Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Inspektorat Kota Bandung

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Inspektorat Kota Bandung
JL.TERA NO 20 RT/RW 006/005 KEL.BRAGA KEC.SUMUR BANDUNG KOTA BANDUNG 40111
4231418
inspektoratkotabandung2@gmail.com

Inspektorat Daerah Kota Bandung merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, dibentuk dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat daerah Kota Bandung.

Perubahan Struktur Organisasi akan menghapus jabatan struktural dibawah Inspektur Pembantu Wilayah, sejalan dengan terbentuknya jabatan fungsional yaitu Pejabat Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) yang mempunyai tugas pokok melaksanakan terhadap pelaksanaan urusan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Inspektorat Kota Bandung merupakan unsur pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daeerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Walikota Bandung dengan tugas pokok membantu Walikota dalam menyelenggarakan pengawasan pelaksanaan urusan dan penyelenggaraan Pemerintah Daaerah secara teknis dan administratif dengan mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.

Perda No. 25 Tahun 2012 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Inspektorat Kota Bandung, dengan susunan organisasi sebagai berikut :

1. Inspektur selaku Pimpinan Organisasi ;

2. Sekretaris, membawahi :

a. Sub Bagian Perencanaan;

b. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan;

c. Sub Bagian Administrasi dan Umum.

3. Inspektur Pembantu Wilayah I;

4. Inspektur Pembantu Wilayah II;

5. Inspektur Pembantu Wilayah III;

6. Inspektur Pembantu Wilayah IV;

7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Dalam Permendagri No. 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi, Kabupaten / Kota Bab III Pasal 18 menyebutkan apabila Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintah telah ditetapkan sesuai Peraturan dan Perundang-undangan maka Jabatan Struktural dibawah Inspektorat Pembantu dihapus.

Penyesuaian dalam Perda Kota Bandung No.25 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung No. 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Inspektorat Kota Bandung yang mengubah struktur Organisasi Inspektorat dengan menghapus jabatan struktural dibawah Inspektur Pembantu, Sejalan dengan terbentuknya jabatan fungsional P2UPD.

Berdasarkan Perwal Bandung No.542 Tahun 2013 tentang rincian,tugas pokok, fungsi dan wilayah kerja Inspektorat Kota Bandung mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Pengawasan Pelaksanaan Urusan dan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah Kota Bandung. Sehingga Inspektorat diharapkan dapat melakukan tindakan korektif atas penyimpangan yang dilakukan terhadap pelaksanaan urusan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah apabila tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, melakukan pembinaan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2013-2018.

Visi : Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintah yang Bermartabat melalui Pengawasan yang Profesional dan Bertanggung Jawab

Misi :  1. Melakukan Pengawasan terhadap Sistem, Mekanisme, Peraturan yang Ditetapkan;

         2. Mendorong dan Memberikan Kontribusi bagi terselenggaranya Pemerintahan yang baik melalui Pengawasan Internal / Fungsional;

         3. Mendorong terwujudnya aparat pemerintahan yang profesional,akuntabel,efektif dan efisien serta responsif;

         4. Meningkatkan kualitas hasil pengawasan dalam pengambilan keputusan pimpinan untuk meningkatkan kinerja Aparat Pemerintah;

         5. Menumbuhkan Sinergi antar Aparat Pengawasan.

Sumber Daya Manusia Inspektorat Kota Bandung yang menjalankan tugas berdasarkan jabatan dan fungsinya didasarkan pada kategori golongan yang terdiri daari pejabat struktural, fungsional/pemeriksa dan pelaksana.

Persyaratan
Prosedur
Biaya
Produk
Produk   1
Konsultasi / Pendampingan
Pengaduan Masyarakat (Dumas)
Pengaduan