Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Syarat pembuatan KTP:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Fotocopy KK
3. Akte Kelahiran (bila pembuatan tersebut pemula)
4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bila KTP hilang)
1. Penduduk Mengisi Formulir Permohonan Baru/ Perpanjangan/Penggantian KTP di Kelurahan
2. Penduduk dengan Berkas Persyaratan Lengkap Ke Kecamatan Untuk Melkaukan Proses Pembuatan KTP
gratis
KTP Elektronik (e-KTP)