Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 1385 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung, dimana sebelumnya berbentuk Dinas Sosial sebagai Lembaga Teknis Daerah yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Bandung
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Kota Bandung No. 1385 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung, Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung mempunyai tugas dan kewajiban Membantu Walikota dalam melaksanakan urusan kesejahteraan sosial. Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinanan Kota Bandung mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan lingkup sosial dan penanggulangan kemiskinan;
b. pelaksanaan kebijakan lingkup sosial dan penanggulangan kemiskinan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup sosial dan penanggulangan kemiskinan;
d. pelaksanaan administrasi Dinas lingkup sosial dan penanggulangan kemiskinan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Landasan hukum
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Sosial Kota Bandung Tahun 2014 ini disusun berdasarkan beberapa landasan hukum sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
5. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2009-2013.
Rekomendasi Pembebasan Biaya Rumah Sakit untuk PMKS
Rekomendasi Pembebasan Biaya Rumah Sakit hanya diberikan bagi PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) yang tidak memiliki identitas Kota dan terlantar
1. Pasien merupakan PMKS
2. Membawa Surat Rujukan ke Rumah Sakit/ Surat Keterangan dirawat di Rumah Sakit
3. Laporan Sosial
Rekomendasi Keterangan Tidak Mampu ( Aktivasi BPJS)
1. FC. SKTM an. yang sakit
2. FC. KTP an. yang sakit
3. FC Kartu Keluarga
Ket : Rekomendasi ini hanya untuk BPJS Kelas III dan dalam kondisi darurat
Rekomendasi ini berlaku jika belum melakukan pendaftaran BPJS
Rekomendasi Keterangan Tidak Mampu untuk Penghapusan Denda BPJS
1. FC. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
2. FC. KTP
3. FC. Kartu Keluarga
4. FC. Kartu BPJS
Ket : Rekomendasi Penghapusan Denda BPJS hanya untuk pemilik Kartu BPJS Kelas III yang tidak mampu dibuktikan dengan SKTM
Rekomendasi ini merupakan permohonan penghapusan denda BPJS bukan untuk tunggakan premi BPJS
Rekomendasi Keterangan Tidak mampu / Aktivasi BPJS 1 Hari
Penghapusan Denda BPJS
Pembebasan Biaya Perawatan RS bagi PMKS
PELAYANAN SOSIAL
Pengadu/Pelapor Membawa Identitas Diri dan Persyaratan Pendukung
Penerbitan Surat Rekomendasi Ke Dinkes/Rumah Sakit/Klinik