Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI INSPEKTORAT KOTA BANDUNGBERDASARKAN PERATURAN DAERAH NO.11 TAHUN 2007
http://jdih.net/bandung/web/pdfperda/11.Tahun%202007.pdf
PERATURAN DAERAH NO.25 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI INSPEKTORAT KOTA BANDUNG
http://jdih.net/bandung/web/pdfperda/Perda_no_%2025_2012_%20InspektoraT_docx.pdf
PERATURAN WALIKOTA NO.005 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 542 TAHUN 2013 TENTANG RINCIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN WILAYAH KERJA INSPEKTORAT KOTA BANDUNG
http://jdih.net/bandung/web/pdfperda/PERWAL%20005%20THN%202014%20PERUBAHAN%20PERWAL%20542%20TAHUN%202013-INSPEKTORAT.pdf
PERATURAN WALIKOTA NO 542 TAHUN 2013 TENTANG RINCIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN WILYAH KERJA INSPEKTORAT KOTA BANDUNG.
http://jdih.net/bandung/web/pdfperda/Perwal%20%20NO.%20542%20THN%202013%20TTG%20Tupoksi%20INSPEKTORAT%2012%20April%20%202013%20+%20PKPT.pdf
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO.64 TAHUN 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi,Kabupaten/Kota
http://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2012/03/Permen-No.64-20071.pdf
Perwal no.9 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Bandung
RUANG TUNGGU TERLETAK DI DALAM RUANGAN SEKRETARIAT, KURSI TUNGGU ADA DEKAT DENGAN PINTU MASUK. RUANGAN TUNGGU DILENGKAPI CCTV UNTUK KEAMANAN DAN KENYAMANAN DILENGKAPI DENGAN PENGHARUM RUANGAN.
APABILA ADA PELAYANAN BAGI SKPD YANG PENTING DAN RAHASIA MAKA KAMI MEMFASILITASI TEMPAT YANG LEBIH BERSIFAT PRIBADI DI RUANG RAPAT 2, FASILITAS DISINI CUKUP LENGKAP DENGAN KURSI RAPAT YANG NYAMAN, RUANGAN BER AC DAN KEDAP SUARA, TELEVISI UHD, PENGHARUM RUANGAN SERTA ALAT KARAOKE.
TERDAPAT 1 (SATU) BUAH AIR CONDITIONER ATAU PENDINGIN RUANGAN YANG ADA DI RUANG TUNGGU DAN BERFUNGSI DENGAN BAIK.
TERDAPAT 2 (DUA) KURSI YANG MEMADAI UNTUK 4 (EMPAT) ORANG, SATU KURSI PANJANG BERKAPASITAS TIGA ORANG DAN SATU KURSI UNTUK SATU ORANG.
INSPEKTORAT BUKAN MERUPAKAN SKPD YANG MEMBERIKAN PELAYANAN PUBLIK SEHINGGA KAMI TIDAK MEMILIKI ANTRIAN TIKET / LOKET
TERDAPAT 2 (DUA) BUAH TOILET YANG JARAKNYA PALING DEKAT DENGAN RUANG TUNGGU, KONDISI CUKUP BERSIH
INSPEKTORAT TIDAK MEMILIKI LOKET / MEJA PELAYANAN KARENA KAMI TIDAK LANGSUNG MEMBERIKAN PELAYANAN PADA MASYARAKAT (PUBLIK).
TERDAPAT LAHAN PARKIR KENDARAAN YANG TERBAGI MENJADI TEMPAT PARKIR KENDARAAN RODA 2 DAN KENDARAAN RODA 4, LAHAN PARKIR CUKUP MEMADAI.
Surat Bapak Sekretaris Daerah Kota Bandung Nomor B/KD.04.03/622-BKAD/III/2022 tanggal 4 Maret 2022 Hal Persetujuan Penggunaan Barang Milik Daerah serta kondisi ruangan/gedung yang tidak memadai untuk Gudang Arsip dan Gudang Barang Milik Daerah pada Ex Gedung Museum Jl. Aceh No. 47 Bandung
Loket/Meja Pelayanan terdapat pada Subbag Umpeg yg berfungsi untuk menerima surat masuk dari OPD maupun surat pengaduan dari masyarakat, penomoran surat, pengajuan proses kepegawaian pegawai ASN dilingkungan Inspektorat Daerah Kota Bandung
terdapat pendingin ruangan central terbagi di beberapa ruangan seperti :
1. Lt. 1 - Ruang Sekretariat, Ruang Inspektur Pembantu Khusus, Ruang Penyimpanan Aset, Ruang Arsip dan Ruang Pantry
2. Lt. 2 - ruang Inspektur Pembantu 4, Ruang Inspektur Pembantu 2, Ruang Rapat/Ruang Pengaduan Masyarakat, Ruang Mushola
3. Lt. 3 - Ruang Inspektur Pembantu 3, Ruang Inspektur Pembantu 1, Ruang Rapat/Ruang Coaching Clinic, Ruang Mushola
ada beberapa ruang tunggu di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Bandung, yaitu :
1. Lt. 1 - Ruang Sekretariat dan Ruang Inspektur Pembantu Khusus
2. Lt. 2 - Ruang Inspektur Pembantu 2 dan Ruang Inspektur Pembantu 4
3. Lt. 3 - Ruang Inspektur Pembantu 1 dan Ruang Inspektur Pembantu 3
-
Tempat Duduk
Tempat Parkir Gedung Ex Museum Jl. Aceh No. 47 Bandung
terdapat Toilet d beberapa ruangan Jl. Aceh No 47 Bandung
INSPEKTORAT MEMILIKI SARANA RUANG KHUSUS MEROKOK, SEHINGGA DIHARAPKAN BAGI PARA PEGAWAI MAUPUN TAMU DAPAT MEMANFAATKAN FASILITAS TERSEBUT SEHINGGA RUANGAN KANTOR DAPAT BEBAS ASAP ROKOK.
BAGI PENGENDARA SEPEDA, INSPEKTORAT MENYEDIAKAN SHELTER SEPEDA YANG TERLETAK DI AREA PARKIR MOBIL. AREA INI AMAN DARI HUJAN KARENA MEMILIKI CANOPY
Ruang Khusus Pengaduan dan Coaching clinic
Ruang Khusus Perokok Aktif
terdapat di lt. 3
TERDAPAT TATA TERTIB YANG WAJIB DIPENUHI OLEH PEGAWAI
TATA TERTIB :
1. WAJIB BERPAKAIAN RAPI DAN SOPAN SESUAI PERATURAN
2. WAKTU KEHADIRAN DI TEMPAT KERJA
3. WAKTU ISTIRAHAT PUKUL 12.00-13.00 WIB
4. WAKTU ISTIRAHAT DAN SHALAT JUMAT 11.00-13.00 WIB
5. WAKTU PULANG KERJA PUKUL 16.00 WIB
6. MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI DAN INTEGRITAS PEGAWAI PEMERINTAH KOTA BANDUNG
KODE ETIK
KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
KAMI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN KODE ETIK KAMI SEBAGAI BERIKUT :
Ketersediaan Sistem Informasi Pelayanan Publik secara manual atau elektronik (Booklet/Pamflet/Banner/Website, dsb)
VISI
TERWUJUDNYA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BERMARTABAT MELALUI PENGAWASAN YANG PROFESIONAL DAN BERTANGGUNG JAWAB
MISI
MOTTO
PERMENPAN NO. 36 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN, PENETAPAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN
MAKLUMAT PELAYANAN
DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU