Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
TENTANG PELAYANAN PUBLIK
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
TENTANG PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN
TENTANG PEDOMAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Ruangan Pelayanan Difasilitasi dengan televisi.
Tersedianya kursi antrian dikantor Kelurahan Panjunan yang menampung 8 warga
Kantor Kelurahan Panjunan Memiliki lapangan Parkir motor dan mobil(1)
Kelurahan Panjunan Memiliki fasilitas area untuk merokok/Smoking Area
Kelurahan Panjunan memiliki fasilitas Sarana Beribadah Mushola.
Kalurahan Panjunan Memiliki fasilitas Toilet untuk umum
Kelurahan Panjunan memiliki Ruang tunggu untuk pelayanan
Bagan Alur Pelayanan
AULA KELURAHAN PANJUNAN
Roda baca untuk warga sekitar, bantuan dari Dispusif
Tiket untuk antrian pelayanan
Tersedianya Kipas Angin Untuk menstabilkan Suhu di ruangan
Pelayanan satu atap/pintu
Ruang Pelayanan Umum
Sarana Air Minum
Tempat Pelayanan Administrasi Terpadu
Tempat Masyarakat Menyampaikan Saran dan Index Kepuasan Masyarakat, Sarana Pengukuran Kepuasan Pelanggan
SARANA INFORMASI
Ketersediaan Bagan Struktur Organisasi Pegawai Kelurahan Panjunan
TOILET KHUSUS
Petugas Pengelola dan Penerima Pengaduan untuk ditindak lanjut.
Ruangan Penerima Pengaduan
Sarana Pengaduan baik lewat SMS/Telepon/Fax/Email serta Whatsapp
Gmail : Kelurahan Panjunan
Sms/Telepon/Whatsapp : 087728373093
Terpajang di dinding pelayanan
1. Seluruh Masyarakat Kelurahan Panjunan Berhak Mendapatkan Pelayanan
2. Pengguna Layanan diwajibkan untuk membawa dokumen lengkap sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan
3. Pengguna layanan dapat menjaga kebersihan ruangan pelayanan
4. Pengguna layanan dapat menjaga keamanan dan ketertiban ruang pelayanan
5. Pengguna layanan tidak merokok, minum dan makan di ruang pelayanan
KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
KAMI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN KODE ETIK KAMI SEBAGAI BERIKUT :
1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945;
3. TANGGAP TERBUKA, JUJUR, DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH;
4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG;
5. SALING MENGHORMATI, MAMPU BEKERJASAMA, MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI;
6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA, DAN ADIL, SERTA TIDAK DISKRIMINATIF;
7. SENANTIASA BERFIKIR POSITIF, KREATIF, RESPONSIF, DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS;
8. PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
TTD WALIKOTA BANDUNG
FACEBOOK KELURAHAN PANJUNAN
Kelurahan Panjunan
INSTAGRAM KELURAHAN PANJUNAN
@kelurahan_panjunan
TWITTER KELURAHAN PANJUNAN
@panjunanJUARA
087728373093
BANNER
Mewujudkan Aparatur Yang Responsip Terhadap Pelayanan publik Dalam Rangka Mendukung Bandung Juara
1. meningkatkan lingkungan Panjunan yang aman, sejuk dan hijau
2. mengembangkan iklim usaha yang kondusif dan bertanggung jawab yang berorientas pengembangan ekonomi masyarakat
3. meningkatkan sinergitas antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan yang sesuai dengan potensi dan daya dukung lingkungan
4. mengembangkan sosial budaya masyarakat yang bekesadarasn tinggal serta berakhiaq yang mencangkup peningkatan andil masyarakat dalam rangka kesejahtraan sosial
5. meningkatkan kinerja aparatur kelurahan yang proporsional dan profesonal
PANJUNAN MANTAP
Dengan ini, Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah ditetapkan.