Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kecamatan Rancasari

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kecamatan Rancasari
Jl. Santosa Asih No 17 Bandung
22-7562198
ranca17sari@gmail.com

Kecamatan Rancasari  merupakan salah satu bagian wilayah di Kota Bandung dengan memiliki luas lahan 755,525 (Tujuh ratus lima puluh lima koma lima ratus dua puluh lima) Ha. Dengan pembagian areal tanah sebagai berikut :

 

Secara administratif Kecamatan Rancasari dibatasi oleh : 

  • Bagian Selatan : Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung
  • Bagian Utara    : Kecamatan Arcamanik dan Kecamatan Buah Batu Kota Bandung
  • Bagian Timur   : Kecamatan Gedebage Kota Bandung
  • Bagian Barat    : Kecamatan Buah Batu Kota Bandung

Kawasan perencanaan yang menjadi lingkup kerja Kecamatan Rancasari adalah sbb : 

Kecamatan

Kelurahan

RANCASARI

1.    Kelurahan Cipamokolan

2.    Kelurahan Derwati

3.    Kelurahan Manjahlega

4.    Kelurahan Mekarjaya

 

Secara geografis Kecamatan Rancasari memiliki bentuk wilayah datar / sebesar 100 % dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kecamatan Rancasari berada pada ketinggian 640 m diatas permukaan air laut. Suhu maksimum dan minimum di Kecamatan Rancasari berkisar 23OC - 30OC

Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kecamatan Rancasari dibagi dalam 4 Kelurahan dengan jumlah RT serta  RW adalah sebagai berikut :

Kelurahan dan Jumlah RT / RW

No

Kelurahan

Jumlah RT

Jumlah RW

1.

Cipamokolan

98

12

2.

Derwati

86

13

3.

Manjahlega

96

16

4.

Mekarjaya

71

11

 JUMLAH

351

52

 

Persyaratan

REKAM BARU

Layanan untuk melakukan rekam KTP-el bagi pemula yang berusia 17 tahun atau yang dewasa namun belum pernah melakukan perekaman KTP-el.

PERSYARATAN & PENJELASAN

-Mengisi F-1.02

-Kartu Keluarga

-Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah

-akta lahir

* bisa datang di kecamatan atau di gerai disduk capil



RUSAK

PERSYARATAN & PENJELASAN

-Mengisi F1.02

-Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak

-Kartu Keluarga

Datang ke kecamatan


KTP HILANG

PERSYARATAN & PENJELASAN

-Mengisi F1.02

-Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian

-Kartu Keluarga

-fotocopi ktp (kalau ada)

Datang ke kecamatan


PERBAHARUI DATA KTP

PERSYARATAN & PENJELASAN

-Mengisi F1.02

-Sebab perubahan data: KTP-el lama dan dokumen pendukung perubahan elemen data

-kk yg sudah update

-ktp lama

Datang ke kecamatan

NIK BERMASALAH

PERSYARATAN & PENJELASAN

-Kartu keluarga

-ktp

bisa di cek di kecamatan oleh operator disduk, atau datang ke disduk

GANTI TANDA TANGAN DAN FOTO

PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi F1.02
-Kartu Keluarga
-KTP-el lama
datang ke DISDUKCAPIL

PENGAMBILAN

PERSYARATAN & PENJELASAN

-Pastikan sudah mengecek di website ini : https://sipaku.bandung.go.id/cek-pengajuan/ktp

-Pengambilan membawa Resi pengambilan

untuk ktp lama yg belum di tarik oleh pihak kecamatan harus dibawa, dan di tukar/barter


Prosedur
Prosedur   1
  1. Pemohon menyampaikan dokumen kelengkapan Kartu Tanda Penduduk ke Petugas Pelayanan
  2. Staff Pelayanan Memverikasi Berkas. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon. Jika Berkas Lengkap diserahkan ke Operator untuk di cek di database Kependudukan.
  3. Operator Disdukcapil Memeriksa di database Kependudukan. Jika data sesuai dan ada di aplikasi SIAK berkas di serahkan ke Staff untuk di Register kemudian diberikan Kartu Kendali dan dituliskan Resi Pengambilan Pemohon.
  4. Kasi Pemerintahan Memverikasi Berkas. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada staff. Jika Berkas Lengkap Tanda Tangan Resi.
  5. Operator Disdukcapil Melakukan Perekaman, pencetakan dan encoding  KTP kemudian menyerahkan KTP yang telah dicetak kepada Staff Pelayanan.
  6. Staff Pelayanan Mencatat/Meregister serta menyerahkan KTP ke Pemohon

Alur Kartu Tanda Penduduk

  1. Pemohon menyampaikan dokumen kelengkapan Kartu Tanda Penduduk ke Petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan meregister dokumen permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan selanjutnya disampaikan ke Kasi Pelayanan
  3. Kasi Pemerintahan menandatangani dokumen permohonan administrasi Kartu Tanda Penduduk selanjutnya disampaikan ke operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kartu Tanda Penduduk untuk dicetak, kemudian operator menyampaikan cetakan Kartu Tanda Penduduk dan disampaikan kembali ke Kasi Pelayanan
  4. Kasi Pemerintahan memaraf Kartu Tanda Penduduk dan selanjutnya disampaikan kepada Camat, kemudian Camat memaraf Kartu Tanda Penduduk.

Berikut ini mekanisme keluhan yg disampaikan melalui loket pengaduan :

  1. Warga/pemohon pengaduan menyampaikan pengaduan melaui loket pengaduan/sarana lainnya seperti WhatsApp resmi kecamatan Rancasari : 089524616171
  2. Unit pengaduan akan menerima pengaduan tsb dan memverifikasi
  3. unit pengaduan memberikan disposisi kepada unit terkait
  4. unit terkait akan menindaklanjuti pengaduan dan memberikan jawaban kepada unit pengaduan
  5. unit pengaduan menyampaikan hasil pengaduan kepada warga/pemohon

 

SOP PELAYANAN

Biaya
Biaya   1

GRATIS

Produk
Produk   1

Kartu Tanda Penduduk

Pengaduan
DESA YANTI LASE, S.Sos, M.Si

Ruang pengaduan kecamatan Rancasari

Bisa ke WhatsApp : 089524616179

atau website : Lapor.go.id

Berikut ini mekanisme dan prosedur keluhan yg disampaikan melalui loket pengaduan :

  1. Warga/pemohon pengaduan menyampaikan pengaduan melaui loket pengaduan/sarana lainnya seperti WhatsApp resmi kecamatan Rancasari : 089524616171
  2. Unit pengaduan akan menerima pengaduan tsb dan memverifikasi
  3. unit pengaduan memberikan disposisi kepada unit terkait
  4. unit terkait akan menindaklanjuti pengaduan dan memberikan jawaban kepada unit pengaduan
  5. unit pengaduan menyampaikan hasil pengaduan kepada warga/pemohon

Pengaduan ini GRATIS tanpa di pungut biaya apapun