Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Cipadung

Dasar Hukum
1407 / 2016
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 1407 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Dasar Hukum
73 / 2005
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 2005 TENTANG KELURAHAN
Dasar Hukum
23 / 2014
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Dasar Hukum
16 / 2014
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Dasar Hukum
400 / 2014
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 400 TAHUN 2014 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG KEPADA CAMAT DAN LURAH
Sarana
Ruang Tunggu Pelayanan
Baik
Sarana
Pendingin Ruangan / AC
Baik
Sarana
Tempat Duduk
Baik
Sarana
Sarana Antrian (tiket)
Baik
Sarana
Toilet
Baik
Sarana
Televisi
Baik
Sarana
Loket Meja Pelayanan
Baik
Sarana
Tempat Parkir Yang Memadai
Baik
Sarana
RUANG PENGADUAN
Baik
Sarana
Toilet Khusus Penyandang disabilitas
Baik

Dipakai untuk penyandang disabilitas 

Sarana
RUANG IBU MENYUSUI
Baik

RUANGAN INI DISEDIAKAN KHUSUS SEBAGAI SARANA MASYARAKAT YANG DATANG KE KANTOR KELURAHAN KHUSUSNYA SEORANG IBU AGAR DAPAT MENYUSUI ANAKNYA KETIKA SEDANG MENUNGGU PROSES PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KANTOR KELURAHAN CIPADUNG KECAMATAN CIBIRU KOTA BANDUNG  

Sarana
Loket Pengaduan kebutuhan khusus/ penyandang disabilitas 
Baik

digunakan khusus untuk melayani orang dengan kebutuhan khusus/ disabilitas agar setiap orang termasuk penyandang disabilitas dapat terlayani dengan nyaman. 

Tata Tertib & Kode Etik


Tata tertib dalam pelayanan dilandaskan dengan dasar hukum yaitu :


1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tertang keterbukaan informasi. 

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tenang Pelayan Publik. 

3. Peraturan Pemerintah Nomopr 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.14 Tahun 2008.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009.

5. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pelayan Publik

 

TATA TERTIB :

1.  WAJIB BERPAKAIAN RAPI DAN SOPAN SESUAI PERATURAN

2.  WAKTU KEHADIRAN DI TEMPAT KERJA 07.30

3.  WAKTU ISTIRAHAT PUKUL 12.00-13.00 WIB

4.  WAKTU ISTIRAHAT DAN SHALAT JUMAT 11.00-13.00 WIB

5.  WAKTU PULANG KERJA PUKUL 16.30 WIB

6.  MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI DAN INTEGRITAS PEGAWAI PEMERINTAH KOTA BANDUNG


TATA TERTIB PELAYANAN


Kewajiban Pemohon:

1. Memeriksa berkas kelengkapan sesuai pengajuan.

2. Mengambil nomor antrian; Menyerahkan persyaratan pengajuan pelayanan.

3. Tertib, sopan, menjaga kebersihan dan tidak merokok di ruang pelayanan.


Hak Pemohon:

1. Mendapatkan pelayanan yang baik.

2. Memperoleh informasi yang lengkap mengenai permohonan pelayanan.

3. Mendapatkan kenyamanan dalam proses pelayanan

4. Mengkoreksi dan mengkritik yang sifatnya membangun dan meningkatkan kinerja pelayanan.

KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Kami pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan Kode Etik sebagai berikut:

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Tanggap terbuka,jujur,dan akurat, serta tepat Waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah.

4. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang.

5. Saling menghormati,mampu bekerjasama,menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai.

6. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif.

7. Senantiasa berpikir positif, kreatif, responsiv dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas.

8. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung

SI Pelayanan Publik

Email Kelurahan Cipadung

kelurahancipadung@gmail.com

SI Pelayanan Publik

Facebook Kelurahan Cipadung

Kelurahan Cipadung (kel.cipadung)

SI Pelayanan Publik

Twitter/X

Kelurahan Cipadung (@cipadungberani)

SI Pelayanan Publik

Instagram

Kelurahan Cipadung

SI Pelayanan Publik

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Rakyat Online

lapor.go.id

atau sms ke 1908

Visi Misi & Motto

MEWUJUDKAN KELURAHAN CIPADUNG TERMAJU DALAM BIDANG PELAYANAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

1. TERWUJUDNYA KINERJA APARATUR KELURAHAN CIPADUNG YANG LEBIH EFEKTIF, EFISIEN, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL. 

2. TERWUJUDNYA KELEMBAGAAN MASYARAKAT YANG SINERGIS DAN MEMILIKI KAPABILITAS.

3. MENGEMBANGKAN SUMBER DAYA MASYARAKAT MELIPUTI BIDANG : 

    A. PENDIDIKAN

    B. KESEHATAN 

    C. EKONOMI

    D. KEMAKMURAN 

    E. LINGKUNGAN HDUP

    F. SENI DAN BUDAYA

BERANI 

( BERSIH, ENERGIK, RAPI, ASRI, NYAMAN DAN INDAH )

Maklumat

DENGAN INI KAMI SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI VISI, MISI DAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DEMI TERCIPTANYA PELAYANAN PRIMA