Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NO.400 TAHUN 2014 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG KEPADA CAMAT DAN LURAH
NAMA : Rida Ningsih, S.Ip
JABATAN : KASI PEMERINTAHAN
Pegangan Rambatan untuk Lansia dan Difabel
BERNAMPILAN MENARIK
MEMBERIKAN PELAYANAN YANG PRIMA
SEMUA PEMBUATAN SURAT HARUS DI SELESAIKAN SESUAI DENGAN JANJI YANG DI BERIKAN KEPADA MASYARAKAT
PEMOHON PELAYANAN AGAR MEMAKAI PAKAIAN YANG SOPAN;
PEMOHON UNTUK ANTRI ;
MEMENUHI PERSYARATAN ADMINISTRASI , MEMBAWA SURAT PENGANTAR RT , RW, KTP, KK DAN DOKUMEN LAINNYA;
PEMOHON UNTUK DUDUK DITEMPAT YANG TELAH DISEDIAKAN;
APABILA MENGALAMI KESULITAN DALAM PELAYANAN , DAPAT MENGHUBUNGI PETUGAS KELURAHAN;
APABILA PELAYANAN TIDAK PUAS BISA MENGISI KOTAK SARAN.
RAMAH, CEPAT, TEPAT, DAN TUNTAS
PROFESIONAL DAN AKUNTABEL
BANNER DAN BROSUR
E-KELURAHAN
PAPAN INFORMASI
MEDIA SOSIAL
TERCIPTANYA LINGKUNGAN YANG ASRI, INDAH, SERTA MASYARAKAT YANG DAMAI DAN SEJAHTERA
MENCIPTAKAN IKLIM YANG MENDORONG TERWUJUDNYA HUBUNGAN SINERGIS ANTARA PEMERINTAH, LEMBAGA MASYARAKAT, DAN MASYARAKAT SECARA TOTALITAS DENGAN MEMANFAATKAN TOTALITAS POTENSI YANG TERSEDIA SECARA OPTIMAL
BANDUNG DINAMIS
DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN. APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU