Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Maleer

Dasar Hukum
PERDA KOTA BANDUNG NO 14 / 2017

Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung

Dasar Hukum
PERDA KOTA BANDUNG NO. 07 / 2009

Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
PERMENPAN NO. PER/20/M.PAN/04 / 2006

Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik

Dasar Hukum
PERMENPAN NOMOR : PER/21/M.PAN/II / 2008

Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operational Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan

Dasar Hukum
PERWAL KOTA BANDUNG NO. 400 / 2014

Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Walikota Bandung Kepada Camat dan Lurah

Dasar Hukum
PERWAL KOTA BANDUNG NO.001 / 2010

Tentang Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
PERWAL KOTA BANDUNG NO.250 / 2008

Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi pada KEcamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung

Sarana
AC
Baik

PENDINGIN RUANGAN DI RUANGAN PELAYANAN

Sarana
AC
Baik

RUANGAN KARYAWAN

Sarana
AC
Baik

PENDINGIN RUANGAN DI RUANGAN LURAH

Sarana
AC
Baik

PENDINGIN RUANGAN DI RUANGAN SEKERTARIS LURAH

Sarana
TV
Baik

TV DI RUANGAN TUNGGU PELAYANAN

Sarana
AULA KELURAHAN MALEER
Baik

AULA KELURAHAN MALEER

Sarana
DAPUR 
Baik

DAPUR KELURAHAN GUMURUH

Sarana
GEDUNG KANTOR KELURAHAN MALEER
Baik

GEDUNG KANTOR KELURAHAN MALEER

Sarana
GUDANG
Baik

GUDANG KANTOR KELURAHAN MALEER

Sarana
JARINGAN INTERNET (WIFI)
Baik

JARINGAN INTERNET (WIFI)

Sarana
KAMAR MANDI PENGUNJUNG DAN KARYAWAN
Baik

KAMAR MANDI PENGUNJUNG DAN KARYAWAN

Sarana
MUSHOLA
Baik

MUSHOLA

Sarana
PARKIR MOTOR
Baik

PARKIR MOTOR

Sarana
PELAYANAN
Baik

RUANG PELAYANAN

Sarana
PENYEDIAAN AIR MINUM DI RUANG TUNGGU
Baik

PENYEDIAAN AIR MINUM DI RUANG TUNGGU

Sarana
PINGER PIN 
Baik

PINGER PIN ( ABSEN ASN )

Sarana
POJOK MEMBACA
Baik

POJOK MEMBACA

Sarana
GAZEBO 
Baik

GAZEBO KELURAHAN MALEER

Sarana
POS LINMAS
Baik

POS LINMAS KELURAHAN MALEER

Sarana
RUANG ARSIP
Baik

RUANG ARSIP

Sarana
RUANG KERJA KARYAWAN
Baik

RUANG KERJA KARYAWAN

Sarana
RUANG PELAYANAN
Baik

RUANGAN PELAYANAN KELURAHAN GUMURUH

Sarana
RUANG PENGADUAN MASYARAKAT
Baik

RUANG PENGADUAN MASYARAKAT

Sarana
RUANG RAPAT KECIL
Baik

RUANG RAPAT KECIL

Sarana
SARANA ANTRIAN TIKET
Baik

SARANA ANTRIAN TIKET

Sarana
KOTAK SARAN
Baik

KOTAK SARAN

Sarana
TABUNG PEMADAM
Baik

TABUNG PEMADAM

Sarana
TAMAN
Baik

TAMAN

Sarana
TEMPAT DUDUK
Baik

TEMPAT DUDUK

Sarana
CCTV KELURAHAN MALEER
Baik

CCTV KELURAHAN MALEER

Sarana
Indeks Kepuasan Masyarakat ( IKM ) dan Kotak Saran
Baik
Sarana
RUANG IBU MENYUSUI
Baik

RUANG IBU MENYUSUI

Sarana
RUANG PENGADUAN 
Baik

RUANG PENGADUAN MASYARAKAT

Sarana
TOMBOL LIFT DAN TINMBUL
Tidak Ada

TIDAK ADA LIFT

Sarana
TOILET KHUSUS
Baik

TOILET KHUSU KARYAWAN DAN TAMU

Sarana
LOKET KHUSUS PELAYANAN
Baik

LOKET KHUSUS PELAYANAN

Sarana
RAM
Tidak Ada

Ram

Sarana
KURSI RODA
Baik

KURSI RODA

Tata Tertib & Kode Etik

TATA TERTIB PELAYANAN

KELURAHAN MALEER

PROSEDUR PELAYANAN BERDASARKAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN KELURAHAN GUMURUH YANG TELAH DI TETAPKAN

KEWAJIBAN PEMOHON

  1. MENGISI DAFTAR TAMU / PEMOHON;
  2. MENYERAHKAN PERSYARATAN PENGAJUAN PELAYANAN SESUAI DENGA PERSYARATAN PELAYANA YANG TELAH DITENTUKAN;
  3. BERLAKU TERTIB, SOPAN DAN SANTUN;
  4. MENJAGA KEBERSIHAN DI RUANG TUNGGU PELAYANAN;
  5. TIDAK MEROKOK DIRUANG BACA;
  6. TIDAK MEMBAWA SENJATA TAJAM;
  7. TIDAK MENCORET, MERUSAK FASILITAS KANTOR YANG ADA;
  8. TIDAK MEMBUAT KERIBUTAN ATAU MENGGANGGU KENYAMANAN DALAM RUANGAN.

 

HAK - HAK PEMOHON

  1. MENDAPATKAN PELAYANAN YANG BAIK DARI PETUGAS;
  2. MENDAPATKAN INFORMASI TENTANG PROSEDUR PELAYANAN DAN SEGALA SESUATU YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN;
  3. MENDAPATKAN KETENANGAN DAN KENYAMANAN DALAM PENYELESAIAN PELAYANAN;
  4. MENGAJUKKAN KRITIK DAN SARAN YANG BERSIFAT MEMBANGUN DEMI KEMAJUAN KINERJA KELURAHAN DAN BERHAK MEMPEROLEH PELAYANAN YANG DIBUTUHKAN SESUAI DENGAN TATA TERTIB YANG BERLAKU.

 

 

KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Kami Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan bersungguh sungguh mentaati dan menjalankan Kode Etik kami sebagai berikut  :

1.

Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2.

Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

3.

Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;

 

4.

Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang;

 

5.

Saling menghormati, mampu bekerja sama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai;

 

6.

Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;

 

7.

Senantiasa berpikir positif, kreatif, responsive, dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas;

 

8.

Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung.

SI Pelayanan Publik

PAMFLET

SEBAGAI SARANA MANUAL INFORMASI PUBLIK DALAM BENTUK PAMFLET BERISI TENTANG JENIS JENIS DAN PERSYARATAN PELAYANAN, SELAYANG PANDANG KECAMATAN, VISI, MISI, ALUR MEKANISME PELAYANAN DAN PENGADUAN MASYARAKAT

Visi Misi & Motto

MEWUJUDKAN PELAYANAN YANG PRIMA DALAM MENDUKUNG KOTA BANDUNG YANG UNGGUL NYAMAN DAN SEJAHTERA

1.MEWUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA

2.MENINGKATKAN KINERJA PEMERINTAH KELURAHAN MALEER SECARA EFEKTIF DAN AKUNTABLE

BEKERJA UNTUK MELAYANAI

Maklumat

dengan ini ,kami menyatakan sanggup menyelengarakan Pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah di tetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku