Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu Kota Bandung, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung.
Berdasarkan Peraturan Daerah dimaksud, tugas pokok DPMPTSP adalah melaksanakan koordinasi dan menyelenggaraakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian.
Tugas Pokok DPMPTSP merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, DPMPTSP mempunyai Fungsi:
a. perumusan kebijakan lingkup penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
b. pelaksanaan kebijakan lingkup penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
d. pelaksanaan administrasi Dinas lingkup penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
(Perwal 1396 Tahun 2016)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan lembaga penyelenggara pelayanan perizinan terpadu Kota Bandung. DPMPTSP Kota Bandung dituntut dapat memberikan pelayanan perizinan yang cepat, akurat, dengan biaya sesuai ketentuan, secara transparan kepada masyarakat Kota Bandung. Apabila diidentifikasi secara cermat dan dirumuskan ada beberapa isu strategis di DPMPTSP, yang kemudian diurutkan. Beberapa isu yang muncul dan dihadapi dalam rangka mewujudkan pelayanan prima tersebut antara lain sebagai berikut:
Sejak tanggal 28 Mei 2015, Isu yang muncul berhasil ditepis DPMPTSP dengan telah diresmikannya Aplikasi Baru berbasis elektronik atau yang terkenal dengan Online Services System, bertajuk HAY.U bandung!sebuah aplikasi perizinan berbasis website, full online, full paperless services. Sebuah Inovasi pelayanan perizinan yang memberikan kepastian waktu, kepastian biaya, dan kepastian proses. Dengan 3 langkah mudah [mendaftar, membayar untuk 3 izin yang berbayar (Izin Gangguan, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Memperkerjakan Orang Asing dan Izin Trayek), serta menunggu izin diantar lewat pos ke alamat tujuan pemohon] tanpa ada tatap muka antara petugas dan pemohon perizinan, menjadikan pelayanan DPMPTSP Kota Bandung berkelas dunia.
Pada tanggal 25 Februari 2016, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan bangga menghadirkan layanan Perizinan berbasis smartphone dengan nama "GAMPIL" (Gadget Mobile Application for Licnse), yang merupakan sistem tata kelola perizinan yang dapat diakses secara mudah di mana pun dan kapan pun sistem perizinan online. "GAMPIL" Sebuah aplikasi berbasis smartphone untuk pelayanan Perizinan, terutama perizinan bagi UKM dengan cara mudah dan persyaratan minimal. Saat ini aplikasi tersebut dapat di download di Play Store dengan kata kunci pencarian "GAMPIL".
Dalam layanan pendaftaran bagi pelaku usaha kecil perseorangan dan pendataan pelaku usaha kecil mikro, dengan menggunakan smartphone merupakan jawaban untuk menunjukkan kesiapan Kota Bandung dalam rangka menyambut MEA
Tidak Ada Biaya