Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kecamatan Bandung Kulon

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kecamatan Bandung Kulon
Jl.Holis No.210/191A Kelurahan Caringin Kecamatan Bandung Kulon
87786548
kec.bankul@bandung.go.id

PROFIL KECAMATAN BANDUNG KULON BANDUNG

Gambaran Umum

Kecamatan Bandung Kulon Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1983 menjadi bagian dari pemekaran wilayah kota Bandung yang mengambil perluasan dari wilayah kabupaten Bandung. kecamatan Bandung kulon merupakan bagian dari eks wilayah Tegalega Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 726,25 Ha.

secara administratif kecamatan Bandung kulon dibatasi oleh :

- Bagian Utara       : Kecamatan Andir Kota Bandung

- Bagian Selatan    : Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung

- Bagian Barat       : Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi

- Bagian Timur       : Kecamatan  Babakan Ciparay Kota Bandung

Wilayah kerja kecamatan Bandung Kulon

Terdiri dari 8 kelurahan :

1.Warungmuncang

2.Cibuntu

3.Caringin

4.Cijerah

5.Gempolsari

6.Cigondewah Kaler

7.Cigondewah Kidul

8.Cigondewah Rahayu

Dan terbagi menjadi 74 RW, 449 RT

Jumlah penduduk kecamatan Bandung Kulon sebanyak 140.302 jiwa terdiri dari 69903 jiwa laki-laki dan 70399 perempuan sedangkan jumlah kepala keluarga sebanyak 37613 KK.

Persyaratan

Perekaman KTP-EL :

1. Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah

2. Kartu Keluarga

3. Akta Kelahiran

KTP Hilang/Rusak/Perubahan data :

1. Kartu Keluarga

2. Sebab hilang : Surat Kehilangan dari Kepolisian

3. Sebab rusak : KTP-El lama yang rusak

4. Sebab perubahan data : KTP-El lama dan dokumen pendukung perubahan elemen data

Prosedur
Prosedur   1

Penerbitan E-KTP

1. Pemohon datang membawa persyaratan

2. Persyaratan diterima oleh petugas pelayanan

3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas

4. Di catat dalam register komputer

5. Pencetakan E-KTP oleh operator

SOP PEMBUATAN KTP - el

1. Pemohon yang berusia 17 tahun atau lebih membawa dan menyerahkan persyaratan pembuatan KTP - el

2. Petugas Pelayanan Menerima Permohonan Pembuatan KTP - el

3. Petugas Disdukcapil Melakukan Rekam Data Dalam Basis Data Kependudukan

4. KTP -el dicetak, Petugas Disdukcapil Menyerahkan KTP - el Kepada Petugas Pelayanan

5. Petugas Pelayanan Menyerahkan KTP - el Kepada Pemohon atau Masyarakat

Biaya
Biaya   1

Tidak dipungut biaya

Produk
Produk   1
KTP Elektronik
Pengaduan
Setiawan Johari

Kotak Kritik dan Saran

  1. penerimaan, terdiri dari pemeriksaan kelengkapan dokumen pengaduan dan pencatatan serta pemberian tanggapan kepada pengadu
  2. penelaaahan dan pengklasifikasian, terdiri dari identifikasi masalah, pemeriksaan substansi pengaduan, klarifikasi, evaluasi bukti, dan seleksi
  3. penyaluran pengaduan yaitu meneruskan pengaduan kepada penyelenggara lain yang berwenang, dalam hal substansi pengaduan tidak mcnjadi kewenangannya
  4. penyelesaian pengaduan, terdiri dari penyampaian saran penyelesaian kepada pejabat terkait di lingkungan penyelenggara, pemantauan, pemberian informasi kepada pengadu, pelaporan tindak lanjut, dan pengarsipan.
  1. Warga  bisa menuliskan kritik dan saran dan memasukan dalam kotak pengaduan setelah 5 hari kerja kotak kritik dan saran akan di periksakan oleh staf pelayanan.
  2. hasil kritik dan saran akan di sampaikan kepada staf pelayanan dan akan dilakukan evaluasi terkait kinerja pelayanan.
  3. Warga bisa menyampaikan kritik dan saran secara langsung kepada staf pelayanan dan akan langsung ditangani oleh staf pelayanan.
  4. Warga bisa melalukan scan barcode terkait indeks kepuasan masyarakat
  5. Warga bisa menyampaikan kritik dan saran bisa melalui media sosial (whatsapp dan Instagram)


PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK