Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Citarum

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Citarum
Persyaratan

Persyaratan Pembuatan KTP-el (Rusak / Hilang / Ganti Elemen Data)

Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan), disediakan dan diisi langsung di loket Kelurahan.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.

KTP-el Asli yang Rusak (jika mengajukan karena KTP rusak).

Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian asli (jika mengajukan karena KTP hilang).

Dokumen Pendukung Perubahan Data (misal: fotokopi Buku Nikah jika status berubah jadi Kawin, atau fotokopi Ijazah jika ada pembetulan nama/gelar), jika ada elemen data di KTP yang ingin diubah.


Persyaratan Pembuatan KTP-el Pemula (Baru Usia 17 Tahun)

Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan), disediakan dan diisi langsung di loket Kelurahan.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru (pastikan nama pemohon sudah terdaftar di dalam KK tersebut).

Fotokopi Akta Kelahiran (digunakan petugas untuk verifikasi kesesuaian data nama dan tempat tanggal lahir)

Prosedur
Prosedur   1

Surat Pengantar Pembuatan KTP

Pengaduan bisa disampaikan melalui Telepon, E-Mail, Medsos Kelurahan Maupun LAPOR

Biaya
Biaya   1

Pembuatan Surat Pengantar Pembuatan KTP Gratis

Produk
Produk   1
Surat Pengantar Pembuatan KTP
Pengaduan