Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Jamika

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Jamika
Jl. Pagarsih Gg. Pa Oyon RW 06, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung 40231
022-6002765
kecamatanbojkal@gmail.com

Kelurahan Jamika dengan Luas Wilayah 54 ha ,  11 RW , 105 RT , penduduk 30.957 jiwa , 35 masjid , 6 gereja , 4 vihara .

Batas Wilayah Utara : Kelurahan Ciroyom

Batas Wilayah Barat : Kelurahan Sukahaji

Batas Wilayah Selatan : Kelurahan Babakan Tarogong

Batas Wilayah Timur : Kelurahan Cibadak.

 

Persyaratan

  1. Perkawinan Sesama WNI persyaratannya seperti ini:
    1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Pengantin (Catin) masing-masing 1 (satu) lembar.
    2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.10.000,- diketahui RT, RW
    3. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian

Prosedur
Prosedur   1

Surat Pengantar Pembuatan Surat Nikah

1. Tinggal sms ajah ke 1708 LAPOR

2. No Tlp/WA : 081223000115

3. Facebook : Kelurahan Jamika

4. Instagram : @KelurahanJamika_

5. Twitter : @KelurahanJamika

Sampaikan Pengaduan dengan Cara kunjungi akun Kelurahan Jamika kemudian sampaikan pengaduan Melalui DM atau Pada Laman Twitternya

Biaya
Biaya   1

Segala Bentuk Pelayanan Gratis

Produk
Produk   1

Surat Pengantar Pembuatan Suat Nikah (NA)

Pengaduan