Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Persyaratan Pembuatan KTP-el (Rusak / Hilang / Ganti Elemen Data)
Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan), disediakan dan diisi langsung di loket Kelurahan.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
KTP-el Asli yang Rusak (jika mengajukan karena KTP rusak).
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian asli (jika mengajukan karena KTP hilang).
Dokumen Pendukung Perubahan Data (misal: fotokopi Buku Nikah jika status berubah jadi Kawin, atau fotokopi Ijazah jika ada pembetulan nama/gelar), jika ada elemen data di KTP yang ingin diubah.
Persyaratan Pembuatan KTP-el Pemula (Baru Usia 17 Tahun)
Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan), disediakan dan diisi langsung di loket Kelurahan.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru (pastikan nama pemohon sudah terdaftar di dalam KK tersebut).
Fotokopi Akta Kelahiran (digunakan petugas untuk verifikasi kesesuaian data nama dan tempat tanggal lahir)
Surat Pengantar Pembuatan KTP
Pengaduan bisa disampaikan melalui Telepon, E-Mail, Medsos Kelurahan Maupun LAPOR
Pembuatan Surat Pengantar Pembuatan KTP Gratis