Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Babakanciamis

Dasar Hukum
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK I INDONESIA No. 96 / 2012

TENTANG PELAKSANAAN UU NO 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERATURAN PRESIDEN RI NO 76 / 2013

TENTANG PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 185 / 2015

TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG KEPADA CAMAT DAN LURAH

Dasar Hukum
PERDA KOTA BANDUNG NO 08 / 2012

TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
PERMEN PAN & RB NO 15 / 2014

TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYAN

Dasar Hukum
PERMEN PAN & RB NO 16 / 2014

TENTANG PEDOMAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
SURAT KEPUTUSAN CAMAT SUMUR BANDUNG NO. 10 / 2015

KEPUTUSAN CAMAT SUMUR BANDUNG KOTA BANDUNG

No.  10    TAHUN  2015

TENTANG

STANDAR PELAYANAN PUBLIK

KECAMATAN SUMUR BANDUNG

KOTA BANDUNG

 

CAMAT  SUMUR  BANDUNG

 

 

Dasar Hukum
UNDANG-UNDANG No. 25 / 2009

Tentang Pelayanan Publik

Sarana
Ruang Pelayanan
Baik

terletak di depan meja pelayanan

Sarana
Televisi
Baik

berada di ruang pelayanan

merk LG 32 in

Sarana
SMOKING AREA
Baik

BERADA DI DEPAN HALAMAN KELURAHAN

Sarana
MEJA INFORMASI
Baik
Sarana
WI-FI
Baik
Sarana
No. Antrian
Baik
Sarana
Kursi Tunggu Pelayanan
Baik

Terletak di meja Pelayanan

Sarana
sarana pengaduan
Baik
Sarana
TOILET
Baik
Sarana
KIPAS ANGIN
Baik
Sarana
PARKIR MOTOR DAN MOBIL
Baik
Sarana
PARKIR KHUSUS TAMU
Baik
Sarana
PEGANGAN RAMBATAN
Baik
Sarana
TOILET KHUSUS TAMU
Baik
Sarana
RUANG PENGADUAN
Baik
Sarana
RUANG MENYUSUI
Baik
Sarana
JALUR PEMANDU
Baik
Tata Tertib & Kode Etik

TATA TERTIB PETUGAS PELAYANAN

  1. Datang dan Pulang sesuai dengan Jam Kerja yang di tentukan;
  2. Memakai ID Card;
  3. Berpakaian Khusus dan Rapi;
  4. Melayani Masyarakat dengan Sopan, dan Ramah;
  5. Menyelesaikan Pekerjaan dengan Cepat, Efektif dan sesuai dengan waktu yang ditetapkan;
  6. Tidak Merokok di dalam Ruangan ini;
  7. Menjaga Kebersihan

KAMI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN KODE ETIK KAMI SEBAGAI BERIKUT :

1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA;

2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA      REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945;

3. TANGGAP, TERBUKA, JUJUR DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH;

4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG;

5. SALING MENGHORMATI, MAMPU BEKERJASAMA, MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI;

6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF;

7. SENANTIASA BERPIKIR POSITIV, KREATIF, RESPONSIF DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS;

8. PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

SI Pelayanan Publik

TWITTER : @bbk_ciamis

https://twitter.com/bbk_ciamis

SI Pelayanan Publik

Facebook : Kelurahan Babakan Ciamis

https://www.facebook.com/kelurahan.babakanciamis.9

SI Pelayanan Publik

kotak saran

SI Pelayanan Publik

whatsapp : 082115290864

SI Pelayanan Publik

v3.lapor.go.id

https://v3.lapor.go.id/admin/laporan/kelola

SI Pelayanan Publik

instagram : babakanciamis

https://www.instagram.com/babakanciamis/

SI Pelayanan Publik

no. telepon :022 4221956

Visi Misi & Motto

"Menetapkan Kelurahan Babakan Ciamis Sebagai Sentral Pelayanan Jasa Yang Profesional di Kota Bandung"

Meningkatkan Kinerja Kelurahan Babakan Ciamis secara Profesional,Efektif,Efesien,Transparan dan Akunttabel dalam Upaya Meningkatkan Kapasitas Pelayanan di kota Bandung

SIAP

 

Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN 

KELURAHAN BABAKAN CIAMIS

 

Dengan ini kami siap menyelenggarakan Pelayanan Prima

sesuai dengan standar yang telah ditetapkan

dan

apabila tidak menepati janji

kami siap menerima sanksi yang telah ditetapkan dalam peraturan

perundang-undangan yang berlaku