Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Cipedes

Dasar Hukum
18 / 2015

KEPUTUSAN CAMAT SUKAJADI TENTANG STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
Keputusan Camat No 7 / 2015

Tentang Standart Operasional Prosedure

Dasar Hukum
Per. Men. Pan. No. 13 / 2009

Tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat.

Dasar Hukum
Per. Men. Pan. No. 38 / 2012

Tentang pedoman penilaian kinerja unit pelayanan public.

Dasar Hukum
peraturan Kepala BPN 01 / 2006

Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

 

Dasar Hukum
Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 / 2006

Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Dasar Hukum
peraturan Pemerintah No. 24 / 1997

Tentang Peraturan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Dasar Hukum
Peraturan Walikota Bandung 185 / 2015

Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Walikota Bandung Kepada Camat dan Lurah

Dasar Hukum
Peraturan Walikota No 502 / 2015

Tantang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin di Luar Basis Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kota Bandung Tahun 2015

Dasar Hukum
Perda Kota Bandung 02 / 2009

Perda Kota Bandung Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Dasar Hukum
Perda Kota Bandung Nomor 12 / 2002

Tentang Ketentuan danTata cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, wajib Daftar Perusahaan dan Tandat Daftar Gudang

Dasar Hukum
Perda No. 8 / 2012

Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Dasar Hukum
Surat Edaran Walikota Bandung Nomor 593.311/1400 / 2011

Tentang Surat Keterangan Ahli Waris

Dasar Hukum
Undang - undang No 05 / 1960

Tentang peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Dasar Hukum
UU No. 24 / 2013

Tentang Perubahana Atas UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi

Kependudukan.

Dasar Hukum
UU No. 25 / 2009

Tentang Pelayanan Publik.

Sarana
Gedung Kantor
Baik
Sarana
Kotak Saran dan IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat)
Baik
Sarana
Loket Pengaduan
Baik
Sarana
Loket/Meja Pelayanan
Baik
Sarana
Musholla
Baik
Sarana
Ruang Tunggu
Baik
Sarana
Sarana Antrian (tiket)
Baik
Sarana
Televisi
Baik
Sarana
Tempat duduk
Baik
Sarana
Tempat Parkir yang memadai
Baik
Sarana
Toilet
Baik
Sarana
CCTV
Baik
Sarana
AC
Baik

AC

Sarana
Kipas Angin
Baik
Sarana
APAR
Baik
Sarana
Jalur pemandu
Baik
Sarana
Ruang khusus ibu menyusui dan anak
Baik
Sarana
Smoking Area
Baik
Sarana
Loket Khusus
Sarana
Sarana Khusus Pelayanan
Baik
Tata Tertib & Kode Etik
  1. DILARANG MEROKOK DI RUANGAN PELAYANAN
  2. DILARANG MEMBAWA BINATANG PELIHARAAN
  3. DILARANG MEMBAWA SENJATA TAJAM
  4. JAGALAH KEBERSIHAN DI RUANG PELAYANAN
  5. HARAP MENJAGA KETENANGAN DALAM RUANGAN

Kami Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan Kode Etik Kami sebagai berikut :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memberikan Pelayanan Secara Cepat,Tepat Terbuka dan adil Serta Tidak Diskriminatif
  3. Berpakaian Sopan Dan Rapih
  4. Menjaga tingkah laku , ucapan dan Perbuatan
  5. Senantiasa Berpikir Positif ,Kreatif,Responsif,dan inofatif untuk peningkatan Kualitas Pelaksanaan Tugas
  6. Selalu Datang Tepat Waktu
  7. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung.
SI Pelayanan Publik

banner dan brosur

SI Pelayanan Publik

Sosial Media Kelurahan Cipedes

FaceBook : k.cipedes@yahoo.co.id

Twitter     : @kel_cipedes

Ig            : @Kelurahan_Cipedes

SI Pelayanan Publik

Spanduk

SI Pelayanan Publik

SOP

SI Pelayanan Publik

Bagan Alur

Visi Misi & Motto

MEWUJUDKAN KELURAHAN CIPEDES SEBAGAI KELURAHAN TERBAIK DALAM PELAYANAN PUBLIK

1. MENINGKATKAN KINERJA PEMERINTAH KELURAHAN SECARA PROFESIONAL , SELEKTIF DAN EFISIEN, AKUNTABLE DAN TRANSPARAN

2. MELAKSANAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

3.MENINGKATKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

“RAMAH”

“UNGGUL“

“BERKUALITAS”

“IKHLAS”

KEPUASAN MASYARAKAT ADALAH KEBAHAGIAAN KAMI

Maklumat

DENGAN INI KAMI APARAT KECAMATAN DAN KELURAHAN, MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU