Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Daerah Kota Bandung No. 08 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandung
Peraturan Daerah Kota Bandung No. 22 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Peraturan Walikota Bandung Nomor 495 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Terpadu
Peraturan Walikota Bandung Nomor 855 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 495 Tahun 2015 Tentang SOP Pelayanan Perizinan Terpadu
Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung Nomor: 503/Kep.I.091.1-BPPT/2015 Tentang Standar Pelayanan Perizinan Terpadu Secara Elektronik
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 235
TAHUN 2017 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANAMAN
MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota BAndung Nomor 235 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
BPPT telah melakukan renovasi gedung pasca kebakaran 04 Oktober 2014, yang rencananya akan mulai digunakan mulai Nopember 2015
Terdapat Sub Bagian yang mengelola Pengaduan
Dilengkapi dengan Loket dan Ruang Khusus Pengaduan
Ruang Tunggu yang akan digunakan mulai Desember 2015
Ruang Layanan Bantuan Pendaftaran memilki AC yang memadai
Tempat Duduk Ruang Tunggu
Terdapat Sarana Atrian Tiket yang pada saat ini sudah tidak digunakan lagi dikarenakan sejak Online BPPT Kota Bandung tidak lagi melayani secara tatap muka dengan pemohon
Toilet Pelanggan terpisah dengan Toilet Pegawai, dan memisahkan antara laki-laki dan perempuan mulai digunakan Desember 2015 di Gedung Baru
Toilet Pelanggan terpisah dengan Toilet Pegawai, dan memisahkan antara laki-laki dan perempuan mulai digunakan Desember 2015 di Gedung Baru
Televisi Interaktif
Tersedia Ruang Khusus Merokok
Tempat Parkir bersama 2 SKPD Lainnya
Fasilitas toilet bagi difable, di disain dengan fasilitas yang memudahkan difable
Sarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus
Sarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus
Ruang Laktasi diperuntukan untuk Ibu menyusui sebagai upaya perlindungan bagi pekerja perempuan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan agar mereka dapat melaksanakan perannya secara maksimal.
Sarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus
LAMPIRAN : KEPUTUSAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR : 800 / KEP.160-INSPEKTORAT/2011 TANGGAL : 9 Maret 2011 |
KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Kami Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan Kode Etik kami sebagi berikut :