Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Pasirjati

Dasar Hukum
01 / 2010

PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR : 001 TAHUN 2010 TENTANG PROSEDUR DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
12 / 2002

PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG
NOMOR : 12 TAHUN 2002
TENTANG
KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI,
IZIN USAHA PERDAGANGAN, WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DAN
TANDA DAFTAR GUDANG

Dasar Hukum
23 / 2006

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Dasar Hukum
237 / 2010

PERATURAN WALIKOTA BANDUNG
NOMOR : 237 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 001 TAHUN 2010
TENTANG PROSEDUR DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
24 / 2013

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
25 / 2008

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

Dasar Hukum
250 / 2008
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG
NOMOR 250 TAHUN 2008
TENTANG
RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN ORGANISASI PADA KECAMATAN
DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Dasar Hukum
26 / 2009

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2009
TENTANG
PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK
KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

Dasar Hukum
26 / 2009

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2009
TENTANG
PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK
KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

Dasar Hukum
35 / 2010
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG
PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK
KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
Dasar Hukum
37 / 2007

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2007
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
400 / 2014

PERATURAN WALIKOTA BANDUNG
NOMOR 400 TAHUN 2014
TENTANG
PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG
KEPADA CAMAT DAN LURAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Dasar Hukum
69 / 2014

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENERBITAN KARTU
TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
SECARA NASIONAL

Dasar Hukum
14 / 2007

PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG
NOMOR 14 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
KECAMATAN DAN KELURAHAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Sarana
1. LAHAN PARKIR YANG MEMADAI
Baik

LAHAN PARKIR YANG MEMADAI KONDISI SANGAT BAIK LUAS 

Sarana
2. SARANA ANTRIAN
Baik

SARANA ANTRIAN TIKET DAN DAFTAR HADIR BAGI PEMBUAT SURAT MENYURAT BERADA DI MEJA LINMAS 

Sarana
3. SARANA RUANG TUNGGU BAGI WARGA
Baik

SARANA TUANG TUNGGU YANG NYAMAN WAGI WARGA DENGAN PENTILASI DAN SIRULASI UDARA YANG SANGAT BAIK, SEJUK, BERSIH DAN NYAMAN

Sarana
4. TELEVISI
Baik

SARANA TELEVISI 

Sarana
5. SARANA TEMPAT DUDUK
Baik

SARANA TEMPAT DUDUK YANG NYAMAN BAGI WARGA YANG AKAN MEMBUAT SURAT MENYURAT

Sarana
6. SARANA MEJA PELAYANAN
Baik

MEJA PELAYANAN BERHADAPAN LANGSUNG DENGAN MEJA RUANG TUNGGU 

Sarana
7. LEMARI ARSIP
Baik

LEMARI ARSIP UNTUK MEMUDAHKAN MENCARI ARSIP

Sarana
8. SARANA TOILET
Baik
Sarana
Gedung Aula kelurahan pasirjati yang ber ukuran 12 x 10 m2
Baik

gedung di pergunakan untuk pertemuan dengan bebagai lembaga seperti rw lpm karta dan pkk 

Sarana
Kipas Angin 
Baik

kipas angin diruang tunggu untuk menambah kenyamanan warga yang sedang membuat surat menyurat

Sarana
Tersediana tempat mencuci tangan dilengkapi dengan sabun dipintu masuk kelurahan
Baik

dengan adanya pandemi corona - 19 Kelurahan pasirjati mengikuti arahan yang sudah ditentukan untuk selalu mencuci tangan yang sudah Sesuai dengan prosedur kesehatan 

Sarana
tersedianya hand and sanitaiser di ruang tunggu, tempat pelayanan yang bisa dipergunakan untuk warga yang akan membuat surat-surat 
Baik

kelurahan pasirjati sudah mengikuti standar kesehatan yang sudah ditentukan 

Sarana
SARANA PENGUKUR KEPUASAN PELANGGAN
Baik

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT DI BAGIKAN SETIAP HARI KEPADA PENGGUNA LAYANAN ADMINISTRASI UMUM DI KELURAHAN PASIRJATI

Sarana
RUANG IBU MENYUSUI 
Baik

RUANGAN INI DI SEDIAKAN KHUSUS AGI IBU MENYUSUI

Sarana
ADANYA PENYEDIAAN KURSI RODA BAGI DISABILITAS
Baik

ADANYA PENYEDIAAN KURSI RODA BAGI DISABILITAS

Sarana
TOILET KHUSUS
Baik

Toilet khusus 

Sarana
jalur pemandu 
Tidak Ada
Sarana
Adanya Mushola
Baik

mushola

Sarana
loket khusus
Baik

loket khusus untuk lansia

Tata Tertib & Kode Etik

TATA – TERTIB

  1. Loket Pelayanan Dibuka Jam : 08.00 WIB
  1. Petugas Pelayanan Wajib menggunakan Pakaian Dinas yang berlaku dan Tanda Pengenal
  1. Petugas Pelayanan melayani sesuai dengan nomor urut
  1. Petugas Pelayanan memeriksa dan meregistrasi berkas pelayanan sesuai dengan standar operasional Prosedur Pelayanan
  1. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas pelayanan yang sudah lengkap dan sesuai standar operasional prosedur pelayanan kepada petugas operator e-kelurahan
  1. Petugas Pelayanan tidak diijinkan menyimpan berkas yang belum lengkap
  1. Semua Jenis Bentuk Pelayanan Administrasi Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong tidak dipungut biaya atau GRATIS “
  1. Lamanya waktu pelayanan sampai dengan penginputan Data e-kelurahan 1 ( Satu ) Jam kecuali apabila kepala SKPD sedang tidak ada ditempat paling lama waktu Pelayanan 1 ( Satu ) hari
  1. Loket Pelayanan Ditutup untuk “ ISTIRAHAT “ mulai Pukul : 12.00 WIB s/d 13.00 WIB
  • Loket Pelayanan “ TUTUP “ pada Pukul : 15.00 WIB ( Sesuai Hari Kerja Selama Bulan Puasa )
  1. Selain Petugas Pelayanan tidak diperkenankan untuk menerima maupun mengambil berkas yang ada di ruang/loket pelayanan

KODE ETIK PEGAWAI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
KAMI PEGAWAI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH
MENTAATI DAN MENJALANKAN KODE ETIK KAMI SEBAGAI BERIKUT:
1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA

2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

3. TANGGAP TERBUKA JUJUR DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH

4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG

5. SALING MENGHORMATI MAMPU BEKERJASAMA MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI

6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF

7. SENANTIASA BERPIKIR POSITIF, KREATIF, RESPONSIF DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS

8. PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

SI Pelayanan Publik

BENNER

SI Pelayanan Publik

BROSUR PERSYARATAN PELAYANAN

SI Pelayanan Publik

FACEBOOK KELURAHAN PASIRJATI

SI Pelayanan Publik

TWITTER KELURAHAN PASIRJATI

SI Pelayanan Publik

INSTAGRAM KELURAHAN PASIRJATI

Visi Misi & Motto

VISI

1. Terwujudnya Pasirjati yang Ramah Tamah Murah Senyum Endah dan " Wibawa Mukti"

 

MISI

 

1.MENINGKATKAN KEMAMPUAN SUMBER DAYA APARATUR SEHINGGA MAMPU MELAKUKAN PELAYANAN YANG RAMAH TEPAT CEPAT BERKUALITAS DAN EFISIEN

2.MENINGKATKAN KEMANDIRIAN MASYARAKAT YANG BERAKHLAK MULIA, KREATIF INOVATIF, DAN BERWAWASAN KEBANGSAAN

Maklumat

KELURAHAN PASIRJATI

KECAMATAN UJUNGBERUNG 

DALAM MELAYANI ADMINISTRASI KEMASYARAKATAN KAMI AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN SESUIA DENGAN KODE ETIK PEGAWAI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

 

 

1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA

2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

3. TANGGAP TERBUKA JUJUR DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH

4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENAN

5. SALING MENGHORMATI MAMPU BEKERJA SAMA MENCIPTAKAN SUSASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI

6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT TEPAT TERBUKA, DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF

7. SENANTIASA BERFIKIR FOSITIF, KREAKTIF, RESPONSIF, DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS

8. PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG