Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
TENTANG PELAKSANAAN UU NO 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG KEPADA CAMAT DAN LURAH
TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TENTANG PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYAN
TENTANG PEDOMAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK
KEPUTUSAN CAMAT SUMUR BANDUNG KOTA BANDUNG
No. 10 TAHUN 2015
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KECAMATAN SUMUR BANDUNG
KOTA BANDUNG
CAMAT SUMUR BANDUNG
Tentang Pelayanan Publik
Terletak di depan meja pelayanan, tempat Warga menunggu.
Terletak di Meja Pelayana
Terletak di Meja Pelayana
Terdapat 2 AC di Kantor Kelurahan Kebon Pisang.
1. Terdapat di Ruangan Lurah
2. Di Ruangan Para Kasi
Terletak di halaman kantor kelurahan
Terletak di Ruang Tunggu
Ruang Pelayanan
Ruang Pelayanan
TATA TERTIB PETUGAS PELAYANAN
KAMI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN KODE ETIK KAMI SEBAGAI BERIKUT :
1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA;
2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945;
3. TANGGAP, TERBUKA, JUJUR DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH;
4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG;
5. SALING MENGHORMATI, MAMPU BEKERJASAMA, MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI;
6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF;
7. SENANTIASA BERPIKIR POSITIV, KREATIF, RESPONSIF DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS;
8. PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG.
Email : kelurahankebonpisang@gmail.com
Twitter : @kel_kebonpisang
Facebook : https://www.facebook.com/kbnpsg/
Instagram : @kel_kebonpisang
Telepon/Whatsapp : (022) 4237148 / 081284699300
Website : Sedang dalam Pengembangan
Sarana Pengukuran Kepuasan Pelanggan : Kotak Saran/Aduan
“Menjadikan Kelurahan Kebon Pisang Nyaman, Unggul dan Sejahtera Dalam Melayani Masyarakat Tahun 2018”
Kelurahan Kebon Pisang " KREATIF "
MAKLUMAT PELAYANAN
KELURAHAN KEBON PISANG
Dengan ini kami siap menyelenggarakan Pelayanan Prima
sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
dan
apabila tidak menepati janji
kami siap menerima sanksi yang telah ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku