Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR : 001 TAHUN 2010 TENTANG PROSEDUR DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG
NOMOR : 12 TAHUN 2002
TENTANG
KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI,
IZIN USAHA PERDAGANGAN, WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DAN
TANDA DAFTAR GUDANG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG
NOMOR : 237 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 001 TAHUN 2010
TENTANG PROSEDUR DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2009
TENTANG
PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK
KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2009
TENTANG
PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK
KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2007
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG
NOMOR 400 TAHUN 2014
TENTANG
PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG
KEPADA CAMAT DAN LURAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENERBITAN KARTU
TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
SECARA NASIONAL
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG
NOMOR 14 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
KECAMATAN DAN KELURAHAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
LAHAN PARKIR YANG MEMADAI KONDISI SANGAT BAIK LUAS
SARANA ANTRIAN TIKET DAN DAFTAR HADIR BAGI PEMBUAT SURAT MENYURAT BERADA DI MEJA LINMAS
SARANA TUANG TUNGGU YANG NYAMAN WAGI WARGA DENGAN PENTILASI DAN SIRULASI UDARA YANG SANGAT BAIK, SEJUK, BERSIH DAN NYAMAN
SARANA TELEVISI
SARANA TEMPAT DUDUK YANG NYAMAN BAGI WARGA YANG AKAN MEMBUAT SURAT MENYURAT
MEJA PELAYANAN BERHADAPAN LANGSUNG DENGAN MEJA RUANG TUNGGU
LEMARI ARSIP UNTUK MEMUDAHKAN MENCARI ARSIP
gedung di pergunakan untuk pertemuan dengan bebagai lembaga seperti rw lpm karta dan pkk
kipas angin diruang tunggu untuk menambah kenyamanan warga yang sedang membuat surat menyurat
dengan adanya pandemi corona - 19 Kelurahan pasirjati mengikuti arahan yang sudah ditentukan untuk selalu mencuci tangan yang sudah Sesuai dengan prosedur kesehatan
kelurahan pasirjati sudah mengikuti standar kesehatan yang sudah ditentukan
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT DI BAGIKAN SETIAP HARI KEPADA PENGGUNA LAYANAN ADMINISTRASI UMUM DI KELURAHAN PASIRJATI
RUANGAN INI DI SEDIAKAN KHUSUS AGI IBU MENYUSUI
ADANYA PENYEDIAAN KURSI RODA BAGI DISABILITAS
Toilet khusus
mushola
loket khusus untuk lansia
TATA – TERTIB
KODE ETIK PEGAWAI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
KAMI PEGAWAI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH
MENTAATI DAN MENJALANKAN KODE ETIK KAMI SEBAGAI BERIKUT:
1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
3. TANGGAP TERBUKA JUJUR DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH
4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG
5. SALING MENGHORMATI MAMPU BEKERJASAMA MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI
6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF
7. SENANTIASA BERPIKIR POSITIF, KREATIF, RESPONSIF DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS
8. PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
BENNER
BROSUR PERSYARATAN PELAYANAN
FACEBOOK KELURAHAN PASIRJATI
TWITTER KELURAHAN PASIRJATI
INSTAGRAM KELURAHAN PASIRJATI
VISI
1. Terwujudnya Pasirjati yang Ramah Tamah Murah Senyum Endah dan " Wibawa Mukti"
MISI
1.MENINGKATKAN KEMAMPUAN SUMBER DAYA APARATUR SEHINGGA MAMPU MELAKUKAN PELAYANAN YANG RAMAH TEPAT CEPAT BERKUALITAS DAN EFISIEN
2.MENINGKATKAN KEMANDIRIAN MASYARAKAT YANG BERAKHLAK MULIA, KREATIF INOVATIF, DAN BERWAWASAN KEBANGSAAN
KELURAHAN PASIRJATI
KECAMATAN UJUNGBERUNG
DALAM MELAYANI ADMINISTRASI KEMASYARAKATAN KAMI AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN SESUIA DENGAN KODE ETIK PEGAWAI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
3. TANGGAP TERBUKA JUJUR DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH
4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENAN
5. SALING MENGHORMATI MAMPU BEKERJA SAMA MENCIPTAKAN SUSASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI
6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT TEPAT TERBUKA, DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF
7. SENANTIASA BERFIKIR FOSITIF, KREAKTIF, RESPONSIF, DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS
8. PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG