Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Dinas Lingkungan Hidup

Dasar Hukum
Undang-undang No. 32 / 2009

Undang-Undang mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dasar Hukum
Undang-Undang No. 18 / 2008

Undang-undang mengenai Pengelolaan Sampah

Dasar Hukum
Undang-Undang No. 19 / 2009

PENGESAHAN STOCKHOLM CONVENTION ON PERSISTENT ORGANIC
POLLUTANTS (KONVENSI STOCKHOLM TENTANG BAHAN
PENCEMAR ORGANIK YANG PERSISTEN)

Dasar Hukum
45 / 2022
PERWAL 45 TAHUN 2022
Sarana
Ruang Tunggu Tamu Gedung Utama
Baik

Ruang Tunggu ini berada pada gedung yang terpisah dari Gedung Pelayanan, Disediakan bagi para tamu yang akan menemui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung dan pegawai yang berada di Gedung Utama.

Sarana
Meja "Front Office"
Baik

Meja layanan tempat petugas "Front Office" menerima tamu dan memberikan layanan terhadap kebutuhan para tamu yang datang

Sarana
AC Ruang Pelayanan
Baik

Pendingin Ruangan disediakan untuk memberikan kenyamanan kepada para tamu, yang sedang menunggu giliran antrian, untuk menerima pelayanan dari Petugas Front Office kami

Sarana
Sofa Tunggu
Baik

Sofa Tunggu adalah sarana tempat duduk yang disediakan bagi para tamu untuk menunggu giliran antrian di Ruang Pelayanan

Sarana
Area Parkir
Baik

Area Parkir disediakan beserta petugas keamanan yang siap mengelola arus keluar masuk kendaraan

Sarana
Rambu-rambu kawasan emisi bersih
Baik

Rambu-rambu ini dipasang untuk mengingatkan para tamu dan pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung agar memelihara kendaraannya dengan baik sehingga tidak mengemisikan udara kotor dan mencemari udara sekitar.

Sarana
Toilet Tamu
Baik

Sarana ini terletak di bagian belakang gedung pelayanan. Akses masuk dari luar gedung sehingga pengunjung/tamu dapat menggunakannya dengan leluasa

Sarana
Musholla dan Tempat Wudlu
Baik

Sarana ini terletak di belakang Gedung Pelayanan. Dilengkapi dengan tempat wudhu di bagian luar sehingga memudahkan pengguna Musholla

Sarana
TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH 5 WARNA
Baik

SARAN PEMBUANGAN SAMPAH DISEDIAKAN UNTUK MEMILAH SAMPAH SEJAK DINI YANG TERDIRI DARI

1. WARNA KUNING : SAMPAH GUNA ULANG

2. WARNA HIJAU : sAMPAH ORGANIK

3. WARNA MERAH: SAMPAH B3

4. wARNA BIRU: UNTUK SAMPAH DAUR ULANG

5. ABU-ABU: SAMPAH RESIDU

Sarana
TEMPAT SMOKING AREA
Baik

RUANG DISEDIAKAN UNTUK TEMPAT ORANG MELAKUKAN AKTIVITAS MEROKOK AGAR TIDAK MEROKOK SEMBARANGAN

Sarana
TAMAN DAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK
Baik

TERDAPAT TAMAN DAN RUANG TERBUKA HIJAU PADA BAGIAN DEPAN DAN BELAKANG GEDUNG KANTOR

Sarana
PENANDA/IDENTITAS GEDUNG
Baik

TERDAPAT PENANDA /IDENTITAS NAMA DINAS LINBGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN KOTA BANDUNG

JALAN SADANG TENGAH NOMOR 2 -4 BANDUNG

Sarana
RUANG RAPAT 2 BUAH
Baik

TERDAPAT 2 RUANGAN RAPAT UNTUK MEMBAHAS PERMOHONAN PENGFAJUAN DOKUMEN LINGKUNGAN, MASALAH PERSAMAPAHAN DAN MASALAH TEKNIS LAINNYA BAIK INTERNAL MAUPUN EKSTERNAL

1. rUANG RAPAT BESAR

2, RUANG RAPAT KEPALA DINAS

Sarana
RUANG OLAH RAGA KARYAWAN
Baik

TERDAPAT RUANGAN UNTUK SARANA OLAH RAGA STAFF DISAAT ISTIRAHAT ( RUANG TENIS MEJA)

Sarana
KOTAK SARAN PELAYANAN
Baik

DISEDIAKAN MEJA PELAYANAN UNTUK MENGETAHUI SEJAUH MANA KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP LAYANAN YANG DIBERIKAN OLEH dlhk kOTA bANDUNG

Sarana
ALAT PEMADAM API RINGAN (APAR)
Baik

TERSEDIA ALAT PEMADAM API RINGAN (APAR) DISETIAP RUANGAN UNTUK UPAYA PENANNGULANGAN BENCANA KEBAKARAN 

Sarana
SARANA EDUKASI PENGELOLAAN SAMPAH
Baik

SASARA PEMILAHAN SAMPAH DAN PEMROSESAN SAMPAH ORGANIK

Sarana
NO ANTRIAN
Baik

No Antrian untuk ketertiban antara front office dengan tamu ( Konsumen )  demi tercapaian rata – rata tingkat kecepatan pelayanan (rate of services).

Sarana
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DLHK KOTA BANDUNG 2017
Baik

Penempatan sesuai dengan Struktural masing - masing untuk Memperjelas dan Mempertegas Struktur Organisasi

Sarana
MOBIL SOSIALISASI EDUKASI KEBERSIHAN KELILING
Baik

TERSEDIA MOBIL UNTUK KEGIATAN SOSIAlISASI EDUKASI KEBERSIHAN DALAM PENGELOLAAN SAMPAH

Sarana
GEROBAK SAMPAH/TRISEDA

GEROBAK SAMPAH TRISEDA UNTUK PENGANGKUTAN SAMPAH DARI LOKAIS KE TPS

Sarana
ALAT PENGOLAH BIODIGESTER SAMPAH
Baik

TERSEDIA ALAT PENCACAH SAMPAH ORGANIK MENJADI ENERGY LISTRIK ( BIODIGESTER)

Sarana
SARANA MONITORING AIR QUALITY MONITORING SYSTEM
Baik

TERSEDIA SARANA MONITORING KUALITAS UNDARA DI KOTA BANDUNG YANG TERSEBAR DI BEBERAPA TITIK LOKASI

Sarana
MESIN ABSENSI ( ATTENDANCE MACHINE)  ASN
Baik

MESIN ABSENSI ASN DENGAN MENGGUNAKAN PINDAI RETINA MATA

Sarana
ALAT P3K
Baik

TERSEDIA KOTAK P3K PADA SETIAP RUANGAN SEBAGAI UPAYA PREVENTIF PENANGANAN DARURAT SAKIT

Sarana
SARANA EDUKASI PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
Baik

SARANA UNTUK EDUKASI PENGELOLAAN PERSAMPAHAN DALAM BENTUK ALAT  PEMROSESAN SAMPAH ORGANIK MENJADSI KOMPOS

Sarana
MAKET EDUKASI
Baik

MAKET EDUKAIS PENGELOLAAN LIMBAH RUMAH SAKIT, HOTEL.DLL

Sarana
SARANA KOMITMEN PELAYANAN PUBLIK
Baik

SARANA UNTUK MENYATAKAN KOMITMEN PELAYANAN PRIMA

Sarana
SARANA INFORMASI EDUKASI PUBLIK
Baik

SARANA INFORMASI EDUAKSI PUBLIK DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BERUPA PAMPLET, BOOKLET, SPANDUK,DLL

Sarana
SARANA EDUKASI URBAN FARMING
Baik

SARANA UNTUK EDUKASI URBAN FARMING DENGAN MEDIA BUKAN TANAH

Tata Tertib & Kode Etik

Kami Pegawai Pemerintah Kota Bandung akan bersungguh sungguh mentaati dan menjalani kode etik sebagai berikut :

  1. Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
  2. Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang - undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
  3. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah
  4. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang
  5. Saling menghormati, mampu bekerja sama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai
  6. Memberikan pelayanan secara cepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif
  7. Senantiasa berfikir positif, kreatif, responsif, dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas
  8. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan pemerintah Kota Bandung

Kami Pegawai Pemerintah Kota Bandung akan bersungguh sungguh mentaati dan menjalani kode etik sebagai berikut :

  1. Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
  2. Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang - undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
  3. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah
  4. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang
  5. Saling menghormati, mampu bekerja sama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai
  6. Memberikan pelayanan secara cepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif
  7. Senantiasa berfikir positif, kreatif, responsif, dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas
  8. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan pemerintah Kota Bandung
SI Pelayanan Publik

SISTEM INFROMASI AIR QUALITY MONITORING SYSTEM (AQMS) atau Sistem Pemantau Kualitas Udara adalah sistem untuk mengetahui tingkat pencemaran udara di Kota Bandung, salah satunya untuk Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Selain itu juga, untuk mengetahui konsentrasi zat pencemar secara real time, terutama untuk wilayah dengan tingkat pencemaran yang diperkirakan melebihi baku mutu.

 

ndeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) adalah laporan kualitas udara kepada masyarakat untuk menerangkan seberapa bersih atau tercemarnya kualitas udara dan bagaimana dampaknya terhadap kesehatan setelah menghirup udara tersebut selama beberapa jam/hari/bulan.

Parameter yang dipantau secara lengkap terdiri dari parameter pencemar udara sebagaimana terdapat pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999, yaitu: CO, SO2, NO, NO2, PM10, PM2.5, dan O3.

SI Pelayanan Publik

STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintah Daerah. ada dua jenis SOP yaitu:

1. SOP administratif adalah standar prosedur yang diperuntukkan bagi jenis-jenis pekerjaan yang bersifat administratif.

2. SOP teknis adalah standar prosedur yang sangat rinci dan bersifat teknis

Bedasarakan PERMENDAGRI Nomor 52 tahun 2011 tentang   STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA, bahwa SOP disusun oleh pelaksana pekerjaan pada masing-masing unit kerja dengan melalui tahapan penyusunan sebagai berikut:

  1. persiapan;
  2. identifikasi kebutuhan SOP;
  3. analisis kebutuhan SOP;
  4. penulisan SOP;
  5. verifikasi dan ujicoba SOP;
  6. pelaksanaan;
  7. sosialisasi;
  8. pelatihan dan pemahaman; dan
  9. Monitoring dan evaluasi

 Dalam melaksanakan pelayanan publik, DLHK telah menyusun Standart Operasional Prosedur untuk setiap kegiatan pelayanan untuk kemudahan proses pelayanan publik, sebagai berikut:

1. SOP Bidang kesekertariatan 

2. SOP Bidang Perencanaan Lingkungan Hidup

3. SOP Bidang Pengendalian  Lingkungan Hidup

4. Sop Bidang Pengelolaaan Air tanah dan Energi

 

 

Visi Misi & Motto

Meningkatkan kualitas lingkungan hidup Kota Bandung sebagai Kota Jasa Bermartabat

Dalam upaya mewujudkan visi sebagaimana yang telah disiratkan maka DLHK Kota Bandung menetapkan Misi yang harus dilaksanakan, yaitu :

  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai pengelola lingkungan hidup
  2. Meningkatkan kualitas lingkungan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang  berwawasan lingkungan
  3. Meningkatkan konservasi sumber daya alam

 

Bersihkan, pilahkan sampah, tanami pohon menuju Bandung Juara

Maklumat

"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."