Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Babakansurabaya

Dasar Hukum
25 / 2009

Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  • Pasal 1
    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
    • Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
    • Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
    • Atasan satuan kerja penyelenggara adalah pimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja yang melaksanakan pelayanan publik.
    • Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
    • Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
    • Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orangperseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
    • Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
    • Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.
    • Sistem informasi pelayanan publik yang selanjutnya disebut Sistem Informasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik.
    • Mediasi adalah penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak melalui bantuan, baik oleh ombudsman sendiri maupun melalui mediator yang dibentuk oleh ombudsman.
    • Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak yang diputus oleh ombudsman.
    • Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
    • Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

  • Pasal 15
    Penyelenggara berkewajiban:
    • Menyusun dan menetapkan standar pelayanan;
    • Menyusun, menetapkan, dan memublikasikan maklumat pelayanan;
    • Menempatkan pelaksana yang kompeten;
    • Menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai;
    • Memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik;
    • Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
    • Berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
    • Memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan;
    • Membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya;
    • Bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik;
    • Memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab atas posisi atau jabatan; dan
    • Memenuhi panggilan atau mewakili organisasi untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Pasal 18
    Masyarakat berhak:
    • Mengetahui kebenaran isi standar pelayanan;
    • Mengawasi pelaksanaan standar pelayanan;
    • Mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;
    • Mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan;
    • Memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
    • Memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
    • Mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman; dan
    • Mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Pembina penyelenggara dan ombudsman; 

  • Pasal 19
    Masyarakat berkewajiban:
    • Mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan;
    • Ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik; dan
    • Berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Standar Pelayanan

  • Pasal 20
    • Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.
    • Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
    • Penyelenggara berkewajiban menerapkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarah, serta memperhatikan keberagaman.
    • Penyusunan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pedoman tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah

Penyelesaian Pengaduan oleh Ombudsman

  • Pasal 46
    • Ombudsman wajib menerima dan berwenang memproses pengaduan dari masyarakat mengenai penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan undang-undang ini.
    • Ombudsman wajib menyelesaikan pengaduan masyarakat apabila pengadu menghendaki penyelesaian pengaduan tidak dilakukan oleh penyelenggara. 
Dasar Hukum
15 / 2014

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

Nomor 15 Tahun 2014 Tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN

  • Pasal 1
    PERMENPAN RB NO 15 TH 2014
    • Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan.
    • Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Penyelenggara Pelayanan Publik.
Sarana
RUANG TUNGGU
Baik
Sarana
TEMPAT DUDUK
Baik
Sarana
TEMPAT PARKIR
Baik
Sarana
KAMAR MANDI
Baik
Sarana
NOMOR ANTRIAN
Baik
Sarana
TEVELIVI
Sarana
MEJA PELAYANAN
Baik
Sarana
Kipas Angin
Baik
Sarana
RUANG PENGADUAN
Baik
Sarana
KOTAK SARAN DAN INDIKATOR KEPUASAN MASYARAKAT
Baik
Sarana
PELAYANAN KHUSUS
Baik
Sarana
RUANG KHUSUS IBU MENYUSUI
Baik
Sarana
ARENA BERMAIN
Baik
Sarana
Petunjuk Jalan
Baik
Tata Tertib & Kode Etik
  1. Hari Kerja adalah 5 (Lima) Hari Kerja mulai hari Senin sampai dengan Jum'at
  2. Jam Kerja : 

               - Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 16.30 WIB

               - Jum'at               : 08.00 s/d 17.00 WIB

  3. Jam Istirahat :

               - Senin s/d Kamis : 12.00 s/d 13.00 WIB

               - Jum'at               : 11.30 s/d 13.00 WIB

  4. Setiap PNS wajib mengisi daftar hdir 2 (dua) kali setiap hari kerja yaitu pada jam masuk dan pulang kerja.
  1. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi.
  3. Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja.
  4. Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif.
  5. Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan sikap.
  6. Memiliki daya juang tinggi.
  7. Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan.
  8. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif.
  9. Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar.
  10. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawan Negeri Sipil
SI Pelayanan Publik

FACEBOOK : KELURAHAN BABAKAN SURABAYA https://www.facebook.com/kelbabakansurabaya/

SI Pelayanan Publik

TWITTER : @Kelbaksur

https://twitter.com/Kelbaksur

SI Pelayanan Publik

INSTAGRAM : @KELBABAKANSURABAYA

https://www.instagram.com/kelbabakansurabaya/

Visi Misi & Motto

MEWUJUDKAN KELURAHAN BABAKAN SURABAYA YANG " B E R K A H " (Bersih, Elok, Ramah, Kompak, Amanah dan Harmonis) MENUJU BANDUNG JUARA YANG BERMARTABAT

  1. Meningkatkan kinerja aparatur Pemerintah Kelurahan yang efektif dan evisien dengan cara Bekerja Keras, Bekerja Cerdas, Bekerja Tuntas dan Bekerja Ikhlas.
  2. Mengembangkan sistem pelayanan umum dan kegiatan masyarakat.
  3. Meningkatkan penataan lingkungan.
  4. Memperbaiki kondisi sosial dalam masyarakat.

BEKERJA ADALAH IBADAH

Maklumat

MAKLUMAT KELURAHAN BABAKAN SURABAYA