Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Inspektorat Kota Bandung

Dasar Hukum
PERDA NOMOR 11 / 2007

PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI INSPEKTORAT KOTA BANDUNGBERDASARKAN PERATURAN DAERAH NO.11 TAHUN 2007

http://jdih.net/bandung/web/pdfperda/11.Tahun%202007.pdf

 

Dasar Hukum
PERDA NOMOR 25 / 2012

PERATURAN DAERAH NO.25 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI INSPEKTORAT KOTA BANDUNG

http://jdih.net/bandung/web/pdfperda/Perda_no_%2025_2012_%20InspektoraT_docx.pdf

Dasar Hukum
PERWAL NOMOR 005 / 2014

PERATURAN WALIKOTA NO.005 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 542 TAHUN 2013 TENTANG RINCIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN WILAYAH KERJA INSPEKTORAT KOTA BANDUNG

http://jdih.net/bandung/web/pdfperda/PERWAL%20005%20THN%202014%20PERUBAHAN%20PERWAL%20542%20TAHUN%202013-INSPEKTORAT.pdf

 

Dasar Hukum
PERWAL NOMOR 542 / 2013

PERATURAN WALIKOTA NO 542 TAHUN 2013 TENTANG RINCIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN WILYAH KERJA INSPEKTORAT KOTA BANDUNG.

http://jdih.net/bandung/web/pdfperda/Perwal%20%20NO.%20542%20THN%202013%20TTG%20Tupoksi%20INSPEKTORAT%2012%20April%20%202013%20+%20PKPT.pdf

Dasar Hukum
PERMENDAGRI NOMOR 64 / 2007

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO.64 TAHUN 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi,Kabupaten/Kota

http://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2012/03/Permen-No.64-20071.pdf

Dasar Hukum
perwal no.9 / 2021

Perwal no.9 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Bandung

Dasar Hukum
530 / 2024
Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 700/Kep.530-Inspektorat/2024 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Bandung
Sarana
RUANG TUNGGU
Baik

RUANG TUNGGU TERLETAK DI DALAM RUANGAN SEKRETARIAT, KURSI TUNGGU ADA DEKAT DENGAN PINTU MASUK. RUANGAN TUNGGU DILENGKAPI CCTV UNTUK KEAMANAN DAN KENYAMANAN DILENGKAPI DENGAN PENGHARUM RUANGAN.

APABILA ADA PELAYANAN BAGI SKPD YANG PENTING DAN RAHASIA MAKA KAMI MEMFASILITASI TEMPAT YANG LEBIH BERSIFAT PRIBADI DI RUANG RAPAT 2, FASILITAS DISINI CUKUP LENGKAP DENGAN KURSI RAPAT YANG NYAMAN, RUANGAN BER AC DAN KEDAP SUARA, TELEVISI UHD, PENGHARUM RUANGAN SERTA ALAT KARAOKE.

 

Sarana
PENDINGIN RUANGAN (AC)
Baik

TERDAPAT 1 (SATU) BUAH AIR CONDITIONER ATAU PENDINGIN RUANGAN YANG ADA DI RUANG TUNGGU DAN BERFUNGSI DENGAN BAIK.

 

 

Sarana
TEMPAT DUDUK (KURSI/SOFA)
Baik

TERDAPAT 2  (DUA) KURSI YANG MEMADAI UNTUK 4 (EMPAT) ORANG, SATU KURSI PANJANG BERKAPASITAS TIGA ORANG DAN SATU KURSI UNTUK SATU ORANG.

Sarana
SARANA ANTRIAN TIKET (LOKET)
Tidak Ada

INSPEKTORAT BUKAN MERUPAKAN SKPD YANG MEMBERIKAN PELAYANAN PUBLIK SEHINGGA KAMI TIDAK MEMILIKI ANTRIAN TIKET / LOKET

Sarana
TOILET
Baik

TERDAPAT 2 (DUA) BUAH TOILET YANG JARAKNYA PALING DEKAT DENGAN RUANG TUNGGU, KONDISI CUKUP BERSIH

Sarana
TELEVISI
Baik
Sarana
LOKET / MEJA PELAYANAN
Tidak Ada

INSPEKTORAT TIDAK MEMILIKI LOKET / MEJA PELAYANAN KARENA KAMI TIDAK LANGSUNG MEMBERIKAN PELAYANAN PADA MASYARAKAT (PUBLIK).

Sarana
TEMPAT PARKIR
Baik

TERDAPAT LAHAN PARKIR KENDARAAN YANG TERBAGI MENJADI TEMPAT PARKIR KENDARAAN RODA 2 DAN KENDARAAN RODA 4, LAHAN PARKIR CUKUP MEMADAI.

Sarana
Gedung Kantor Inspektorat Kota Bandung
Sarana
Gedung Inspektorat Jalan Aceh No. 47 Bandung
Baik

Surat Bapak Sekretaris Daerah Kota Bandung Nomor B/KD.04.03/622-BKAD/III/2022 tanggal 4 Maret 2022 Hal Persetujuan Penggunaan Barang Milik Daerah serta kondisi ruangan/gedung yang tidak memadai untuk Gudang Arsip dan Gudang Barang Milik Daerah pada Ex Gedung Museum Jl. Aceh No. 47 Bandung

Sarana
Loket/Meja Pelayanan Inspektorat Daerah Kota Bandung Jl. Aceh Nomor 47 Bandung
Baik

Loket/Meja Pelayanan terdapat pada Subbag Umpeg yg berfungsi untuk menerima surat masuk dari OPD maupun surat pengaduan dari masyarakat, penomoran surat, pengajuan proses kepegawaian pegawai ASN dilingkungan Inspektorat Daerah Kota Bandung

Sarana
Pendingin Ruangan/AC Kantor Jl. Aceh Nomor 47 Bandung
Baik

terdapat pendingin ruangan central terbagi di beberapa ruangan seperti :

1. Lt. 1 - Ruang Sekretariat, Ruang Inspektur Pembantu Khusus, Ruang Penyimpanan Aset, Ruang Arsip dan Ruang Pantry

2. Lt. 2 - ruang Inspektur Pembantu 4, Ruang Inspektur Pembantu 2, Ruang Rapat/Ruang Pengaduan Masyarakat, Ruang Mushola

3. Lt. 3 - Ruang Inspektur Pembantu 3, Ruang Inspektur Pembantu 1, Ruang Rapat/Ruang Coaching Clinic, Ruang Mushola

 

Sarana
Ruang Tunggu Tamu Kantor Inspektorat Jalan Aceh No. 47 Bandung
Baik

ada beberapa ruang tunggu di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Bandung, yaitu :

1. Lt. 1 - Ruang Sekretariat dan Ruang Inspektur Pembantu Khusus

2. Lt. 2 - Ruang Inspektur Pembantu 2 dan Ruang Inspektur Pembantu 4

3. Lt. 3 - Ruang Inspektur Pembantu 1 dan Ruang Inspektur Pembantu 3

Sarana
Telvisi Jl. Aceh No. 47 Bandung
Baik

-

Sarana
Tempat Duduk Jl. Aceh No 47 Bandung
Baik

Tempat Duduk

Sarana
Tempat Parkir Kantor Jl. Aceh No 47 Bandung
Baik

Tempat Parkir Gedung Ex Museum Jl. Aceh No. 47 Bandung

Sarana
Toilet Kantor Jl. Aceh No. 47 Bandung
Baik

terdapat Toilet d beberapa ruangan Jl. Aceh No 47 Bandung

Sarana
AREA MEROKOK ( SMOKING AREA)
Baik

INSPEKTORAT MEMILIKI SARANA RUANG KHUSUS MEROKOK, SEHINGGA DIHARAPKAN BAGI PARA PEGAWAI MAUPUN TAMU DAPAT MEMANFAATKAN FASILITAS TERSEBUT SEHINGGA RUANGAN KANTOR DAPAT BEBAS ASAP ROKOK.

Sarana
SHELTER SEPEDA
Baik

BAGI PENGENDARA SEPEDA, INSPEKTORAT MENYEDIAKAN SHELTER SEPEDA YANG TERLETAK DI AREA PARKIR MOBIL. AREA INI AMAN DARI HUJAN KARENA MEMILIKI CANOPY

Sarana
RAM
Tidak Ada
Sarana
JALUR PEMANDU
Tidak Ada
Sarana
PEGANGAN RAMBATAN
Tidak Ada
Sarana
TOMBOL LIFT TIMBUL & SUARA
Tidak Ada
Sarana
TOILET KHUSUS
Tidak Ada
Sarana
RUANG KHUSUS IBU MENYUSUI & ANAK
Tidak Ada
Sarana
RUANGAN KHUSUS
Baik

Ruang Khusus Pengaduan dan Coaching clinic

Sarana
Ruang Khusus Merokok Jl. Aceh No 47 Bandung
Baik

Ruang Khusus Perokok Aktif

Sarana
Ruang Khusus Ibu menyusui di Kantor Inspektorat Daerah Kota Bandung
Baik

terdapat di lt. 3

Sarana
TANGGA DARURAT
Baik
Tata Tertib & Kode Etik

TERDAPAT TATA TERTIB YANG WAJIB DIPENUHI OLEH PEGAWAI

TATA TERTIB :

1.  WAJIB BERPAKAIAN RAPI DAN SOPAN SESUAI PERATURAN

2.  WAKTU KEHADIRAN DI TEMPAT KERJA

3.  WAKTU ISTIRAHAT PUKUL 12.00-13.00 WIB

4.  WAKTU ISTIRAHAT DAN SHALAT JUMAT 11.00-13.00 WIB

5.  WAKTU PULANG KERJA PUKUL 16.00 WIB

6.  MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI DAN INTEGRITAS PEGAWAI PEMERINTAH KOTA BANDUNG

KODE ETIK

KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

KAMI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN KODE ETIK KAMI SEBAGAI BERIKUT :

  1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YME;
  2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945;
  3. TANGGAP,TERBUKA,JUJUR, DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH;
  4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG;
  5. SALING MENGHORMATI,MAMPU BEKERJASAMA,MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI;
  6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT,TEPAT,TERBUKA,DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF;
  7. SENANTIASA BERPIKIR POSITIF,KREATIF,RESPONSIF,, DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS;
  8. PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG.

 

SI Pelayanan Publik

Ketersediaan Sistem Informasi Pelayanan Publik secara manual atau elektronik (Booklet/Pamflet/Banner/Website, dsb)

Visi Misi & Motto

VISI

TERWUJUDNYA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BERMARTABAT MELALUI PENGAWASAN YANG PROFESIONAL DAN BERTANGGUNG JAWAB

MISI

  1. MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP SISTEM, MEKANISME, PERATURAN YANG TELAH DITETAPKAN;
  2. MENDORONG DAN MEMBERIKAN KONTRIBUSI BAGI TERSELENGGARANYA PEMERINTAHAN YANG BAIK MELALUI PENGAWASAN INTERNAL / FUNGSIONAL;
  3. MENDORONG TERWUJUDNYA APARAT PEMERINTAHAN YANG PROFESIONAL, AKUNTABEL, EFEKTIF DAN EFISIEN SERTA RESPONSIF;
  4. MENINGKATKAN KUALITAS HASIL PENGAWASAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PIMPINAN UNTUK MENINGKATKAN KINERJA APARAT PEMERINTAH;
  5. MENUMBUHKAN SINERGI ANTAR APARAT PENGAWASAN.

MOTTO

  1. INTEGRITAS;
  2. NORMATIF;
  3. SOLUSI;
  4. PROFESIONAL;
  5. EFEKTIF;
  6. KONSISTEN;
  7. TUNTAS;
  8. OBJEKTIF;
  9. RESPONSIF;
  10. ANTISIPATIF;
  11. TERPERCAYA.
Maklumat

PERMENPAN NO. 36 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN, PENETAPAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN

 

MAKLUMAT PELAYANAN

 

DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU