Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Tugas Pokok Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung adalah membantu Walikota yang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang lingkungan hidup dan sub urusan persampahan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, DLHK Kota Bandung mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan lingkup Lingkungan Hidup dan Kebersihan;
b. pelaksanaan kebijakan lingkup Lingkungan Hidup dan Kebersihan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup Lingkungan Hidup dan Kebersihan;
d. pelaksanaan administrasi Dinas lingkup Lingkungan Hidup dan Kebersihan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Surat permohonan penilaian/pemeriksaan dokumen lingkungan (untuk AMDAL dan UKL/UPL) atau Surat Permohonan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
Penyusunan Dokumen UKL/UPL
Pengajuan SPPL
Penyusunan AMDAL
Tugas pokok Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK ) Kota Bandung yaitu melaksanakan sebagian kewenangan daerah Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, DLHK Kota Bandung mempunyai fungsi:
Sedangkan struktur organisasi DLHK Kota Bandung berdasarkan Peraturan Walikota Bandung Nomor: 1390 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :