Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung, nomenklatur lembaga perpustakaan dan kearsipan di Kota Bandung adalah Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah.
Kronologis Perjalanan lembaga Perpustakaan dan Arsip Daerah adalah sebagai berikut :
Mengajukan permohonan informasi kepada Dispusip melaluiPetugas Pelayanan
Memandu Pemohon mengisi formulir permohonan informasi
Menerima Formulir Permohonan Informasi dan mencatat pada buku registrasi
Mencocokan pemohon dengan identitasnya ( KTP/SIM/Paspor )
Memberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan
Memeriksa ketersediaan informasi yang dimohon pada daftar informasi Publik. Apabila tersedia maka akan diproses lebih lanjut:bila tidak tersedia maka akan diarahkan untuk mendapatkan informasi pada SKPD lain
Melakukan Verifikasi mengenai jenis informasi publik yang diminta yaitu terbuka atau dikecualikan
Melaporkan permintaan Informasi kepada Dispusip
Menerima laporan mengenai jenis informasi publik yang diminta
Bila Informasi yang diminta masuk ke dalam kategori yang dikecualikan sesuai Daftar Informasi Publik yang dikecualikan, diarahkan untuk membuat Surat Keputusan Penolakan
Bila Informasi yang diminta masuk kedalam kategori terbuka sesuai daftar Informasi Publik diarahkan untuk memberikan informasi langsung atau melakukan koordinasi dengan unit terkait
bila informasi yang diminta masuk ke dalam kategori yang memerlukan uli Konsekuensi, maka dilakukan koordinasi dengan tim pertimbangan Pelayanan
Menerima arahan untuk melakukan pelayanan sesuai dengan Arahan Kepala Dispusip Atau yang berwenang
menerima Pelayanan sesuai arahan Kadispusip
Waktu Layanan Kearsipan 3 ( Tiga ) hari pada Jam kerja
Gratis
Keluaran berupa Surat Keterangan dan Photo Copy Arsip