Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Daerah Kota Bandung No.08 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Peraturan Daerah Kota Bandung Tentang Tugas Pokok dan Fungsi.
Peraturan Walikota Bandung No.001 Tahun 2010 Tentang Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
CCTV 4 TITIK
16:48:44
SMOKING AREA
INSTAGRAM :https://www.instagram.com/kelurahan_cibuntu/
FACEBOOK : https://www.facebook.com/pg/cibuntumapan/
TWITER : https://twitter.com/kel_cibuntu?lang=id
Cibuntu "MAPAN" (Maju Terdepan) melayani masyarakat
1. Meningkatkan mutu pelayanan (Santun, Cepat. Tepat. dan Prosedural).
2. Meningkatkan sarana dan prasarana penunjang pelayanan, termasuk pelayanan di luar jam kerja.
3. Mewujudkan Media Komunikasi yang informatif guna terselenggaranya pelayanan yang jelas dan transparan.
Kami tidak akan membiarkan Anda pulang tanpa membawa hasil.
MAKLUMAT PELAYANAN
1. MEMBERIKAN PELAYANAN TERBAIK BAGI ANDA DENGAN SEPENUH HATI;
2. BERSIKAP RAMAH, SOPAN DAN SANTUN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN;
3. SIAP MENANGGAPI SEGALA KELUHAN SERTA KETIDAKPUASAN ATAS
PELAYANAN KAMI;
4. MEMBERIKAN SANKSI DAN MENINDAK TEGAS APARAT
YANG MERUGIKAN MASYARAKAT DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN;