Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Sektor pajak daerah merupakan sumber pendapatan utama bagi Pemerintah Kota Bandung, dengan memberikan kontribusi sepertiga dari total pendapatan daerah. Ini merupakan tugas utama dari dibentuknya Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, berharap adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah serta meningkatnya pengawasan atas pelaksanaan sistem perpajakan di Kota Bandung.
1. Fotocopy Identitas Diri (KTP/ SIM/ Paspor).
2. Fotocopy Akte Pendirian (untuk badan usaha).
3. Surat pernyataan kegiatan usaha dari pengelola/ pemilik usaha atau fotocopy perizinan kegiatan usaha dari instansi yang berwenang.
1. Kartu NPWPD
2. Surat Pengukuhan NPWPD
SOP Pajak Restoran
Bagan Alur
Datang langsung ke kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung
Telepon: (022) 422 2323
Email: disyanjakkotabandung@gmail.com
Twitter: @disyanjakkotbdg
Lapor: lapor.go.id
Tidak dipungut biaya (gratis).
1. Pengaduan langsung Melalui Loket Pelayanan
2. Pengaduan tidak langsung Melalui:
WA : 08112465957
email : bapenda@bandung.go.id
twitter : @bppdkotabdg
Instagram : @bapenda.bdg
-