Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TENTANG
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TENTANG PELAYANAN PUBLIK
TENTANG POKOK KEPEGAWAIAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UU No. 43 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 8 TAHUN 1974 POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Area parkir kendaraan roda 2 dan 4
tempat duduk kursi panjang untuk tamu/ warga
Pendingin ruangan
toilet untuk pelayanan
televisi untuk pengetahuan masyarakat
Dispenser untuk minum karyawan
Tempat sholat karyawan
kursi roda untuk yang menderita disabilitas
Toilet Khusus Untuk Karyawan dan Untuk Warga Disabilitas
papan pengumuman
VISI KELURAHAN PASIRLAYUNG
mewujudkan pelayanan publik yang berdaya saing tinggi yang unggul dan kompetitip dalam pelayanan
MISI KELURAHAN PASIRLAYUNG
meningkatnya pelayanan yang efisien, efektif dan transparan sehingga menciptakan pemerintahan yang bersih dan amanah
MOTO KELURAHAN
pasirlayung dinamis damai, indah natrat asri masyarakatna ilubiung sabilulungan
DENGAN INI KAMI APARAT KELURAHAN PASIRLAYUNG
MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN
YANG TELAH DITETAPKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU