Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Gumuruh

Dasar Hukum
PERDA KOTA BANDUNG NO 14 / 2017

Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung

Dasar Hukum
PERMENPAN NO. PER/20/M.PAN/04 / 2006

Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik

Dasar Hukum
PERMENPAN NOMOR : PER/21/M.PAN/II / 2008

Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operational Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan

Dasar Hukum
PERWAL KOTA BANDUNG NO.250 / 2008

Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi pada KEcamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung

Dasar Hukum
PERWAL KOTA BANDUNG NO.001 / 2010

Tentang Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
PERWAL KOTA BANDUNG NO. 400 / 2014

Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Walikota Bandung Kepada Camat dan Lurah

Dasar Hukum
PERDA KOTA BANDUNG NO. 07 / 2009

Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Sarana
RUANG KERJA KARYAWAN
Baik

RUANG KERJA KARYAWAN

Sarana
RUANG PENGADUAN
Baik

RUANG PENGADUAN MASYARAKAT

Sarana
AC
Baik

PENDINGIN RUANGAN DI RUANGAN KARYAWAN

Sarana
PELAYANAN
Baik

PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT KELURAHAN GUMURUH

Sarana
RUANG PELAYANAN
Baik

RUANGAN PELAYANAN KELURAHAN GUMURUH

Sarana
GUDANG
Baik

GUDANG PENYIMPANAN BARANG

Sarana
PINGER PIN
Baik

PINGER PIN ( ABSEN ASN )

Sarana
DAPUR
Baik

DAPUR KELURAHAN GUMURUH

Sarana
TELEVISI
Baik

TELEVIS DI RUANG TUNGGU PELAYANAN

Sarana
TABUNG PEMADAM
Baik

ALAT PEMADAM KEBAKARAN

Sarana
PARKIR MOTOR
Baik

TEMPAT PARKIR MOTOR

Sarana
GEDUNG KANTOR KELURAHAN GUMURUH
Baik

GEDUNG KANTOR KELURAHAN GUMURUH

Sarana
AULA KELURAHAN GUMURUH
Baik

AULA KANTOR KELURAHAN GUMURUH

Sarana
RUANG ARSIP
Baik

RUANG ARSIP

Sarana
TEMPAT DUDUK
Baik

TEMPAT DUDUK

Sarana
PARKIR SEPEDA
Baik

TEMPAT PARKIR SEPEDA

Sarana
SARANA PENGUKURAN KEPUASAN PELANGGAN
Baik

SARANA PENGUKURAN KEPUASAN PELANGGAN

Sarana
RUANG RAPAT KECIL
Baik

RUANG RAPAT KECIL

Sarana
PENYEDIAAN AIR MINUM DI RUANG TUNGGU
Baik

PENYEDIAAN AIR MINUM DI RUANG TUNGGU

Sarana
SARANA ANTIRAN
Baik

SARANA ANTRIAN TIKET

Sarana
KAMAR MANDI PENGUNJUNG DAN KARYAWAN
Baik

KAMAR MANDI PENGUNJUNG DAN KARYAWAN

Sarana
POJOK MEMBACA
Baik

POJOK MEMBACA

Sarana
TAMAN
Baik

TAMAN

Sarana
JARINGAN INTERNET (WIFI)
Baik

JARINGAN INTERNET (WIFI)

Sarana
RUANG IBU MENYUSUI
Baik

RUANG KHUSUS IBU MENYUSUI

Sarana
TOILET KHUSUS
Tidak Ada

TOILET KHUSUS KARYAWAN DAN PENGUNJUNG KELURAHAN GUMURUH

Sarana
KURSI RODA
Tidak Ada

TIDAK MEMPUNYAI KURSI RODA UNTUK WARGA DISABILITAS ATAUPUN LANSIA

Sarana
JALUR PEMANDU
Tidak Ada
Sarana
PEGANGAN RAMBATAN
Tidak Ada
Sarana
LIFT
Tidak Ada

TIDAK TERSEDIA LIFT

Sarana
LOKET KHUSUS
Tidak Ada

TIDAK TERSEDIA LOKET KHUSUS

Sarana
RAM (Jalur Khusus Kursi Roda)
Baik
Tata Tertib & Kode Etik

TATA TERTIB PELAYANAN

KELURAHAN GUMURUH

PROSEDUR PELAYANAN BERDASARKAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN KELURAHAN GUMURUH YANG TELAH DI TETAPKAN

KEWAJIBAN PEMOHON

  1. MENGISI DAFTAR TAMU / PEMOHON;
  2. MENYERAHKAN PERSYARATAN PENGAJUAN PELAYANAN SESUAI DENGA PERSYARATAN PELAYANA YANG TELAH DITENTUKAN;
  3. BERLAKU TERTIB, SOPAN DAN SANTUN;
  4. MENJAGA KEBERSIHAN DI RUANG TUNGGU PELAYANAN;
  5. TIDAK MEROKOK DIRUANG BACA;
  6. TIDAK MEMBAWA SENJATA TAJAM;
  7. TIDAK MENCORET, MERUSAK FASILITAS KANTOR YANG ADA;
  8. TIDAK MEMBUAT KERIBUTAN ATAU MENGGANGGU KENYAMANAN DALAM RUANGAN.

 

HAK - HAK PEMOHON

  1. MENDAPATKAN PELAYANAN YANG BAIK DARI PETUGAS;
  2. MENDAPATKAN INFORMASI TENTANG PROSEDUR PELAYANAN DAN SEGALA SESUATU YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN;
  3. MENDAPATKAN KETENANGAN DAN KENYAMANAN DALAM PENYELESAIAN PELAYANAN;
  4. MENGAJUKKAN KRITIK DAN SARAN YANG BERSIFAT MEMBANGUN DEMI KEMAJUAN KINERJA KELURAHAN DAN BERHAK MEMPEROLEH PELAYANAN YANG DIBUTUHKAN SESUAI DENGAN TATA TERTIB YANG BERLAKU.

 

 

KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Kami Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan bersungguh sungguh mentaati dan menjalankan Kode Etik kami sebagai berikut  :

1.

Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2.

Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

3.

Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;

 

4.

Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang;

 

5.

Saling menghormati, mampu bekerja sama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai;

 

6.

Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;

 

7.

Senantiasa berpikir positif, kreatif, responsive, dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas;

 

8.

Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung.

SI Pelayanan Publik

PAMFLET

SEBAGAI SARANA MANUAL INFORMASI PUBLIK DALAM BENTUK PAMFLET BERISI TENTANG JENIS JENIS DAN PERSYARATAN PELAYANAN, SELAYANG PANDANG KECAMATAN, VISI, MISI, ALUR MEKANISME PELAYANAN DAN PENGADUAN MASYARAKAT.

 

Visi Misi & Motto

VISI

"TERWUJUDNYA PELAYANAN PRIMA DALAM RANGKA MENDUKUNG KOTA BANDUNG YANG UNGGUL, NYAMAN, SEJAHTERA, DAN AGAMIS"

MISI

  • MEWUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK PRIMA;
  • MENINGKATKAN KINERJA KELURAHAN GUMURUH KECAMATAN BATUNUNGGAL SECARA EFEKTIF DAN AKUNTABEL.

MOTTO

GUMURUH BANGKIT

"BEKERJA UNTUK MELAYANI KINERJA TERPADU"

Maklumat

MAKLUMAT

  1. MEMBERIKAN PELAYANAN YANG TERBAIK BAGI SELURUH WARGA MASYARAKAT;
  2. MEMBERIKAN KEMUDAHAN DAN KEPASTIAN DALAM PROSEDUR PELAYANAN (KEPASTIAN PELAYANAN);
  3. MEYELESAIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN JADWAL WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN (KEPASTIAN WAKTU PENYELESAIAN);
  4. RAMAH SALAM, SAPA, SENYUM, SOPAN DAN SANTUN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN.