Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
TENTANG PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
WARGA MASYARAKAT YANG AKAN MEMBUAT SURAT KETERANGAN ATAU KEPERLUAN LAINNYA BISA MENUNGGU DI KURSI TUNGGU
ADANYA TELEVISI DI RUANG TUNGGU SEBAGAI SARANA SUPAYA WARGA MASYARAKAT TERHIBUR DAN TIDAK BOSAN SAAT MENUNGGU ANTRIAN
ADANYA TOILET DI BAGIAN BELAKANG KELURAHAN MARGAHAYU UTARA
ADANYA TEMPAT PARKIT YANG MEMADAI DI HALAMAN KANTOR KELURAHAN MARGAHAYU UTARA
ADANYA TEMPAT DUDUK DI BAGIAN DALAM KELURAHAN KELURAHAN MARGAHAYU UTARA
untuk ketertiban pelayanan di adakannya pengambilan nomor antrian
Loket atau Meja Pelayanan Satu Atap Satu Pintu semua melalui Front Office
Jalur Pemandu untuk warga masyarakat di meja tamu kelurahan margahayu utara
Ruang Khusus Ibu Menyusui dan Anak dalam keadaan layak dan aman
Ada loket Khusus di Front Office
TATA TERTIB PEGAWAI KANTOR KELURAHAN MARGAHAYU UTARA
1. WAKTU KEHADIRAN DI TEMPAT PELAYANAN PUKUL 07.45 WIB
2. DIWAJIBKAN BERPAKAIAN RAPIH DAN SOPAN SESUAI PERATURAN YANG TELAH DI TENTUKAN
3. MEMAKAI LENCANA KORPRI, PAPAN NAMA DAN MANIC TAG
4. SELALU SIAP MELAYANI MASYARAKAT YANG MEMINTA PELAYANAN
5. SELALU MEMBERIKAN PELAYANAN DAN INFORMASI YANG TERBAIK SESUAI DENGAN STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN
6. MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI INTEGRITAS SEBAGAI BAGIAN DARI PEGAWAI PEMERINTAH KOTA BANDUNG
7. TIDAK MEMBOCORKAN INFORMASI ATAU DOKUMEN YANG MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN WAJIB DIRAHASIAKAN
8. TIDAK MENYALAHGUNAKAN SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN
9. BERSIKAP SESUAI DENGAN ETIKA NORMA YANG BERLAKU
KODE ETIK PEGAWAI KELURAHAN MARGAHAYU UTARA
KAMI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KELURAHAN MARGAHAYU UTARA KECAMATAN BABAKAN CIPARAY AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN KODE ETIK SEBAGAI BERIKUT :
1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
3. TANGGAP, TERBUKA, JUJUR DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH
4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG
5. SALING MENGHORMATI, MAMPU BEKERJA SAMA MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI
6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL SERTA TISAK DISKRIMINATIF
7. SENANTIASA BERPIKIR POSITIF, KREATIF, RESPONSIF, DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS
8. PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN KELURAHAN MARGAHAYU UTARA
Facebook : margahayuutara@gmail.com
email : kmargahayuutara@gmail.com
Twitter : @kelurahan_MU
Instagram : kel.margahayuutara
alamat lengkap Kantor : Jl. Cibolerang No.48 Kelurahan Margahayu Utara Kecamatan Babakan Ciparay Rt 8 Rw 02 Bandung 40224
e-Kelurahan
Meningkatkan kinerja Pemerintahan Kelurahan Margahayu Utara secara Profesional, Efekktif, Efisien, Transparan dan Akuntable.
Memperkuat komitment internal Kelurahan Margahayu Utara Untuk meningkatkan kualitas pelayanan Prima dari Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fugsi secara Profesional :
- Mengoptimalkan Usaha kecil dan Jasa skala Rumah tangga Sentra Perdagangan Industri dan Penyewaan,
- Meningkatkan Kependudukan melalui KTP, KK dan Memperketat Pengawasan Ijin menetap,
- Menjaga Saran dan Prasarana Lingkungan sesuai dengan PERDA.
kami Menganut dan Melaksanakan 3S + 1R :
SENYUM, SAPA, SOPAN dan RAMAH Dalam rangkan Pelayanan Prima.
KAMI SANGGUP MELAKSANAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN BILAMANA PELAYANAN KAMI TIDAK MEMUASKAN, KAMI SIAP MENERIMA PENGADUAN