Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Bagian Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Bagian Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian
Persyaratan

Kenaikan Pangkat Reguler Pertama

       Persyaratan :         

  1. Fotocopy sah SK CPNS
  2. Fotocopy sah SK PNS
  3. Fotocopy sah Ijazah
  4. Fotocopy sah Transkrip Nilai
  5. Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 Tahun terakhir 
  6. Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan 

Kenaikan Pangkat Reguler

     Persyaratan :        

  1. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir 
  2. Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 Tahun terakhir 
  3. Fotocopy sah Tanda Lulus Ujian Dinas bagi gol II/d ke III/a 
  4. Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan 

Kenaikan Pangkat Fungsional Pertama 

         Persyaratan :

  1. Fotocopy sah SK CPNS
  2. Fotocopy sah SK PNS
  3. Fotocopy sah Ijazah dan Transkrip Nilai
  4. Fotocopy sah SK Pengangkatan dalam Jabatan
  5. Asli PAK baru
  6. Fotocopy sah Sertifikat telah mengikuti dan lulus Diklat pengangkatan dan lulus Uji Kompeten sesuai dengan Permenpan masing-masing
  7. Fotocopy sah Penelian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir 
  8. Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan 

Kenaikan Pangkat Fungsional

       Persyaratan : 

  1. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir 
  2. Fotocopy sah SK PMK (Penambahan Masa Kerja)
  3. Fotocopy sah SK Jabatan terakhir 
  4. Fotocopy sah SK Pembebasan Sementara
  5. Fotocopy sah SK Pengangkatan Kembali
  6. Fotocopy sah PAK lama
  7. Asli PAK baru
  8. Fotocopy sah Sertifikat telah mengikuti dan lulus Diklat pengangkatan dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Permenpan masing-masing
  9. Fotocopy sah Ijazah
  10. Lampiran Portak Dikti
  11. Fotocopy sah Transkrip Nilai
  12. Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir 
  13. Fotocopy sah SK Pembagian Tugas 1 tahun terakhir (Bagi Jafung Guru)
  14. Fotocopy sah Sertifikat pendidikan bagi Jabatan Fungsional Guru
  15. Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalah 

Prosedur
Prosedur   1
  1. Mengidentifikasi pegawai yang akan naik pangkat sesuai SK
  2. Menginformasikan pegawai ybs untuk melengkapi berkas dan membuat surat usulan kenaikan pangkat PNS
  3. Pegawai melengkapi berkas sesuai dengan persyaratan
  4. Menerima dan memeriksa berkas persyaratan ke admin kepegawaian
  5. Memeriksa berkas persyaratan serta surat usulan dan memberi paraf pada surat usulan
  6. Menyetujui dan menandatangani berkas persyaratan dan surat usulan
  7. Mengirim berkas dan surat usulan ke Pusdatin
  8. Penyimpanan berkas dokumen.
Biaya
Produk
Pengaduan