Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Jl. Cianjur No. 34 Bandung
8112075999
dpmptsp@bandung.go.id

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu Kota Bandung, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung.

Berdasarkan Peraturan Daerah dimaksud, tugas pokok DPMPTSP adalah melaksanakan koordinasi dan menyelenggaraakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian.

Tugas Pokok DPMPTSP merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, DPMPTSP mempunyai Fungsi:
a. perumusan kebijakan lingkup penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
b. pelaksanaan kebijakan lingkup penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
d. pelaksanaan administrasi Dinas lingkup penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
(Perwal 1396 Tahun 2016)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan lembaga penyelenggara pelayanan perizinan terpadu Kota Bandung. DPMPTSP Kota Bandung dituntut dapat memberikan pelayanan perizinan yang cepat, akurat, dengan biaya sesuai ketentuan, secara transparan kepada masyarakat Kota Bandung. Apabila diidentifikasi secara cermat dan dirumuskan ada beberapa isu strategis di DPMPTSP, yang kemudian diurutkan. Beberapa isu yang muncul dan dihadapi dalam rangka mewujudkan pelayanan prima tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. BPPT Kota Bandung adalah badan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perijinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian. Sebagian besar perizinan yang diterbitkan oleh DPMPTSP, sangat tergantung pada rekomendasi teknis dari SKPD lain. Proses pemberian rekomendasi teknis ini masih menjadi kendala dalam pelayanan perizinan, terutama ketepatan waktu.
  2. Kurangnya informasi tentang pengurusan izin kepada masyarakat;
  3. Peningkatan kualitas pelayanan menjadi layanan berkelas dunia. Sudah saatnya bagi DPMPTSP Kota Bandung memikirkan konsep pelayanan World Class Service, (layanan kelas dunia) mengingat Kota Bandung layak bersanding dan disejajarkan dengan kota-kota besar dunia.

Sejak tanggal 28 Mei 2015, Isu yang muncul berhasil ditepis DPMPTSP dengan telah diresmikannya Aplikasi Baru berbasis elektronik atau yang terkenal dengan Online Services System, bertajuk HAY.U bandung!sebuah aplikasi perizinan berbasis website, full onlinefull paperless services. Sebuah Inovasi pelayanan perizinan yang memberikan kepastian waktu, kepastian biaya, dan kepastian proses. Dengan 3 langkah mudah [mendaftar, membayar untuk 3 izin yang berbayar (Izin Gangguan, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Memperkerjakan Orang Asing dan Izin Trayek), serta menunggu izin diantar lewat pos ke alamat tujuan pemohon] tanpa ada tatap muka antara petugas dan pemohon perizinan, menjadikan pelayanan DPMPTSP Kota Bandung berkelas dunia.

Pada tanggal 25 Februari 2016, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan bangga menghadirkan layanan Perizinan berbasis smartphone dengan nama "GAMPIL" (Gadget Mobile Application for Licnse), yang merupakan sistem tata kelola perizinan yang dapat diakses secara mudah di mana pun dan kapan pun sistem perizinan online. "GAMPIL" Sebuah aplikasi berbasis smartphone untuk pelayanan Perizinan, terutama perizinan bagi UKM dengan cara mudah dan persyaratan minimal. Saat ini aplikasi tersebut dapat di download di Play Store dengan kata kunci pencarian "GAMPIL".

Dalam layanan pendaftaran bagi pelaku usaha kecil perseorangan dan pendataan pelaku usaha kecil mikro, dengan menggunakan smartphone merupakan jawaban untuk menunjukkan kesiapan Kota Bandung dalam rangka menyambut MEA

Persyaratan

Dokumen Persyaratan Perijinan Baru

» Scan Surat Permohonan Praktik di Fasilitas Kesehatan
» Scan e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota Bandung dan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Setempat
» Scan NPWP Pemohon
» Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah
» Scan Surat Keterangan Sehat Fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
» Scan Surat Persetujuan dari atasan langsung bagi Apoteker yang akan melaksanakan pekerjaan kefarmasian di fasilitas Produksi/fasilitas distribusi
» Scan Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik Profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas kefarmasian
» Scan Photo copy STRA yang dilegalisir asli oleh KFN
» Scan Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Apoteker (IAI) cabang Kota Bandung
» Scan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi yang telah memiliki
» Scan Surat Pernyataan tidak keberatan/izin dari pimpinan tempat bekerja bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/Badan Hukum
» Scan Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik
» Scan bukti Surat Pengesahan Dokumen dari Dinas Kesehatan Kota Bandung
 

Dokumen Persyaratan Perubahan Perijinan

» Scan Surat Permohonan Praktik karena Perubahan klasifikasi Fasilitas Kesehatan
» Scan e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota Bandung dan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Setempat
» Scan NPWP Pemohon
» Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah
» Scan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) lama yang masih berlaku
» Scan Surat Keterangan Perubahan Fasilitas dari Pemilik
» Scan Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik
» Menyerahkan Izin Praktek Apoteker Asli yang masih berlaku

Prosedur
Prosedur   1
Judul Bagan ....... di eviden bisa ditambah bagan alur prosedur pelayanan TSB
Biaya
Biaya   1

Tidak Ada Biaya

Produk
Pengaduan