Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Pasirlayung

Dasar Hukum
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 / 2007

TENTANG

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006

TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR: 08 / 2012

TENTANG
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
UU No. 25 / 2009

TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
UU No. 8 / 1974

TENTANG POKOK KEPEGAWAIAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UU No. 43 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 8 TAHUN 1974 POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN

Sarana
Tempat Parkir
Baik

Area parkir kendaraan roda 2 dan 4

Sarana
tempat duduk
Baik

tempat duduk kursi panjang untuk tamu/ warga

Sarana
Kipas angin
Tidak Ada

Pendingin ruangan

Sarana
Toilet
Baik

toilet untuk pelayanan

Sarana
Televisi
Baik

televisi untuk pengetahuan masyarakat

Sarana
Loket Pelayanan
Baik
Sarana
Dispenser
Baik

Dispenser untuk minum karyawan 

Sarana
Mushola
Baik

Tempat sholat karyawan

Sarana
Ruang Tunggu Pelayanan 
Baik
Sarana
Peningin Ruangan/ AC
Baik
Sarana
kusi roda
Baik

kursi roda untuk yang menderita disabilitas

Sarana
Ruangan Khusu Ibu Menyusui dan Anak
Baik
Sarana
Toilet Khusus
Baik

Toilet Khusus Untuk Karyawan dan Untuk Warga Disabilitas 

Sarana
Penganduan Via Website LAPOR
Baik
Sarana
Ruangan Pengaduan Masyarakat 
Baik
Tata Tertib & Kode Etik
  1. DILARANG MEROKOK DI RUANGAN PELAYANAN
  2. DILARANG MEMBAWA BINATANG PELIHARAAN
  3. DILARANG MEMBAWA SENJATA TAJAM
  4. JAGALAH KEBERSIHAN DI RUANG PELAYANAN
  5. HARAP MENJAGA KETENANGAN DALAM RUANGAN

 

  1. ADIL DAN TIDAK DISKRIMINATIF
  2. CERMAT
  3. SAPA,SOPAN,SANTUN,SENYUM, DAN RAMAH
  4. TEGAS ,ANDAL,DAN TIDAK MEMBERIKAN PUTUSAN YANG BERLARUT-LARUT
  5. PROFESIONAL
  6. TIDAK MEMPERSULIT
  7. PATUH PADA PERINTAH ATASAN YANG SAH DAN WAJAR
  8. MENJUNGJUNG TINGGI NILAI-NILAI AKUNTABILITAS DAN INTEGRITAS INSTITUT PENYELENGGARA
  9. TIDAK MEMBOCORKAN INFORMASI ATAU DOKUMEN YANG WAJIB DIRAHASIAKAN SESUAI PERATURAN PERUNDANG –UNDANGAN
  10. TERBUKA DAN MENGAMBIL LANGKAH YANG TEPAT UNTUK MENGHINDARI BENTURAN KEPENTINGAN
  11. TIDAK MENYALAHGUNAKAN SARANA DAN PRASARANA SERTA FASILITAS PELAYANAN PUBLIK
  12. TIDAK MEMBERIKAN INFORMASI YANG SALAH ATAU MENYESATKAN DALAM MENANGGAPI PERMINTAAN INFORMASI SERTA PROAKTIF DALAM MEMENUHI KEPENTINGAN MASYARAKAT
  13. TIDAK MENYALAHGUNAKAN INFORMASI JABATAN DAN KEWENANGAN YANG DIMILIKI
  14. SESUAI DENGAN KEPANTASAN , DAN
  15. TIDAK MENYIMPANG DARI PROSEDUR
SI Pelayanan Publik

papan pengumuman

Visi Misi & Motto

VISI KELURAHAN PASIRLAYUNG

mewujudkan pelayanan publik yang berdaya saing tinggi yang unggul dan kompetitip dalam pelayanan

MISI KELURAHAN PASIRLAYUNG

meningkatnya pelayanan yang efisien, efektif dan transparan sehingga menciptakan pemerintahan yang bersih dan amanah

MOTO KELURAHAN

pasirlayung dinamis damai, indah natrat asri masyarakatna ilubiung sabilulungan

 

Maklumat

DENGAN INI KAMI APARAT KELURAHAN PASIRLAYUNG

MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN

YANG TELAH DITETAPKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU