Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
PROFIL KECAMATAN BANDUNG KULON BANDUNG
Gambaran Umum
Kecamatan Bandung Kulon Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1983 menjadi bagian dari pemekaran wilayah kota Bandung yang mengambil perluasan dari wilayah kabupaten Bandung. kecamatan Bandung kulon merupakan bagian dari eks wilayah Tegalega Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 726,25 Ha.
secara administratif kecamatan Bandung kulon dibatasi oleh :
- Bagian Utara : Kecamatan Andir Kota Bandung
- Bagian Selatan : Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung
- Bagian Barat : Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi
- Bagian Timur : Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung
Wilayah kerja kecamatan Bandung Kulon
Terdiri dari 8 kelurahan :
1.Warungmuncang
2.Cibuntu
3.Caringin
4.Cijerah
5.Gempolsari
6.Cigondewah Kaler
7.Cigondewah Kidul
8.Cigondewah Rahayu
Dan terbagi menjadi 74 RW, 449 RT
Jumlah penduduk kecamatan Bandung Kulon sebanyak 140.302 jiwa terdiri dari 69903 jiwa laki-laki dan 70399 perempuan sedangkan jumlah kepala keluarga sebanyak 37613 KK.
Perekaman KTP-EL :
1. Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah
2. Kartu Keluarga
3. Akta Kelahiran
KTP Hilang/Rusak/Perubahan data :
1. Kartu Keluarga
2. Sebab hilang : Surat Kehilangan dari Kepolisian
3. Sebab rusak : KTP-El lama yang rusak
4. Sebab perubahan data : KTP-El lama dan dokumen pendukung perubahan elemen data
Penerbitan E-KTP
1. Pemohon datang membawa persyaratan
2. Persyaratan diterima oleh petugas pelayanan
3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
4. Di catat dalam register komputer
5. Pencetakan E-KTP oleh operator
SOP PEMBUATAN KTP - el
1. Pemohon yang berusia 17 tahun atau lebih membawa dan menyerahkan persyaratan pembuatan KTP - el
2. Petugas Pelayanan Menerima Permohonan Pembuatan KTP - el
3. Petugas Disdukcapil Melakukan Rekam Data Dalam Basis Data Kependudukan
4. KTP -el dicetak, Petugas Disdukcapil Menyerahkan KTP - el Kepada Petugas Pelayanan
5. Petugas Pelayanan Menyerahkan KTP - el Kepada Pemohon atau Masyarakat
Tidak dipungut biaya
Kotak Kritik dan Saran
PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK