Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Tentang Pelayanan Publik
Tentang Pemerintahan Daerah
Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2011
Tentang Pelayanan Publik
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Walikota Bandung Nomor 185 Tahun 2015 ,Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Walikota Bandung Kepada Camat dan Lurah
Tempat Warga Duduk Menunggu Antrian Pelayanan
Sarana untuk membuang kejenuhan dalam antrian pelayanan
Tempat Petugas Pelayanan Memproses Administrasi keperluan warga
Sarana Parkir kendaraan Kelurahan Sukapura
Sarana Untuk Merokok Bagi kaum perokok
Sarana untuk informasi pelayanan publik kelurahan sukapura
Aula Sukapura tempat di adakannya Rapat koordinasi, Sosialisasi ,Pembinaan, Pelatihan dll.
Tempat Beribadah
Kantor kelurahan Sukapura
Jl.Sukapura No.1
Kec.Kiaracondong Kota Bandung
Sarana Pengaduan Publik
Nomor Antrian
Loket Pelayanan Kebutuhan Khusus
Jalur Khusus
TATA TERTIB PETUGAS
1. BERPAKAIN SERAGAM RAPIH & SOPAN
2. TIDAK MEROKOK DI RUANGAN
3. MEMAKAI ID CARD PEGAWAI
4. MENJAGA KEBERSIHAN RUANGAN
5. MELAYANI MASYARAKAT DENGAN RAMAH & SOPAN
KODE ETIK PEGAWAI
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
KAMI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG, AKAN BERSUNGGUH SUNGGUH MENTAATI, DAN MENJALANKAN KODE ETIK KAMI SEBAGAI BERIKUT :
1.BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA,
2.SETIA DAN TAAT, KEPADA NEGARA KESATUAN, DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945,
3.TANGGAP, TERBUKA, JUJUR DAN AKURAT, SERTA TEPAT WAKTU, DALAM MELAKSANAKAN, SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH,
4.MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI, DAN TIDAK MENYALAH GUNAKAN JABATAN, DAN WEWENANG,
5.SALING MENGHORMATI, MAMPU BEKERJASAMA, MENCIPTAKAN SUASANA, DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI,
6.MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL, SERTA TIDAK DISKRIMINATIF,
7.SENANTIASA BERPIKIR POSITIF, KREATIF, RESPONSIF, DAN INOVATIF, UNTUK KELANCARAN, DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS;
8.PROFESIONALISME, DAN SELALU BERUSAHA, UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK, BAGI MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Facebook Kelurahan
Instragram Kelurahan
Twitter Kelurahan
VISI KELURAHAN SUKAPURA
"TERWUJUDNYA KELURAHAN SUKAPURA YANG BERKIBAR (BERSIH KIPRAH BARENG),
MANDIRI DAN BERDAYA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KECAMATAN KIARACONDONG TERMAJU DEMI TERCAPAINYA KOTA BANDUNG JUARA"
MISI KELURAHAN SUKAPURA
1. Mewujudkan Pola Penyusunan Rencana Strategis Kelurahan yang Partisifatif dan Konsisten.
2. Menciptakan suasanaKondusif dengan membangun Komitmen dan Konsistensi dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan.
3. Mewujudkan keterpaduan Hubungan Pemerintah Kelurahan dengan Kelembagaan Masyarakat tingkat Kelurahan.
4. Mewujudkan Budaya Pelayanan Prima dari Unsur Pemerintah terhadap semua Pemangku Kepentingan( Stakeholder) yang bersifat Transparan dan Akuntabel
BERKIBAR (BERSIH KIPRAH BARENG)
MAKLUMAT
Dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar dan pelayanan yang telah ditetapkan. Dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.