Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kecamatan Bandung Kidul

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kecamatan Bandung Kidul
Jl. Batununggal No. 3 Bandung
7531377
kec.bandungkidul@gmail.com

Kecamatan Bandung Kidul merupakan salah satu bagian wilayah Selatan Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar   600,098Ha.

Secara administratif Kecamatan Bandung Kidul dibatasi oleh :

  • Bagian Selatan             : Kecamatan Bojong Soang Kab.Bandung
  • Bagian Utara                : Kecamatan Lengkong
  • Bagian Timur                : Kecamatan Buah Batu
  • Bagian Barat                 : Kecamatan Regol
Persyaratan

  • Pengantar RT/RW
  • KK asli bawa apabila hilang bawa surat kehilangan dari polisi
  • Foto Copy Akte /  Surat Kelahiran apabila memasukan anak
  • Foto Copy Surat Nikah
  • Ke Kelurahan minta master KK
  • Berkas dibawa ke Kecamatan

 

Prosedur
Prosedur   1

PROSEDUR PELAYANAN KARTU KELUARGA

1

Pemohon mempersiapkan dokumen lengkap dan meyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.

2

Petugas Pelayanan menerima, melakukan verifikasi dan validasi data pemohon KK (formulir F1.01), kemuadian dicatat kedalam buku register pemohon KK per kelurahan, mengenai Biodata pemohon. Jika Tidak lengkap petugas mengembalikan kepada pemohon . Jika lengkap Petugas Pelayanan menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan berkas persyaratan lainnya kepada instansi pelaksana (operator yang ada di Kecamatan).

3

Petugas Operator menerima dan meneliti berkas permohonan KK beserta persyaratannya, selanjutnya melakukan proses input data kedalam database kependudukan, dan dicetak berdasarkan data-data yang ada dalam master KK dan diserahkan kembali kepada Petugas Pelayanan.

 

4

Petugas Pelayanan, menerima KK yang telah dicetak dan formulir permohonan KK/berkas persyaratan lainnya

5

Petugas Pelayanan, menyusun dan menempel KK yang sudah dicetak dan formulir permohonan KK/berkas persyaratan lainnya masing-masing kemudian diserahkan kepada Kasi Pemerintahan untuk diparaf.

 

6

Kasi Pemerintahan memeriksa KK yang sudah dicetak. Jika tidak sesuai, KK diserahkan kembali Kepada Petugas Pelayanan untuk dicetak ulang. Jika sesuai, KK diparaf, kemudian menyerahkan kembali kepada Petugas Pelayanan untuk diserahkan kepada Dinas Kependudukan

 

7

Petugas Pelayanan mengambil formulir permohonan KK/berkas persyaratan lainnya dan KK diserahkan kepada Kepala Disdukcapil untuk ditandatangani.

8

Petugas Pelayanan mengambil KK yang sudah ditandatangani dari Disdukcapil sesuai dengan jadwal waktu yang ditentukan, untuk Kecamatan Bandung Kidul setiap hari Senin dan diserahkan kepada Pemohon

9

Pemohon mengambil KK yang sudah jadi dengan mengisi tanda terima penyerahan KK dan Indeks Kepuasan Masyarakat

 

1. pemohon datang langsung ke kantor kecamatan 

2. membawa data pendukung 

    - KK asli 

    - KTP asli 

Biaya
Biaya   1

biaya Pelayanan Gratis

Produk
Produk   1
Kartu Keluarga
Kartu Tanda Penduduk
Pengaduan
Guntara Sujana, S.STP

Aplikasi LAPOR!

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi LAPOR!
  2. Pengaduan diterima oleh admin pengelola LAPOR! instansi terkait.
  3. Admin melakukan verifikasi dan meneruskan pengaduan kepada unit terkait.
  4. Unit menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan kewenangannya.
  5. Masyarakat mendapatkan notifikasi tentang status tindak lanjut pengaduan.
  1. Masuk ke Aplikasi LAPOR! (Website: www.lapor.go.id) Aplikasi Android/iOS: "LAPOR!"
  2. Pilih "Buat Laporan"
  3. Isi Form Pengaduan. Uraikan masalah pelayanan yang dihadapi Sertakan bukti bila perlu (foto/dokumen)
  4. Kirim Laporan
  5. Pantau Status
  1. Identitas pelapor bisa disamarkan (anonim).
  2. Waktu penanganan pengaduan maksimal 5 hari kerja untuk respon awal, dan maksimal 60 hari kerja hingga penyelesaian tergantung kompleksitas kasus.
Guntara Sujana, S.STP

Instagram

  1.  Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui akun Instagram resmi instansi (melalui DM atau komentar).
  2. Admin media sosial memantau dan menerima laporan tersebut.
  3. Admin meneruskan pengaduan ke unit atau bidang terkait untuk ditindaklanjuti.
  4. Tindak lanjut disampaikan kembali kepada pelapor melalui DM atau komentar.
  5. Jika perlu, admin mengarahkan pelapor untuk melapor lewat kanal resmi seperti LAPOR! untuk penanganan lebih lanjut.
  1. Buka akun Instagram resmi instansi (@bdg.bandungkidul).
  2. Sampaikan pengaduan melalui: Direct Message (DM), atau Komentar pada unggahan terkait
  3. Admin menanggapi dan mendata laporan.
  4. Pengaduan diteruskan ke unit terkait.
  5. Tindak lanjut disampaikan kembali kepada pelapor melalui DM atau komentar.
  1. Admin media sosial aktif pada hari dan jam kerja.
  2. Pengaduan bersifat sementara/tidak formal, untuk pengaduan resmi disarankan melalui aplikasi LAPOR! atau surat tertulis.
  3. Admin berhak menghapus komentar yang mengandung SARA, hoaks, atau ujaran kebencian.
  4. Pelapor diimbau menyampaikan laporan secara sopan dan jelas agar dapat segera ditindaklanjuti.
Guntara Sujana, S.STP

E-Mail

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan pelayanan melalui email ke alamat: bandungkidul@gmail.com.
  2. Email diterima dan diperiksa oleh petugas/admin pengelola email.
  3. Pengaduan dicatat dan diteruskan kepada unit/bidang terkait untuk ditindaklanjuti.
  4. Petugas unit memberikan klarifikasi atau penyelesaian atas pengaduan tersebut.
  5. Tanggapan atau penyelesaian dikirim kembali ke pelapor melalui email.
  1.  Buka aplikasi email (Gmail/Yahoo/Outlook, dll).
  2. Tulis email pengaduan ke alamat: bandungkidul@gmail.com
  3. Sertakan informasi berikut :
    - Nama pelapor (boleh anonim jika diperlukan)
    - Uraian masalah/pelayanan yang dikeluhkan
    - Lokasi dan waktu kejadian
    - Bukti pendukung (jika ada: foto/dokumen)
  4. Kirim email
  5. Tunggu tanggapan dari petugas. Pengaduan akan direspon maksimal 5 hari kerja.
  1. Email pengaduan dipantau setiap hari kerja (Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB).
  2. Pelapor diharapkan menulis pengaduan dengan bahasa yang sopan dan jelas.
  3. Setiap pengaduan akan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur internal.
  4. Untuk pengaduan yang kompleks, waktu penyelesaian maksimal 30 hari kerja tergantung jenis pengaduan.
Guntara Sujana, S.STP

Whatssapp

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui pesan WhatsApp ke nomor layanan resmi instansi.
  2. Admin/petugas membaca dan mencatat isi pengaduan.
  3. Pengaduan diteruskan kepada unit atau bidang terkait.
  4. Unit memberikan klarifikasi atau penyelesaian atas pengaduan.
  5. Tanggapan atau solusi dikirim kembali kepada pelapor melalui WhatsApp.
  1. Simpan nomor WhatsApp resmi pengaduan pelayanan: [contoh: 0851-3760-0788]
  2. Kirim pesan berisi pengaduan dengan format:
    Nama pelapor (boleh anonim)
    - Uraian singkat pengaduan
    - Waktu & tempat kejadian
    - Bukti pendukung (foto/video, jika ada)
  3. Admin akan merespons maksimal dalam 1–3 hari kerja.
  4. Pengaduan diteruskan ke unit terkait untuk ditindaklanjuti.
  5. Hasil tindak lanjut akan disampaikan kembali ke pelapor melalui WhatsApp.
  1. Layanan WhatsApp hanya aktif pada hari dan jam kerja (Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB).
  2. Gunakan bahasa yang sopan dan jelas.
  3. Pengaduan bersifat semi-formal. Untuk pengaduan resmi berskala besar, disarankan tetap melalui aplikasi LAPOR! atau surat tertulis.
  4. Semua data pelapor akan dijaga kerahasiaannya.