Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Persyaratan Pembuatan E-KTP
1. Surat Pengantar RT/RW yang sudah dicap dan ditanda tangani
2. Fotocopy Kartu Keluarga
1. Antri menunggu giliran
2. Pemeriksaan persyaratan dan berkas
3. Di proses oleh petugas setelah persyaratan lengkap
4. Pengisian Formulir F-1.21
5. Ditanda tangani oleh pejabat struktural dan di cap petugas pelayanan
Pelayanan Tidak Dipungut Biaya
Formulir F-1.21