Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang No. 12 Tahun 2008
Undang-Undang Tentang Perpustakaan
Undang-Undang Tentang Kearsipan
Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung No. 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Peraturan Walikota Tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kota Bandung
Peraturan Wali Kota Bandung Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung
Pos jaga
Tamu Dinas
Protokol Kesehatan
Ruangan khusus sebagai pusat informasi perpustakaan dan kearsipan
Antrian ke perpustakaan dikontrol oleh jumlah maksimal yang ditentukan pada aplikasi Peduli Lindungi
Penyandang disabilitas dapat menggunakan jalur yang sudah disediakan dengan menggunakan kursi roda dalam melakukan kunjungan ke perpustakaan
Pengunjunga dapat menggunakan akses lift
Tata tertib Layanan Perpustakaan dan layanan kearsipan
KODE ETIK PERPUSTAKAAN KOTA BANDUNG
(BANDUNG CITY LIBRARY CODE OF ETHICS)
PENDAHULUAN
Prinsip dasarnya bahwa perpustakaan merupakan institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka (para pengunjung perpustakaan). Kegiatan penyajian informasi dapat dikatakan sukses apabila didukung dengan sistem dan cara pengolahan bahan pustaka, pelayanan, penyajian yang baik, karena tujuan dan fungsi suatu perpustakaan adalah mengumpulkan, menata, melestarikan, dan menyediakan bahan pustaka dalam berbagai bentuk (tidak hanya buku dan naskah, tetapi juga film, foto, cetakan, peta, rekaman suara, pita visual, piringan, dan lain-lain), semua bahan yang mempunyai kemampuan memuat atau merekam pengetahuan dan pikiran manusia. Segala jenis informasi yang berada di Perpustakaan dapat menjadi sumber ilmu pengetahuan dan sumber khazanah bangsa.
Mengingat betapa pentingnya perpustakaan dalam mengumpulkan, mengolah dan manyajikan informasi, perpustakaan dituntut untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik. Dengan demikian perpustakaan mempunyai fungsi ganda, yaitu harus dapat menampung semua produk-produk informasi yang dihasilkan oleh masyarakat, serta perpustakaan dituntut untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat. Untuk dapat memenuhi tuntutan tersebut diperlukan sumber daya manusia yang mampu menguasai / memahami dalam mengembangkan dan memajukan perpustakaan. Dengan adanya sumber daya manusia sebagaimana dimaksud diatas tersebut akan dapat meningkatkan peran perpustakaan di tengah-tengah masyarakat, sehingga masyarakat akan dapat dengan mudah dan cepat untuk mendapatkan informasi.
Tugas dan fungsi Perpustakaan Kota Bandung tidak hanya menjadi tanggung jawab Pustakawan saja tetapi menjadi tanggung jawab semua karyawan dan karyawati (Tenaga Pengelola) Perpustakaan Kota Bandung. Tanpa ada orang yang melakukan kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyimpanan dan pelayanan, tidak mungkin perpustakaan akan beroperasi dengan baik. Semua pekerjaan tersebut merupakan tugas seluruh karyawan dan karyawati (Tenaga Pengelola), oleh karenanya perpustakaan memiliki tangung jawab untuk melayani masyarakat dengan menyediakan informasi serta mengajak masyarakat untuk mendayagunakan informasi yang ada.
Perkembangan teknologi informasi saat ini mempengaruhi paradigma perpustakaan. Informasi menjadi hal yang sangat luar biasa, bahkan ada ungkapan “Barang siapa menguasai informasi maka akan menggenggam dunia” . Tentu saja perpustakaan sebagai pusat informasi perlu menyesuaikan diri seiring dengan gencarnya arus informasi yang ada.
Dahulu, perpustakaan bersifat pasif, menunggu pemakai dan tidak popular. Stigma negative bahwa perpustakaan hanya berisi kumpulan buku-buku kuno dan dijaga oleh orang-orang yang tidak menarik harus segera dihilangkan.
Perpustakaan saat ini berubah menjadi aktif, yaitu dengan mengajak masyarakat untuk datang ke perpustakaan hingga ada pendekatan khusus (upaya jemput bola) seperti perpustakaan keliling atau motor pintar yang mendatangi langsung masyarakat yang jauh letaknya dari Perpustakaan ataupun yang tidak mampu untuk berkunjung secara langsung ke Perpustakaan.
Begitu juga dengan karyawan dan karyawati Perpustakaan (Tenaga Pengelola Perpustakaan) sangat perlu melakukan penyesuaian dengan perkembangan zaman (up to date), Karyawan dan karyawati Perpustakaan (Tenaga Pengelola Perpustakaan) harus mau berubah mau berinovasi (move on) dan pantang menyerah (never give up). Kompleksnya urusan yang ditangani perpustakaan membutuhkan sumber daya yang memiliki kompetensi khusus dan integritas yang tinggi. Oleh sebab itu untuk membentuk kompetansi dan integritas seorang karyawan dan karyawati perpustakaan menyadari sepenuhnya bahwa perlu disusun kode etik sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mencerminkan bentuk nilai-nilai moral etika guna melayani masyarakat dalam bidang perpustakaan.
ISI KODE ETIK PERPUSTAKAAN KOTA BANDUNG
Bagian Satu
Pengertian, Tujuan, Fungsi
Pasal 1
Pasal 2
Bagian Dua
Janji Layanan Perpustakaan
Pasal 3
Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Opersional
Pasal 4
Kode Etik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Kota Bandung bersumber dari :
Pasal 5
Bagian Empat
Penegakan Kode Etik
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang dan berat
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 9
Sistem Informasi Kearsipan Statis (SIKS)
ONLINE PUBLIK ACCESS CATALOG (OPAC)
1. Website
2. Instagram
3. Twitter
4. Hotline
Brosur layanan Perpustakaan
indeks kepuasan masyarakat www.dispusip.bandung.go.id/ikm
Sistem Informasi Integritas Taman Bacaan Dan Perpustakaan (SI - INTAN)
Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD)
e - Pustaka
(Aplikasi untuk peminjaman dan pengembalian bahan pustaka secara online khusus pemustaka yang sudah mendaftar menjadi anggota perpustakaan)
“TERWUJUDNYA KOTA BANDUNG YANG UNGGUL, NYAMAN, SEJAHTERA, DAN AGAMIS”
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA BANDUNG BERTEKAD UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN KECEPATAN PELAYANAN PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN