Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Tentang Pelayanan Publik
1. UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Adimistrasi Kependudukan
2. UU No. 25 Tahun 2009 TentangPelayanan Publik
3. PP No 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas PP No. 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Adimistrasi Kependudukan
4. Permen Pan & RB No. 36 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan
5. Permen Pan & RB No. 38 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik
6. Perda Kota BANDUNG nO. 08 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Adimistrasi Kependudukan
Tentang Perubahana Atas UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Tersedia Ruang Tunggu Untuk Para Warga Mayarakat yang membuat surat-menyurat maupun membutuhkan Surat Pengantar dari Kelurahan
pendingin Ruangan ada di aula Kelurahan Maleber selain untuk membuiat ruangan sejuk pendingin ac juga dapat membuat nyaman para warga masyarata ketika masuk keruangan pelayanan
kodisi Tempat duduk bagi Warga Mayarakat yang membuat surat keterangan dari kelurahan tersedia di ruangan Pelayanan Kelurahan Maleber
Sarana Tiket Di Kantor kelurahan maleber ada sitem tiket dan quisioner, dikarenakan warga masyarakat sudah bisa mengantri sendiri dan tau posisi mereka urutan keberapa.
dan petugas pelayanan pun ingat warga masyarakat yang datang duluan ke kantor kelurahan maleber untuk membuat surat-menyurat
Toilet di akntor kelurahan maleber terjaga dengan baik dan terawat, karena setiap harinya toilet sellau disiram ulang dan dibersihkan lalu disikat
Televisi di LCD terpasang di ruangan pelayana, selain untuk hiburan bagi yang menunggu proses pembuatan surat-surat. Televisi Juga untuk membuata warga masyarakat tidak merasa bete atau kesal saat menunggu surat yang diajukannya selesai dibuatkan oleh petugas pelayanan.
Meja Pelayanan dikantor kelurahan maleber sudah ada dan terpasang dengan baik untuk memudahkan antara petugas pelayana dan warga masyarakat berkomunikasi maupun untuk memudahkan para warga masyarata menulis surat-surat yang belum komplit
Tempat Parkir Dikantor kelurahan maleber cukup memadaia tetapi lokasi parkir di halaman kantor kelurahan maleber hanya untuk penguna kendaraan roda dua.
bila untuk pengendara roda empat biasanya diparkir dipingir jalan depan kantor RW 07 sebelum masuk kantor kelurahan maleber.
Pengisian Quisioner di isi oleh Warga Mayarakat Kelurahan Maleber yang akan membuat Surat Keterangan.
selagi petugas pelayanan membuat surat keterangan yang diajukan, warga masyarakat mengisi quisioner yang sudah disediakan
Ruangan Khusus Ibu Menyusui sudah ada dan tersedia di Kantor Kelurahan Maleber.
jadi kami sediakan ruangna khusus ibu menyusui ketika menunggu proses pengajuan suratnya selesai
Kursi Roda tersedia bagi Warga Masyarakat yang sudah lansia dan tidam bisa jalan.
maka dengan adanya kursi roda para warga masyarakat dapat langsung mengurus surat-suratnya ke kantor kelurahan langsung dan tidak menyuruh orang lain.
di kelurahan maleber belum tersedia RAM karena keterbatasan gedung kelurahan maleber terbatas
Sarana Pengangan Rambatan Dikelurahan Maleber belum tersedia k\arena terbatasnya lahan Kantor Kelurahan Maleber
Tidak Ada Tombol Lift Timbul & Suara bagi penyandang disabilitas, hal tersebut akan diusulkan untuk dapat dipasang di Kantor Kelurahan Maleber
Toilet Khusus tersedia di Kantor Klurahan Maleber dalam Keadaan Baik
Jalur Pemandu di Kantor Kelurahan Maleber Tersedia Karena Untuk Memudahkan para warga masyarakat dalam mengetahui ruangan di dalam kantor Kelurahan Maleber.
Loket Khusus tersedia di Kantor Kelurahan Maleber khusunya di Meja Pelayanan disediakan loket Khusus bagi mereka yang berkebutuhan khusus supaya nantinya dapat di dahulukan saat pelayanan
TATA TERTIB
1. DILARANG MEROKOK DI RUANGAN PELAYANAN
2. DILARANG MEMBAWA BINATANG PELIHARAAN
3. DILARANG MEMBAWA SENJATA TAJAM
4. JAGALAH KEBERSIHAN DI RUANG PELAYANAN
5. HARAP MENJAGA KETENANGAN DALAM RUANGAN
KODE ETIK
Kami Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan Kode Etik Kami sebagai berikut :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
4. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang;
5. Saling menghormati, mampu bekerjasama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai;
6. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif;
7. Senantiasa berpikir positif, kreatif, responsif, dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas;
8. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung.
sistem informasi pelayan publik selalu update mulai dari jejaring sosial seperti, Whatsap, Instagram, Twiter, Facebook dan poster poster yang terpasang di mading kelurahan
Terwujudnya Kelurahan Maleber Kecamatan Andir Sebagai Juara Dalam Pelayanan.
Menghadirkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Efektif, Bersih, Dan Melayani.
Kelurahan Maleber Cermat (Cepat, Efisien, Ramah, Mudah, Aktif, Transparan)
Maleber Maju (Maleber Juara)
Dengan Ini Kami Menyatakan Sanghgup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Visi, Misi dan Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan Demi Terciptanya Pelayanan Prima