Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Badan Pendapatan Daerah

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Badan Pendapatan Daerah
Jl. Wastukancana No. 2 Bandung
22 4232338
bppd@bandung.go.id

Sektor pajak daerah merupakan sumber pendapatan utama bagi Pemerintah Kota Bandung, dengan memberikan kontribusi sepertiga dari total pendapatan daerah. Ini merupakan tugas utama dari dibentuknya Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, berharap adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah serta meningkatnya pengawasan atas pelaksanaan sistem perpajakan di Kota Bandung.

Persyaratan

1. Fotocopy Identitas Diri (KTP/ SIM/ Paspor).

2. Fotocopy Akte Pendirian (untuk badan usaha).

3. Surat pernyataan kegiatan usaha dari pengelola/ pemilik usaha atau fotocopy perizinan kegiatan usaha dari instansi yang berwenang.

Prosedur
Prosedur   1

1. Kartu NPWPD

  • Waktu Pelayanan: 1 hari kerja

2. Surat Pengukuhan NPWPD

  • Waktu Pelayanan: 14 hari kerja

SOP Pajak Restoran

Bagan Alur

Datang langsung ke kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung

Telepon: (022) 422 2323

Email: disyanjakkotabandung@gmail.com

Twitter: @disyanjakkotbdg

Lapor: lapor.go.id

Biaya
Biaya   1

Tidak dipungut biaya (gratis).

Produk
Produk   1

1. Kartu NPWPD

2. Surat Pengukuhan NPWPD

Pengaduan