Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Dipakai untuk penyandang disabilitas
RUANGAN INI DISEDIAKAN KHUSUS SEBAGAI SARANA MASYARAKAT YANG DATANG KE KANTOR KELURAHAN KHUSUSNYA SEORANG IBU AGAR DAPAT MENYUSUI ANAKNYA KETIKA SEDANG MENUNGGU PROSES PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KANTOR KELURAHAN CIPADUNG KECAMATAN CIBIRU KOTA BANDUNG
digunakan khusus untuk melayani orang dengan kebutuhan khusus/ disabilitas agar setiap orang termasuk penyandang disabilitas dapat terlayani dengan nyaman.
Tata tertib dalam pelayanan dilandaskan dengan dasar hukum yaitu :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tertang keterbukaan informasi.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tenang Pelayan Publik.
3. Peraturan Pemerintah Nomopr 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.14 Tahun 2008.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009.
5. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pelayan Publik
TATA TERTIB :
1. WAJIB BERPAKAIAN RAPI DAN SOPAN SESUAI PERATURAN
2. WAKTU KEHADIRAN DI TEMPAT KERJA 07.30
3. WAKTU ISTIRAHAT PUKUL 12.00-13.00 WIB
4. WAKTU ISTIRAHAT DAN SHALAT JUMAT 11.00-13.00 WIB
5. WAKTU PULANG KERJA PUKUL 16.30 WIB
6. MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI DAN INTEGRITAS PEGAWAI PEMERINTAH KOTA BANDUNG
TATA TERTIB PELAYANAN
Kewajiban Pemohon:
1. Memeriksa berkas kelengkapan sesuai pengajuan.
2. Mengambil nomor antrian; Menyerahkan persyaratan pengajuan pelayanan.
3. Tertib, sopan, menjaga kebersihan dan tidak merokok di ruang pelayanan.
Hak Pemohon:
1. Mendapatkan pelayanan yang baik.
2. Memperoleh informasi yang lengkap mengenai permohonan pelayanan.
3. Mendapatkan kenyamanan dalam proses pelayanan
4. Mengkoreksi dan mengkritik yang sifatnya membangun dan meningkatkan kinerja pelayanan.
KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Kami pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan Kode Etik sebagai berikut:
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Tanggap terbuka,jujur,dan akurat, serta tepat Waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah.
4. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang.
5. Saling menghormati,mampu bekerjasama,menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai.
6. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif.
7. Senantiasa berpikir positif, kreatif, responsiv dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas.
8. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung
Email Kelurahan Cipadung
kelurahancipadung@gmail.com
Facebook Kelurahan Cipadung
Kelurahan Cipadung (kel.cipadung)
Twitter/X
Kelurahan Cipadung (@cipadungberani)
Kelurahan Cipadung
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Rakyat Online
lapor.go.id
atau sms ke 1908
MEWUJUDKAN KELURAHAN CIPADUNG TERMAJU DALAM BIDANG PELAYANAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1. TERWUJUDNYA KINERJA APARATUR KELURAHAN CIPADUNG YANG LEBIH EFEKTIF, EFISIEN, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL.
2. TERWUJUDNYA KELEMBAGAAN MASYARAKAT YANG SINERGIS DAN MEMILIKI KAPABILITAS.
3. MENGEMBANGKAN SUMBER DAYA MASYARAKAT MELIPUTI BIDANG :
A. PENDIDIKAN
B. KESEHATAN
C. EKONOMI
D. KEMAKMURAN
E. LINGKUNGAN HDUP
F. SENI DAN BUDAYA
BERANI
( BERSIH, ENERGIK, RAPI, ASRI, NYAMAN DAN INDAH )
DENGAN INI KAMI SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI VISI, MISI DAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DEMI TERCIPTANYA PELAYANAN PRIMA