Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Tentang Administrasi Kependudukan
Tentang Pelayanan Publik
Ram/Kursi Roda bagi warga yang penyandang disabilitas yang mengajukan pelayanan di Kelurahan Pasirluyu
Tata Tertib Dalam Pelayanan :
Kelurahan Pasirluyu
Kecamatan Regol Kota Bandung
Tata tertib dalam pelayanan dilandaskan dengan dasar hukum yaitu :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayan Publik.
3. Peraturan Pemerintah Nomopr 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.14 Tahun 2008.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009.
5. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pelayan Publik.
KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Kami Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan, Kode Etik kami sebagai berikut :
1945;
Kelurahan Pasirluyu
Kecamatan Regol Kota Bandung
Media Sosial :
Twitter : twitter.com/kel_pasirluyu
Instagram : instagram.com/kel_pasirluyu
Facebook : Kelurahan Pasirluyu
Akun Lapor Kelurahan Pasirluyu
Non Media Sosial :
1.Kotak Saran
2.Kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
3.Ruang Pengaduan
4.Pelaksana Pengaduan
Visi Misi Kelurahan Pasirluyu dan Moto Kecamatan Regol
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan
pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetatpkan dan
apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku"