Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Dinas Arsip dan Perpustakaan

Dasar Hukum
20 / 2003

Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Dasar Hukum
32 / 2004

Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang No. 12 Tahun 2008

Dasar Hukum
43 / 2007

Undang-Undang Tentang Perpustakaan

Dasar Hukum
43 / 2009

Undang-Undang Tentang Kearsipan

Dasar Hukum
28 / 2012

Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan

Dasar Hukum
24 / 2014

Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

Dasar Hukum
12 / 2007

Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung

Dasar Hukum
04 / 2013

Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung No. 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah

Dasar Hukum
1343 / 2014

Peraturan Walikota Tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kota Bandung

Dasar Hukum
19 / 2021

Peraturan Wali Kota Bandung Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung 

Sarana
Meja dan kursi baca bagi pemustaka
Baik
Sarana
Sarana mobil unit perpustakaan keliling (MUPK)
Baik
Sarana
Ruang Baca anak (Kids Smart), Ruang Baca Remaja dan Dewasa, Ruang Baca Referensi, Ruang Komputer Braile, BI Corner dan Pustaki Sunda
Baik
Sarana
Kursi tunggu dan batas/garis antrian 
Baik
Sarana
Meja layanan sirkulasi dan resepsionis
Baik
Sarana
Pendingin Ruangan
Baik
Sarana
Toilet
Baik
Sarana
Tempat parkir yang memadai
Baik
Sarana
Televisi, papan informasi dan komputer informasi untuk pengunjung
Baik
Sarana
Pelayanan Arsip
Baik
Sarana
Depo arsip dan ruang galery arsip 
Baik
Sarana
Taman rooftop, taman gedung dan mushola
Baik
Sarana
Pos Satpam 
Baik

Pos jaga 

Sarana
Ruang tandon dan ruang pengolahan buku 
Baik
Sarana
Meja dan kursi tamu 
Baik

Tamu Dinas

Sarana
Ruang Rapat, Ruang Auditorium dan Ruang Aula 
Baik
Sarana
Wastafel cuci tangan 
Baik

Protokol Kesehatan

Sarana
Ruang MCC
Baik

Ruangan khusus sebagai pusat informasi perpustakaan dan kearsipan 

Sarana
Scan Barcode Peduli Lindungi
Baik

Antrian ke perpustakaan dikontrol oleh jumlah maksimal yang ditentukan pada aplikasi Peduli Lindungi 

Sarana
Sarana jalur buat disabilitas (kursi Roda)
Baik

Penyandang disabilitas dapat menggunakan jalur yang sudah disediakan dengan menggunakan kursi roda dalam melakukan kunjungan ke perpustakaan

Sarana
Jalur Pemandu
Baik
Sarana
Pegangan rambatan
Baik
Sarana
Tombol lift timbul dan Suara
Baik

Pengunjunga dapat menggunakan akses lift

Sarana
Toilet khusus
Baik
Sarana
Ruangan LAKTASI
Baik
Sarana
Loket khusus
Baik
Tata Tertib & Kode Etik

Tata tertib Layanan Perpustakaan dan layanan kearsipan

                               KODE ETIK PERPUSTAKAAN KOTA BANDUNG                                

(BANDUNG CITY LIBRARY CODE OF ETHICS)

 

PENDAHULUAN

Prinsip dasarnya bahwa perpustakaan merupakan institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka (para pengunjung perpustakaan).  Kegiatan penyajian informasi dapat dikatakan sukses apabila didukung dengan sistem dan cara pengolahan bahan pustaka, pelayanan, penyajian yang baik, karena tujuan dan fungsi suatu perpustakaan adalah mengumpulkan, menata, melestarikan, dan menyediakan bahan pustaka dalam berbagai bentuk (tidak hanya buku dan naskah, tetapi juga film, foto, cetakan, peta, rekaman suara, pita visual, piringan, dan lain-lain), semua bahan yang mempunyai kemampuan memuat atau merekam pengetahuan dan pikiran manusia. Segala jenis informasi yang berada di Perpustakaan dapat menjadi sumber ilmu pengetahuan dan sumber khazanah bangsa.

 

Mengingat betapa pentingnya perpustakaan dalam mengumpulkan, mengolah dan manyajikan informasi, perpustakaan dituntut untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik. Dengan demikian perpustakaan mempunyai fungsi ganda, yaitu harus dapat menampung semua produk-produk informasi yang dihasilkan oleh masyarakat, serta perpustakaan dituntut untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat. Untuk dapat memenuhi tuntutan tersebut diperlukan sumber daya manusia yang mampu menguasai / memahami dalam mengembangkan dan memajukan perpustakaan.  Dengan adanya sumber daya manusia sebagaimana dimaksud diatas tersebut akan dapat meningkatkan peran perpustakaan di tengah-tengah masyarakat, sehingga masyarakat akan dapat dengan mudah dan cepat untuk mendapatkan informasi.

Tugas dan fungsi Perpustakaan Kota Bandung tidak hanya menjadi tanggung jawab Pustakawan saja tetapi menjadi tanggung jawab semua karyawan dan karyawati (Tenaga Pengelola) Perpustakaan Kota Bandung.  Tanpa ada orang yang melakukan kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyimpanan dan pelayanan, tidak mungkin perpustakaan akan beroperasi dengan baik.  Semua pekerjaan tersebut merupakan tugas seluruh karyawan dan karyawati (Tenaga Pengelola), oleh karenanya perpustakaan memiliki tangung jawab  untuk melayani masyarakat dengan menyediakan informasi serta mengajak masyarakat untuk mendayagunakan informasi yang ada.

 

Perkembangan teknologi informasi  saat ini mempengaruhi paradigma perpustakaan.  Informasi menjadi hal yang sangat luar biasa, bahkan ada ungkapan “Barang siapa menguasai informasi maka akan menggenggam dunia” .  Tentu saja perpustakaan sebagai pusat informasi perlu menyesuaikan diri seiring dengan gencarnya arus informasi yang ada.

 

Dahulu, perpustakaan bersifat pasif, menunggu pemakai dan tidak popular. Stigma negative bahwa perpustakaan hanya berisi kumpulan buku-buku kuno dan dijaga oleh orang-orang yang tidak menarik harus segera dihilangkan.

 

Perpustakaan saat ini berubah menjadi aktif, yaitu dengan mengajak masyarakat untuk datang ke perpustakaan hingga ada pendekatan khusus (upaya jemput bola) seperti perpustakaan keliling atau motor pintar yang mendatangi langsung masyarakat yang jauh letaknya dari Perpustakaan ataupun yang tidak mampu untuk berkunjung secara langsung ke Perpustakaan.

 

Begitu juga dengan karyawan dan karyawati Perpustakaan (Tenaga Pengelola Perpustakaan) sangat perlu melakukan penyesuaian dengan perkembangan zaman (up to date), Karyawan dan karyawati Perpustakaan (Tenaga Pengelola Perpustakaan) harus mau berubah mau berinovasi (move on) dan pantang menyerah (never give up). Kompleksnya urusan yang ditangani perpustakaan membutuhkan sumber daya yang memiliki kompetensi khusus dan integritas yang tinggi. Oleh sebab itu untuk membentuk kompetansi dan integritas seorang karyawan dan karyawati perpustakaan menyadari sepenuhnya bahwa perlu disusun kode etik sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mencerminkan bentuk nilai-nilai moral etika guna melayani masyarakat dalam bidang perpustakaan.

 

ISI KODE ETIK PERPUSTAKAAN KOTA BANDUNG

Bagian Satu

 

Pengertian, Tujuan, Fungsi

 

Pasal 1

 

 

  • Kode Etik Perpustakaan adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh seluruh  karyawan dan karyawati perpustakaan Kota Bandung sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai karyawan dan karyawati Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Kota Bandung.

 

  • Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku yang baik dan yang tidak baik, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menjalankan tugas - tugas profesionalnya dalam melayani masyarakat, serta pergaulan sehari-hari di luar jam pelayanan.

Pasal 2

  • Kode Etik Perpustakaan merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan karyawan dan karyawati perpustakaan sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.

 

  • Kode Etik Perpustakaan berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan pustakawan dalam hubungannya dengan masyarakat, pemustaka, rekan seprofesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan

 

 

Bagian Dua

 

Janji Layanan Perpustakaan

 

Pasal 3

 

 

  • Setiap karyawan dan karyawati perpustakaan berjanji, sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan dan bersedia untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Perpustakaan sebagai pedoman sikap dan perilaku baik di Dinas maupun di lingkungan masyarakat.

 

  • Janji Perpustakaan Kota Bandung dipahami, dimengerti dan dilaksanakan semua karyawan dan karyawati Perpustakaan Kota Bandung.

 

Bagian Tiga

 

Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Opersional

 

Pasal 4

 

 

Kode Etik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Kota Bandung bersumber dari :

  • Nilai-nilai Agama dan Pancasila
  • Nilai-nilai kompetensi perpustakaan, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional

 

  • Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmani, emosional, intelektual sosial dan spiritual.

Pasal 5

  • Etika karyawan dan karyawati perpustakaan dalam bernegara :
  1. Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945
  2. Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara

 

 

  1. Menjadi perekat pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas
  3. Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
  4. Tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam malaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah
  5. Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif
  6. Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
  • Etika Karyawan dan karyawati Perpustakaan dalam berorganisasi dan  pemustaka :
  1. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
  3. Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi
  4. Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka mencapai tujuan
  5. Menjaga martabat dan perilaku secara profesional, moral serta mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, bangsa dan negara.
  6. Melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap pengguna secara cepat, tepat dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan perpustakaan, santun dan tulus.
  7. Melindungi kerahasiaan yang menyangkut informasi tentang bahan pustaka yang dipinjam oleh Pemustaka termasuk data diri Pemustaka tersebut.
  8. Ikut ambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat bekerja terutama yang berkaitan dengan perpustakaan, usaha sosial dan kebudayaan.
  9. Berusaha menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata masyarakat.
  10. Melaksanakan Kode Etik Dinas Arsip dan Perpustakaaan Kota Bandung.
  11. Memegang prinsip kebebasan intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan perpustakaan dan informasi.
  12. Menyadari dan menghormati hak milik intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi.
  13. Memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap saling menghormati dan bersikap adil.
  14. Menghindarkan diri dari penyalahgunaan fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan kerja dan pengguna tertentu.
  15. Dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan kegiatan profesional Pustakawan.
  16. Berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan, kemampuan diri dan profesionalisme.
  • Etika dalam bermasyarakat :
  1. Menjalin komunikasi dan kerja sama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan perpustakaan
  2. Mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas perpustakaan
  3. Peka terhadap perubahan-perubahan dalam masyarakat
  4. Menjujung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat
  5. Tidak membocorkan rahasia sejawat
  6. Mewujudkan pola hidup sederhana
  7. Tidak berpenampilan berlebihan atau mencolok dalam kehidupan bermasyarakat
  8. Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan
  9. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, adil dan tidak diskriminatif
  10. Tanggap terhadap lingkungan masyarakat
  11. Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas

 

  • Etika terhadap sesama pegawai/teman sejawat :
  1. Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan masing – masing atau bertoleransi antar agama
  2. Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama pegawai/teman sejawat
  3. Menghargai perbedaan pendapat
  4. Memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi perpustakaan
  5. Memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan tugas
  6. Menciptakan suasana kerja yang kondusif
  7. Saling membimbing antar sesama rekan sejawat
  8. Menjujung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar serta kearifan profesional
  9. Memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan teman sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai karyawan dan karyawati dan karyawati perpustakaan dalam menjalankan tugas profesinya
  10. Mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah agama, moral, kemanusiaan,dan martabat professional
  11. Tidak boleh mengeluarkan pernyataan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat
  12. Tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan professional sejawatnya
  13. Tidak boleh mengoreksi tindakan profesi sejawat atas dasar masukan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
  14. Tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum
  15. Tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
  • Etika terhadap diri sendiri :
  1. Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar
  2. Bertindak dengan kesungguhan dan ketulusan
  3. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan
  4. Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan sikap
  5. Memiliki daya juang yang tinggi
  6. Memelihara kesehatan jasmani dan rohani
  7. Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga
  8. Berpenampilan rapi dan sopan
  9. Menerima tugas sebagai suatu bentuk tanggung jawab, inisiatif individual dan integritas dalam menjalankan profesinya
  10. Tidak boleh melakukan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan profesinya
  11. Tidak boleh menerima janji, pemberian, pujian yang dapat mempengaruhi keputusan tindakan profesinya
  12. Tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas - tugas dan tanggung jawab profesinya.

 

Bagian Empat

 

Penegakan Kode Etik

 

Pelaksanaan, Pelanggaran, dan sanksi

 

Pasal 6

 

  • Semua karyawan dan karyawati Perpustakaan (DISPUSIP) Kota Bandung bertanggung jawab atas pelaksanaan Kode Etik Perpustakaan Kota Bandung
  • Semua karyawan dan karyawati Perpustakaan (DISPUSIP) Kota Bandung wajib mengetahui, memahami dan mensosialisasikan Kode Etik Perpustakaan (DISPUSIP) Kota Bandung kepada rekan sejawat

Pasal 7

  • Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Perpustakaan (DISPUSIP) Kota Bandung dan perundang – undangan yang berlaku  berkaitan dengan tugas profesinya
  • Karyawan dan karyawati Perpustakaan Kota Bandung yang melanggar Kode Etik Perpustakaan (DISPUSIP) Kota Bandung dikenakan sanksi moral
  • Sanksi moral sebagaimana dimaksud ayat (2) berupa :
  1. Pernyataan secara tertutup
  2. Pernyataan secaara terbuka
    • Dalam pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan jenis pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh karyawan dan karyawati yang bersangkutan
    • Pejabat sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain dilingkungannya sekurang-kurangnya pejabat eselon IV.

Pasal 8

Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang dan berat

Bagian Lima

 

Ketentuan Tambahan

 

Pasal 9

  • Setiap Karyawan dan karyawati perpustakaan Kota Bandung secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjujung tinggi Kode Etik Perpustakaan (DISPUSIP) Kota Bandung
  • Sekurang-kurangnya pejabat eselon VI di Lingkungan Perpustakaan Kota Bandung menetapkan sanksi kepada karyawan dan karyawati Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Perpustakaan (DISPUSIP) Kota Bandung.
SI Pelayanan Publik

Sistem Informasi Kearsipan Statis (SIKS)

SI Pelayanan Publik

ONLINE PUBLIK ACCESS CATALOG (OPAC)

SI Pelayanan Publik

1. Website

2. Instagram

3. Twitter

4. Hotline 

SI Pelayanan Publik

Brosur layanan Perpustakaan

SI Pelayanan Publik

indeks kepuasan masyarakat www.dispusip.bandung.go.id/ikm

SI Pelayanan Publik

Sistem Informasi Integritas Taman Bacaan Dan Perpustakaan (SI - INTAN)

SI Pelayanan Publik

Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD)

SI Pelayanan Publik

e - Pustaka 

(Aplikasi untuk peminjaman dan pengembalian bahan pustaka secara online khusus pemustaka yang sudah mendaftar menjadi anggota perpustakaan)

Visi Misi & Motto

“TERWUJUDNYA KOTA BANDUNG YANG UNGGUL, NYAMAN, SEJAHTERA, DAN AGAMIS”

  1. Membangun Masyarakat yang humanis, agamis, berkualitas dan berdaya saing 
  2. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Melayani, Efektif, Efisien dan Bersih 
  3. Membangun perekonomian yang Mandiri, Kokoh dan Berkeadilan 
  4. Mewujudkan Bandung yang nyaman melalui perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur serta pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan 
  5. Mengembangkan pembiayaan kota yang partisipatif, kolaboratif dan terintegrasi 
Maklumat

DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA BANDUNG BERTEKAD UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN KECEPATAN PELAYANAN PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN