Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
TATA TERTIB KELURAHAN CIRANGRANG :
1. Waktu kehadiaran di tempat pelayanan pukul 07.45
2. Diwajibkan berpakaian rapih dan sopan sesuai peraturan yang telah di tentukan memakai lencana korpri, papan, dan manic tag
3. Selalu siap melayani masyarakat yang meminta pelayanan
4. Selalu memberikan pelayanan dan informasi yang terbaik sesuai dengan standart operasional pelayanan
5. Menjungjung tinggi nilai-nilai integritas sebagai bagian dari pegawi pemerintaha kota bandung.
6. Tidak memebocorkan infromasi atau dokumen yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan
7. Tidak menyalah gunakan sarana dan prasarana pelayanan
8. Bersikap sesuai dengan norma yang berlaku
1.BERTAKWA KEPADA TUAHAN YANG MAHA ESA
2.SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDNG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
3. TANGGAP, TERBUKA, JUJUR DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAHAN
4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG.
5. SALING MENGHORMATI,MAMPU BEKERJA SAMA MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMOJIS SESAMA PEGAWAI.
6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL SERTA TIDK DISKRIMINATIF
7. SENANTIASA BERFIKIR POSITIF, KREATIF RESPONSIF DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS
8. PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN KELURAHAN BABAKAN CIPARAY
1. Facebook Kelurahan Cirangrang
2. Twitter Kelurahan Cirangrang
3. Instagram Kelurahan Cirangrang
TERWUJUDNYA KELURAHAN YANG TERDEPAN DENGAN SDM YANG BERINTEGRITAS, KOMPETITIF DAN BERPRESTASI.
MEMBERIKAN PELAYANAN TERBAIK
MELAYANI DENGAN HATI
SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.