Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kecamatan Bandung Wetan

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kecamatan Bandung Wetan
Jalan Tamansari No. 49 Bandung
22 - 2507166
kec.bawet@gmail.com

Kecamatan Bandung Wetan merupakan salah satu bagian wilayah Cibeunying, Kota Bandung dengan memiliki luas tanah sebesar 339 Ha.

Secara administratif Kecamatan Bandung Wetan dibatasi oleh :

BATAS-BATAS  :
Sebelah Utara          :    Kecamatan  Coblong
Sebelah Timur         :    Kecamatan  Cibeunying Kidul
Sebelah Selatan       :    Kecamatan  Sumur Bandung
Sebelah Barat          :    Kecamatan   Cicendo & Sukajadi

No

Kelurahan

Jumlah RT

Jumlah RW

Luas Wilayah

1

Tamansari

115

20

102 Ha

2

Cihapit

36

8

123 Ha

3

Citarum

46

8

114 Ha

 

Kecamatan

197

36

339 Ha

 

Dengan Pembagian penggunaan areal tanahnya sebagai berikut;

Penggunaan areal tanah

NO PENGGUNAAN LUAS (Ha)
1. Tanah Sawah  
2. Tanah Kering (Daratan)  339 Ha
3. Tanah basah  
4. Fasilitas umum  

 

Kondisi Geografis

Kawasan perencanaan yang menjadi lingkup kerja Kecamatan Bandung Wetan dapat dilihat dalam tabel 1 berikut ini:

Kawasan Perencanaan dalam Lingkup Kecamatan Bandung Wetan

Kecamatan Kelurahan Luas (Ha)
Bandung Wetan Tamansari 102
Cihapit 123
Citarum 114
J U M L A H 339

 

Secara geografis Kecamatan Bandung wetan memiliki bentuk wilayah datar/ berombak sebesar 100 % dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kecamatan Bandung Wetan berada pada ketinggian 675 m diatas permukaan air laut. Suhu maksimum dan minimum di Kecamatan Bandung Wetan berkisar 28 c, sedangkan dilihat dari segi hujan berkisar – mm/th dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar 45 hari.

Persyaratan

PERSYARATAN PEMBUATAN KK

PERSYARATAN BUAT KK BARU (PISAH KK DARI YANG SEBELUMNYA)

  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Kartu Keluarga awal (untuk nanti pisah KK)
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah terakhir, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, dan Paspor
  • Untuk WNA lengkapi dengan: fotokopi Paspor, fotokopi KITAS/KITAP Surat Keterangan penjamin/sponsor, fotokopi KTP-el penjamin/sponsor

PERSYARATAN PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA KE DALAM KK

  • KK asli
  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/rumah sakit/Puskesmas/surat keterangan kelahiran dari kelurahan
  • Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI(SKDWNI) atau Surat Keterangan Pindah - Datang Luar Negeri

PERSYARATAN PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA DI DALAM KK

  • KK asli
  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Sebab Meninggal: akta kematian
  • Fotocopy Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian
  • Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Keluar (SKDWNI)

PERSYARATAN KK YANG HILANG

  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan (apabila ada perubahan data)
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan/kelurahan

PERSYARATAN PERBARUI KK KARENA KK RUSAK, PERUBAHAN ELEMEN DATA

  • KK asli
  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Memperlihatkan dokumen pendukung untuk perubahan elemen data

PERSYARATAN BUAT KK BARU (PISAH KK DARI YANG SEBELUMNYA)

  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Kartu Keluarga awal (untuk nanti pisah KK)
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah terakhir, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, dan Paspor
  • Untuk WNA lengkapi dengan: fotokopi Paspor, fotokopi KITAS/KITAP Surat Keterangan penjamin/sponsor, fotokopi KTP-el penjamin/sponsor

PERSYARATAN PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA KE DALAM KK

  • KK asli
  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/rumah sakit/Puskesmas/surat keterangan kelahiran dari kelurahan
  • Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI(SKDWNI) atau Surat Keterangan Pindah - Datang Luar Negeri

PERSYARATAN PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA DI DALAM KK

  • KK asli
  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Sebab Meninggal: akta kematian
  • Fotocopy Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian
  • Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Keluar (SKDWNI)

PERSYARATAN KK YANG HILANG

  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan (apabila ada perubahan data)
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan/kelurahan

PERSYARATAN PERBARUI KK KARENA KK RUSAK, PERUBAHAN ELEMEN DATA

  • KK asli
  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Memperlihatkan dokumen pendukung untuk perubahan elemen data

Prosedur
Prosedur   1

PROSEDUR PELAYANAN KARTU KELUARGA

  1. Pemohon mempersiapkan dokumen lengkap dan meyerahkan berkas kepada petugas pelayanan
  2. Petugas Pelayanan menerima, melakukan verifikasi dan validasi data pemohon KK (formulir F1.01), kemuadian dicatat kedalam buku register pemohon KK per kelurahan, mengenai Biodata pemohon. Jika Tidak lengkap petugas mengembalikan kepada pemohon . Jika lengkap Petugas Pelayanan menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan berkas persyaratan lainnya kepada instansi pelaksana (operator yang ada di Kecamatan)
  3. Petugas Operator menerima dan meneliti berkas permohonan KK beserta persyaratannya, selanjutnya melakukan proses input data kedalam database kependudukan, dan dicetak berdasarkan data-data yang ada dalam master KK dan diserahkan kembali kepada Petugas Pelayanan
  4. Petugas Pelayanan, menerima KK yang telah dicetak dan formulir permohonan KK/berkas persyaratan lainnya
  5. Petugas Pelayanan, menyusun dan menempel KK yang sudah dicetak dan formulir permohonan KK/berkas persyaratan lainnya masing-masing kemudian diserahkan kepada Kasi Pemerintahan untuk diparaf.
  6. Kasi Pemerintahan memeriksa KK yang sudah dicetak. Jika tidak sesuai, KK diserahkan kembali Kepada Petugas Pelayanan untuk dicetak ulang. Jika sesuai, KK diparaf, kemudian menyerahkan kembali kepada Petugas Pelayanan untuk diserahkan kepada Dinas Kependudukan
  7. Petugas Pelayanan mengambil formulir permohonan KK/berkas persyaratan lainnya dan KK diserahkan kepada Kepala Disdukcapil untuk ditandatangani
  8. Petugas Pelayanan mengambil KK yang sudah ditandatangani dari Disdukcapil sesuai dengan jadwal waktu yang ditentukan, untuk Kecamatan Bandung Kidul setiap hari Senin dan diserahkan kepada Pemohon
  9. Pemohon mengambil KK yang sudah jadi dengan mengisi tanda terima penyerahan KK dan Indeks Kepuasan Masyarakat

 

PROSEDUR PELAYANAN KARTU KELUARGA

  1. Pemohon mempersiapkan dokumen lengkap dan meyerahkan berkas kepada petugas pelayanan
  2. Petugas Pelayanan menerima, melakukan verifikasi dan validasi data pemohon KK (formulir F1.01), kemuadian dicatat kedalam buku register pemohon KK per kelurahan, mengenai Biodata pemohon. Jika Tidak lengkap petugas mengembalikan kepada pemohon . Jika lengkap Petugas Pelayanan menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan berkas persyaratan lainnya kepada instansi pelaksana (operator yang ada di Kecamatan)
  3. Petugas Operator menerima dan meneliti berkas permohonan KK beserta persyaratannya, selanjutnya melakukan proses input data kedalam database kependudukan, dan dicetak berdasarkan data-data yang ada dalam master KK dan diserahkan kembali kepada Petugas Pelayanan
  4. Petugas Pelayanan, menerima KK yang telah dicetak dan formulir permohonan KK/berkas persyaratan lainnya
  5. Petugas Pelayanan, menyusun dan menempel KK yang sudah dicetak dan formulir permohonan KK/berkas persyaratan lainnya masing-masing kemudian diserahkan kepada Kasi Pemerintahan untuk diparaf.
  6. Kasi Pemerintahan memeriksa KK yang sudah dicetak. Jika tidak sesuai, KK diserahkan kembali Kepada Petugas Pelayanan untuk dicetak ulang. Jika sesuai, KK diparaf, kemudian menyerahkan kembali kepada Petugas Pelayanan untuk diserahkan kepada Dinas Kependudukan
  7. Petugas Pelayanan mengambil formulir permohonan KK/berkas persyaratan lainnya dan KK diserahkan kepada Kepala Disdukcapil untuk ditandatangani
  8. Petugas Pelayanan mengambil KK yang sudah ditandatangani dari Disdukcapil sesuai dengan jadwal waktu yang ditentukan, untuk Kecamatan Bandung Kidul setiap hari Senin dan diserahkan kepada Pemohon
  9. Pemohon mengambil KK yang sudah jadi dengan mengisi tanda terima penyerahan KK dan Indeks Kepuasan Masyarakat

 Bagi Masyarakat Yang Datang Langsung :

  1. Masyarakat Datang Ke Loket Pengaduan
  2. Petugas Front Office Menerima Dan Mencatat Pengaduan
  3. Petugas Front Office Menyampaikan Masalah Kepada Pengelola Pengaduan
  4. Masyarakat Diterima Diruang Pengaduan Oleh Pengelola Pengaduan
  5. Masalah Dan Penyelesaiannya Di Catat Di Buku Pengaduan

Bagi Yang Melalui Media Sosial:

  1. Pengaduan Diterima Oleh Pengelola Pengaduan
  1. Pengelola Pengaduan Menjawab Permasalahan Pengaduan
  2. Pengaduan Dan Tindak Lanjut Penyelesaian Dicatat Dibuku Pengaduan
Biaya
Biaya   1

TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)

Produk
Produk   1

HASIL KK

Pengaduan