Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Badan Pendapatan Daerah

Dasar Hukum
28 / 2009
Undang Undang No. 28 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Dasar Hukum
25 / 2009
UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Dasar Hukum
34 / 2000
UU No. 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Dasar Hukum
91 / 2010
PP 91 Tahun 2010 Tentang Jenis Pajak Daerah
Dasar Hukum
31 / 2012
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2012 Tentang PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
Dasar Hukum
69 / 2010
PP 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara pemberian Insentif
Dasar Hukum
53 / 2012
Permen 53 Tahun 2012 tentang Pengalihan BPHTB
Dasar Hukum
58 / 2010
Permen 58 Tahun 2010 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar Hukum
20 / 2011
Perda No. 20 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Dasar Hukum
07 / 2003
Perda No. 07 Tahun 2003 Tentang Biaya Pemungutan PAD
Dasar Hukum
16 / 2014
Perwal No. 16 Tahun 2014 Tentang SOP Pajak
Dasar Hukum
1 / 2024
Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Sarana
Ruang Tunggu Pelayanan
Baik
Sarana
AC  Ruang Pelayanan
Baik
Sarana
Tempat duduk di Ruang Pelayanan
Baik
Sarana
Sarana Antrian
Baik
Sarana
Toilet Ruang Pelayanan
Baik
Sarana
Televisi Ruang Pelayanan
Sarana
Loket/ Meja Pelayanan
Baik
Sarana
Sarana Parkir yang memadai
Baik
Sarana
Publikasi profil/ Person In Charge
Baik
Sarana
Publikasi Tata Tertib Pelayanan 
Baik
Sarana
Publikasi Kode Etik
Baik
Sarana
Sarana Khusus Bagi Pengguna Layanan Berkebutuhan Khusus
Baik

Ramp

Sarana
Sarana Khusus Bagi Pengguna Layanan Berkebutuhan Khusus
Baik

Jalur Pemandu

Sarana
Sarana Khusus Bagi Pengguna Layanan Berkebutuhan Khusus
Baik

Pegangan Rambatan

Sarana
Sarana Khusus Bagi Pengguna Layanan Berkebutuhan Khusus
Baik

Ruang Laktasi

Sarana
Sarana Khusus Bagi Pengguna Layanan Berkebutuhan Khusus
Tata Tertib & Kode Etik

TATA TERTIB PELAYANAN

 

  1. BERPAKAIAN RAPI DAN SOPAN
  2. DILARANG MEROKOK DI RUANG PELAYANAN DAN DI RUANG TUNGGU
  3. BERBICARA DENGAN SANTUN, RAMAH DAN BERSAHABAT
  4. MENJAGA KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN

KODE ETIK

PENYELENGGARAAN PELAYANAN PAJAK DAERAH

 1. ETIKA PELAYANAN

  • Adil dan tidak diskriminatif
  • Ikhlas dalam memberikan pelayanan dan tidak mengharapkan balas jasa
  • Bersikap hormat santun dan ramah
  • Bersikap tegas, cermat, handal, tidak memberikan pelayanan yang berlarut-larut dan mempersulit
  • Bersikap jujur, terbuka dan responsive terhadap kritik, saran, keluhan. Laporan/pengaduan
  • Mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Publik (SPP) kepada masyarakat

 2. KEWAJIBAN PELAYANAN

  • Mentaati dan melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan
  • Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, bersemangat dan bertanggung jawab
  • Memberikan pelayanan terbaik sesuai standar pelayanan(SOP) yang telah ditetapkan
  • Disiplin mentaati ketentuan waktu pelayanan dan menggunakan pakaian sesuai ketentuan
  • Menciptakan suasana pelayanan yang baik serta bersikap ramah dan sopan santun
  • Menindaklanjuti setiap pengaduan, saran dan/atau dugaan pelanggaran kode etik

 3. LARANGAN

  • Melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pelayanan Pajak Daerah
  • Melakukan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi dan orang lain
  • Melakukan pungutan tidak sah secara langsung maupun tidak langsung merugikan Wajib Pajak
  • Menjadi perantara/calo bagi pihak lain dengan mendapat imbalan berkaitan dengan tugas dan fungsinya
  • Menerima pemberian hadiah/imbalan dalam bentuk apapun berkaitan dengan jabatan/pekerjaannya
  • Membocorkan informasi yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

 4. SANKSI

  • HUKUMAN DISIPLIN berupa pemberhentian dari petugas pelayanan maupun berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 dalam hal terjadi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil
SI Pelayanan Publik
  1. Sistem Informasi Modul Pendapatan Pajak Daerah (MPD), Pajak Pendaftaran - Self Assessment
  2. Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP) PBB
  3. Sistem Informasi PAT dan Reklame
Visi Misi & Motto

Terwujudnya Kota Bandung yang unggul nyaman sejahtera dan agamis

  • Pendapatan pajak daerah sebagai bagian pembiayaan pembangunan daerah

  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efesien, bersih dan melayani

"BAYAR PAJAK, BANYAK MANFAAT"

Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN

  1. Kami siap memberikan pelayanan secara professional, cepat dan akurat
  2. Kami siap mengedepankan kompetensi yang memadai dan bekerja dengan dedikasi yang tinggi serta berorientasi pada prestasi kerja ;
  3. Kami siap mewujudkan pelayanan bermartabat meliputi jujur, tanggungjawab, disiplin, bersemangat dan pelayanan prima;
  4. Kami siap menanggapi segala keluhan serta ketidakpuasan atas pelayanan kami;
  5. Kami siap meningkatkan pelayanan secara berkesinambungan berdasarkan saran dan masukan
  6. Tidak meminta dan menerima imbalan dalam bentuk apapun
  7. Kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku apabila tidak menepati maklumat pelayanan ;