Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Dinas Arsip dan Perpustakaan

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Dinas Arsip dan Perpustakaan
Jalan Seram No. 2 Bandung
22 4231921
dispusip.kota.bdg@gmail.com

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung, nomenklatur lembaga perpustakaan dan kearsipan di Kota Bandung adalah Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah.

Kronologis Perjalanan lembaga Perpustakaan dan Arsip Daerah adalah sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Peraturan Daerah Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 10 Tahun 1987, Lembaga Kearsipan bernama Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi, kedudukan di bawah Bagian Umum Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung;
  2. Berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 07 Tahun 1990 dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengesahan Susunan Organisasi UPTD Perpustakaan Umum pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung, yang berlokasi di Jl. Jend. A. Yani Nomor 239, Sayap Kiri Kantor Dinas P & K Kota Bandung;
  3. Berdasarkan Peraturan Daerah Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung No. 16 Tahun 1994 dan No. 17 Tahun 1994, lembaga kearsipan yang semula bernama Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi statusnya ditingkatkan, menjadi Kantor Arsip Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung, yang menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 34 Tahun 1994 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
  4. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 1994 tentang Pengembangan Organisasi/Kelembagaan Unit Pelaksana Daerah (UPD) Perpustakaan Umum Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II, Surat Persetujuan Menteri Penertiban Aparatur Negara (MENPAN) No. 126/MK.Waspan/3/1999 tanggal 19 Maret 1999 dan Surat Ijin Prinsip dari Menteri Dalam Negeri Nomor 061/475/SJ tanggal 6 Maret 1999, statusnya ditingkatkan, menjadi Unit Pelaksana Daerah (UPD) Perpustakaan Umum yang langsung bertanggung jawab kepada Walikota dan secara administratif berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah, yang berlokasi di Jl. Singaperbangsa Bandung;
  5. Berdasarkan Keputusan Walikota Kodya Daerah Tingkat II Bandung No. 599 Tahun 1999, UPD diubah menjadi Kantor Perpustakaan Umum Kota Bandung.
  6. Berdasarkan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung, Lembaga Perpustakaan Dan Kearsipan yaitu Kantor Arsip Daerah dan Kantor Perpustakaan Umum Kota Bandung, digabung menjadi Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Bandung;
  7. Berdasarkan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung, kata Umum pada Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Bandung dihilangkan menjadi Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung dan berlokasi di Jl. Wastukancana No.2 Bandung;
  8. Mulai tanggal 25 Mei 2009, Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kota Bandung, menempati gedung yang berlokasi di jalan Pelajar Pejuang ’45 Nomor 8, Bandung;
  9. Pada bulan Mei 2012 sampai dengan sekarang, Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kota Bandung menempati gedung baru yang berlokasi di Jl. Caringin Nomor 103, Bandung.
  10. Berdasarkan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung, nama Lembaga Perpustakaan dan Kearsipan di Pemerintah Kota Bandung yaitu menjadi Kantor Perpustkaan dan Arsip Daerah Kota Bandung. Kata Umum pada Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Bandung dihilangkan berlokasi dijalan Caringin No 103 Bandung.
  11. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No.8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung, statusnnya ditingkatkan nama lembaga Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah di Pemerintah Kota Bandung yaitu menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, saat ini berlokasi di jalan P.Seram Luwuk Banggao No.2 Bandung.
  12. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung mengalami perubahan nama menjadi Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung No. 19 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Arsip dan Kearsipan Kota Bandung dan saat ini masih beradadi lokasi yang sama yaitu berada di jalan P. Seram Luwuk Banggao No. 2 Bandung
Persyaratan

Mengajukan permohonan informasi kepada Dispusip melaluiPetugas Pelayanan

Memandu Pemohon mengisi formulir permohonan informasi

Menerima Formulir Permohonan Informasi dan mencatat pada buku registrasi

Mencocokan pemohon dengan identitasnya ( KTP/SIM/Paspor )

Memberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan

Memeriksa ketersediaan informasi yang dimohon pada daftar informasi Publik. Apabila tersedia maka akan diproses lebih lanjut:bila tidak tersedia maka akan diarahkan untuk mendapatkan informasi pada SKPD lain

Melakukan Verifikasi mengenai jenis informasi publik yang diminta yaitu terbuka atau dikecualikan

Melaporkan permintaan Informasi kepada Dispusip

 

Prosedur
Prosedur   1

Menerima laporan mengenai jenis informasi publik yang diminta

Bila Informasi yang diminta masuk ke dalam kategori yang dikecualikan sesuai Daftar Informasi Publik yang dikecualikan, diarahkan untuk membuat Surat Keputusan Penolakan

Bila Informasi yang diminta masuk kedalam kategori terbuka sesuai daftar Informasi Publik diarahkan untuk memberikan informasi langsung atau melakukan koordinasi dengan unit terkait

bila informasi yang diminta masuk ke dalam kategori yang memerlukan uli Konsekuensi, maka dilakukan koordinasi dengan tim pertimbangan Pelayanan

Menerima arahan untuk melakukan pelayanan sesuai dengan Arahan Kepala Dispusip Atau yang berwenang

menerima Pelayanan sesuai arahan Kadispusip

Waktu Layanan Kearsipan 3 ( Tiga ) hari pada Jam kerja

Biaya
Biaya   1

Gratis

Produk
Produk   1

Keluaran berupa Surat Keterangan dan Photo Copy Arsip 

Pengaduan