Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kecamatan Bandung Wetan

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kecamatan Bandung Wetan
Jalan Tamansari No. 49 Bandung
22 - 2507166
kec.bawet@gmail.com

Kecamatan Bandung Wetan merupakan salah satu bagian wilayah Cibeunying, Kota Bandung dengan memiliki luas tanah sebesar 339 Ha.

Secara administratif Kecamatan Bandung Wetan dibatasi oleh :

BATAS-BATAS  :
Sebelah Utara          :    Kecamatan  Coblong
Sebelah Timur         :    Kecamatan  Cibeunying Kidul
Sebelah Selatan       :    Kecamatan  Sumur Bandung
Sebelah Barat          :    Kecamatan   Cicendo & Sukajadi

No

Kelurahan

Jumlah RT

Jumlah RW

Luas Wilayah

1

Tamansari

115

20

102 Ha

2

Cihapit

36

8

123 Ha

3

Citarum

46

8

114 Ha

 

Kecamatan

197

36

339 Ha

 

Dengan Pembagian penggunaan areal tanahnya sebagai berikut;

Penggunaan areal tanah

NO PENGGUNAAN LUAS (Ha)
1. Tanah Sawah  
2. Tanah Kering (Daratan)  339 Ha
3. Tanah basah  
4. Fasilitas umum  

 

Kondisi Geografis

Kawasan perencanaan yang menjadi lingkup kerja Kecamatan Bandung Wetan dapat dilihat dalam tabel 1 berikut ini:

Kawasan Perencanaan dalam Lingkup Kecamatan Bandung Wetan

Kecamatan Kelurahan Luas (Ha)
Bandung Wetan Tamansari 102
Cihapit 123
Citarum 114
J U M L A H 339

 

Secara geografis Kecamatan Bandung wetan memiliki bentuk wilayah datar/ berombak sebesar 100 % dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kecamatan Bandung Wetan berada pada ketinggian 675 m diatas permukaan air laut. Suhu maksimum dan minimum di Kecamatan Bandung Wetan berkisar 28 c, sedangkan dilihat dari segi hujan berkisar – mm/th dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar 45 hari.

Persyaratan

PERSYARATAN PEMBUATAN KK

PERSYARATAN BUAT KK BARU (PISAH KK DARI YANG SEBELUMNYA)

  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Kartu Keluarga awal (untuk nanti pisah KK)
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah terakhir, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, dan Paspor
  • Untuk WNA lengkapi dengan: fotokopi Paspor, fotokopi KITAS/KITAP Surat Keterangan penjamin/sponsor, fotokopi KTP-el penjamin/sponsor

PERSYARATAN PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA KE DALAM KK

  • KK asli
  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/rumah sakit/Puskesmas/surat keterangan kelahiran dari kelurahan
  • Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI(SKDWNI) atau Surat Keterangan Pindah - Datang Luar Negeri

PERSYARATAN PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA DI DALAM KK

  • KK asli
  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Sebab Meninggal: akta kematian
  • Fotocopy Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian
  • Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Keluar (SKDWNI)

PERSYARATAN KK YANG HILANG

  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan (apabila ada perubahan data)
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan/kelurahan

PERSYARATAN PERBARUI KK KARENA KK RUSAK, PERUBAHAN ELEMEN DATA

  • KK asli
  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Memperlihatkan dokumen pendukung untuk perubahan elemen data

PERSYARATAN BUAT KK BARU (PISAH KK DARI YANG SEBELUMNYA)

  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Kartu Keluarga awal (untuk nanti pisah KK)
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah terakhir, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, dan Paspor
  • Untuk WNA lengkapi dengan: fotokopi Paspor, fotokopi KITAS/KITAP Surat Keterangan penjamin/sponsor, fotokopi KTP-el penjamin/sponsor

PERSYARATAN PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA KE DALAM KK

  • KK asli
  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/rumah sakit/Puskesmas/surat keterangan kelahiran dari kelurahan
  • Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI(SKDWNI) atau Surat Keterangan Pindah - Datang Luar Negeri

PERSYARATAN PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA DI DALAM KK

  • KK asli
  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Sebab Meninggal: akta kematian
  • Fotocopy Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian
  • Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Keluar (SKDWNI)

PERSYARATAN KK YANG HILANG

  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan (apabila ada perubahan data)
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan/kelurahan

PERSYARATAN PERBARUI KK KARENA KK RUSAK, PERUBAHAN ELEMEN DATA

  • KK asli
  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Memperlihatkan dokumen pendukung untuk perubahan elemen data

Prosedur
Prosedur   1

PROSEDUR PELAYANAN KARTU KELUARGA 

(SOP Pengkoordinasian Administrasi Pembuatan Kartu Keluarga)

  • Petugas Pelayanan menerima berkas permohonan pembuatan Kartu Keluarga dari pemohon, petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon apakah telah sesuai atau tidak, apabila sesuai akan disampaikan kepada petugas pengolah data informasi untk dilakukan pencatatan digital dan apabila tidak akan diberikan Kembali kepada pemohon untuk di perbaiki dan dilengkapi Kembali
  • Petugas pengolah data dan informasi melakukan registrasi dan pencatatan data permohonan pembuatan KK secara digital kedalam aplikasi SIPAKU untuk pembuatan resi permohonan, selanjutnya melakukan submitting/pengiriman data permohonan pembuatan KK kepada operatos DISDUKCAPIL untuk dilakukan pencetakan KK
  • Petugas melakukan pencetakan resi permohonan pembuatan KK, yang selanjutnya disampaikan kepada petugas Fasilitator Pemerintahan
  • Petugas menyerahkan Surat Resi permohonan pembuatan KK kepada pemohon serta menjelaskan terkait jadwal pengambilan produk pelayanan sesuai dengan jadwal yang telah tercetak didalam resi

PROSEDUR PELAYANAN KARTU KELUARGA

  1. Pemohon mempersiapkan dokumen lengkap dan meyerahkan berkas kepada petugas pelayanan
  2. Petugas Pelayanan menerima, melakukan verifikasi dan validasi data pemohon KK (formulir F1.01), kemuadian dicatat kedalam buku register pemohon KK per kelurahan, mengenai Biodata pemohon. Jika Tidak lengkap petugas mengembalikan kepada pemohon . Jika lengkap Petugas Pelayanan menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan berkas persyaratan lainnya kepada instansi pelaksana (operator yang ada di Kecamatan)
  3. Petugas Operator menerima dan meneliti berkas permohonan KK beserta persyaratannya, selanjutnya melakukan proses input data kedalam database kependudukan, dan dicetak berdasarkan data-data yang ada dalam master KK dan diserahkan kembali kepada Petugas Pelayanan
  4. Petugas Pelayanan, menerima KK yang telah dicetak dan formulir permohonan KK/berkas persyaratan lainnya
  5. Petugas Pelayanan, menyusun dan menempel KK yang sudah dicetak dan formulir permohonan KK/berkas persyaratan lainnya masing-masing kemudian diserahkan kepada Kasi Pemerintahan untuk diparaf.
  6. Kasi Pemerintahan memeriksa KK yang sudah dicetak. Jika tidak sesuai, KK diserahkan kembali Kepada Petugas Pelayanan untuk dicetak ulang. Jika sesuai, KK diparaf, kemudian menyerahkan kembali kepada Petugas Pelayanan untuk diserahkan kepada Dinas Kependudukan
  7. Petugas Pelayanan mengambil formulir permohonan KK/berkas persyaratan lainnya dan KK diserahkan kepada Kepala Disdukcapil untuk ditandatangani
  8. Petugas Pelayanan mengambil KK yang sudah ditandatangani dari Disdukcapil sesuai dengan jadwal waktu yang ditentukan, untuk Kecamatan Bandung Kidul setiap hari Senin dan diserahkan kepada Pemohon
  9. Pemohon mengambil KK yang sudah jadi dengan mengisi tanda terima penyerahan KK dan Indeks Kepuasan Masyarakat

 Bagi Masyarakat Yang Datang Langsung :

  1. Masyarakat Datang Ke Loket Pengaduan
  2. Petugas Front Office Menerima Dan Mencatat Pengaduan
  3. Petugas Front Office Menyampaikan Masalah Kepada Pengelola Pengaduan
  4. Masyarakat Diterima Diruang Pengaduan Oleh Pengelola Pengaduan
  5. Masalah Dan Penyelesaiannya Di Catat Di Buku Pengaduan

Bagi Yang Melalui Media Sosial:

  1. Pengaduan Diterima Oleh Pengelola Pengaduan
  1. Pengelola Pengaduan Menjawab Permasalahan Pengaduan
  2. Pengaduan Dan Tindak Lanjut Penyelesaian Dicatat Dibuku Pengaduan
Biaya
Biaya   1

TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)

Produk
Produk   1

HASIL KK

Pengaduan
M. Rizal Ashari.

Aplikasi Lapor SP4N

  • Masyarakat menyampaikan laporan melalui aplikasi Lapor! terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan trotoar dan saluran air.
  • Laporan masuk ke sistem dan diteruskan ke instansi terkait (Pemerintah Kota Bandung).
  • Instansi melakukan verifikasi laporan dan meninjau lokasi yang dilaporkan.
  • Pemeriksaan dilakukan terkait izin dan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan peraturan yang berlaku.
  • Tindak lanjut disampaikan kepada pelapor melalui sistem Lapor!.

 

 Pelapor:

  • Mengirimkan laporan lengkap (lokasi, kronologi, bukti foto).
  • Menyampaikan identitas (boleh anonim) dan memilih tingkat kerahasiaan laporan.

Petugas Verifikator:

  • Mengecek kelengkapan laporan.
  • Meneruskan laporan ke perangkat daerah terkait.

Instansi Terkait:

  • Melakukan kajian dan pemeriksaan lapangan.
  • Mengevaluasi izin bangunan dan fungsi ruang
  • Memberikan rekomendasi tindakan (penertiban, sanksi, atau pembinaan).

Penyampaian Hasil:

  • Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut disampaikan kepada pelapor.
  • Laporan dinyatakan “Ditutup oleh Sistem” jika sudah selesai diproses.

 

·  Laporan Nomor: #8521991

·  Tanggal Lapor: 5 Januari 2025

·  Status: Ditutup oleh Sistem (10 Januari 2025)

·  Objek Laporan: Bangunan komersial (kafe) yang berdiri di atas trotoar dan saluran air di depan SMA Kartika, Jl. Taman Pramuka No.161, Kel. Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung.

·  Dampak: Peralihan fungsi trotoar menjadi parkir dan gangguan pada saluran air.

·  Permintaan Pelapor: Peninjauan izin bangunan dan penertiban sesuai peraturan.

M. Rizal Ashari.

Aplikasi Lapor SP4N

·  Pelapor menyampaikan keluhan melalui aplikasi Lapor! terkait aktivitas pedagang yang menggunakan area parkir di depan rumah kontrakan di Jalan L.L. Re Martadinata 42B, Bandung.

·  Laporan diterima oleh sistem dan diverifikasi.

·  Laporan diteruskan ke instansi terkait yang menangani ketertiban umum.

·  Instansi terkait melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lapangan.

·  Penyelesaian atau tindak lanjut dilaporkan kembali kepada pelapor melalui sistem Lapor!.

 

Pelapor:

·         Menyampaikan laporan dengan informasi lengkap mengenai lokasi dan kronologi permasalahan.

·         Melampirkan bukti pendukung (foto kejadian).

Verifikator Laporan:

·         Memastikan kelengkapan dan kebenaran informasi.

·         Meneruskan laporan ke perangkat daerah terkait (Satpol PP atau dinas ketertiban).

Instansi Terkait:

·         Menindaklanjuti dengan pemeriksaan lokasi dan pihak terkait.

·         Memberikan solusi (penertiban pedagang dan parkir liar).

Hasil Tindak Lanjut:

·         Hasil penyelesaian disampaikan ke pelapor melalui aplikasi.

·         Laporan dinyatakan Ditutup oleh Pelapor jika pelapor menyetujui tindak lanjut yang diberikan.

 

·  Nomor Laporan: #8247715

·  Tanggal Lapor: 4 Oktober 2024

·  Status: Ditutup oleh Pelapor (7 November 2024)

·  Kategori: Ketertiban Umum

·  Isi Laporan: Keluhan terhadap pedagang dan parkir sembarangan yang menggunakan area parkir di depan rumah kontrakan pelapor di Jalan L.L. Re Martadinata 42B Bandung, yang mengganggu kenyamanan penghuni.

·  Permintaan Pelapor: Bantuan penertiban agar area depan rumah tidak digunakan sembarangan.