan Kebutuhan Khusus

Sarana
Jalur Khusus
Baik

Jalur Khusus

Tata Tertib & Kode Etik

TATA TERTIB PETUGAS 

1.    BERPAKAIN SERAGAM RAPIH & SOPAN
2.    TIDAK MEROKOK DI RUANGAN
3.    MEMAKAI ID CARD PEGAWAI
4.    MENJAGA KEBERSIHAN RUANGAN
5.    MELAYANI MASYARAKAT DENGAN RAMAH & SOPAN

KODE ETIK PEGAWAI
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

KAMI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG, AKAN BERSUNGGUH SUNGGUH MENTAATI, DAN MENJALANKAN KODE ETIK KAMI SEBAGAI BERIKUT :

1.BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA,

2.SETIA DAN TAAT, KEPADA NEGARA KESATUAN, DAN PEMERINTAH     REPUBLIK INDONESIA, YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945,

3.TANGGAP, TERBUKA, JUJUR DAN AKURAT, SERTA TEPAT WAKTU, DALAM MELAKSANAKAN, SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH,

4.MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI, DAN TIDAK MENYALAH GUNAKAN JABATAN, DAN WEWENANG,

5.SALING MENGHORMATI, MAMPU BEKERJASAMA, MENCIPTAKAN SUASANA, DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI,

6.MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL, SERTA TIDAK DISKRIMINATIF,

7.SENANTIASA BERPIKIR POSITIF, KREATIF, RESPONSIF, DAN INOVATIF, UNTUK KELANCARAN, DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS;

8.PROFESIONALISME, DAN SELALU BERUSAHA, UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK, BAGI MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

SI Pelayanan Publik

Facebook Kelurahan

SI Pelayanan Publik

Instragram Kelurahan

SI Pelayanan Publik

Twitter Kelurahan

Visi Misi & Motto

VISI KELURAHAN SUKAPURA

"TERWUJUDNYA KELURAHAN SUKAPURA YANG BERKIBAR (BERSIH KIPRAH BARENG),

MANDIRI DAN BERDAYA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KECAMATAN KIARACONDONG TERMAJU DEMI TERCAPAINYA KOTA BANDUNG JUARA"

MISI KELURAHAN SUKAPURA

1. Mewujudkan Pola Penyusunan Rencana Strategis Kelurahan yang  Partisifatif dan Konsisten.
2. Menciptakan suasanaKondusif dengan membangun Komitmen dan Konsistensi dalam Perencanaan  dan Pelaksanaan Pembangunan.
3. Mewujudkan keterpaduan Hubungan Pemerintah Kelurahan dengan Kelembagaan Masyarakat tingkat Kelurahan.
4. Mewujudkan Budaya Pelayanan Prima  dari Unsur Pemerintah terhadap semua Pemangku Kepentingan( Stakeholder) yang bersifat Transparan dan Akuntabel

BERKIBAR (BERSIH KIPRAH BARENG)

Maklumat

MAKLUMAT

Dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar dan pelayanan yang telah ditetapkan. Dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.