Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
..."SEKILAS INFO RANCANUMPANG"...
Rancanumpang adalah satu dari empat kelurahan yg ada di kecamatan Gedebage, berdasarkan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Bandung Nomor 6 tahun 2006 tentang Pemekaran Wilayah Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Secara administratif Kelurahan Rancanumpang terdiri dari dari 8 (delapan) Rukun Warga, 34 Rukun Tetangga.
Batas Wilayah Kelurahan Rancanumpang sbb :
Sebelah Utara : Kelurahan Cimincrang Kecamatan Gedebage Kota Bandung
Sebelah Selatan : Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung
Sebelah Barat : Kelurahan Cisaranten Kidul dan Kelurahan Rancabolang Kecamatan Gedebage Kota Bandung
Sebelah Timur : Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung
Luas Wilayah Kelurahan Rancanumpang
Luas wilayah kelurahan Rancanumpang sekitar 115.652 hektar dengan peruntukan areal persawahan 70.85 hektar (61.25) ; Tanah Darat 18.907 hektar (16.35 %), dan sekitar 25.895 hektar (22.40 %) merupakan sarana prasarana olahraga, yaitu Stadion Utama Sepakbola Bandung Lautan Api.
Selanjutnya keterangan lebih lengkap mengenai Kelurahan Rancanumpang dapat dilihat di web. www.rancanumpang.com.
1. Melampirkan Surat Pengantar RT diketahui RW
2. Mengisi Formulir
3. Poto Ukuran 2x3 = 3 Lembar
4. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
5. Khusus Pengantian KTP yang masa berlakunya sudah habis wajib, melampirkan KTP yang Aslinya
6. Proses Pembuatan KTP di jalnjutkan ke Kecamatan Gedebage
SURAT PENGANTAR PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
PROSEDUR
Gratis