Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Pasirluyu

Dasar Hukum
UU 24 / 2013

Tentang Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
UU 25 / 2009

Tentang Pelayanan Publik

Sarana
Mushola Kelurahan Pasirluyu
Baik
Sarana
Toilet Kelurahan Pasirluyu
Baik
Sarana
Televisi
Baik
Sarana
Ruang Tunggu Kelurahan Pasirluyu
Baik
Sarana
Pendinginan Ruangan/AC
Baik
Sarana
Tempat Duduk
Baik
Sarana
Loket/Meja Pelayanan
Baik
Sarana
Tempat Parkir Kelurahan Pasirluyu
Baik
Sarana
Smoking Area
Baik
Sarana
Sarana antrian (tiket)
Baik
Sarana
Area Parkir Sepeda
Baik
Sarana
Jalur Pemandu Kelurahan Pasirluyu
Baik
Sarana
Toilet Khusus
Baik
Sarana
Ruang Khusus Ibu Menyusui dan Anak
Baik
Sarana
Loket Khusus
Baik
Sarana
Ram
Rusak

Ram/Kursi Roda bagi warga yang penyandang disabilitas yang mengajukan pelayanan di Kelurahan Pasirluyu

Tata Tertib & Kode Etik

 

Tata Tertib Dalam Pelayanan :

 

  1. Loket Pelayanan dibuka jam 08.00 WIB.

 

  1. Petugas Pelayanan Wajib menggunakan Pakaian Dinas yang berlaku dan Tanda Pengenal.

 

  1. Petugas Pelayanan melayani sesuai dengan nomor ururt antrian.

 

  1. Petugas Pelayanan memeriksa dan meregister berkas pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pelayanan.

 

  1. Petugas pelayanan menyerahkan berkas pelayanan yang sudah lengkap dan sesuai Standar Operasional Prosedur pelayanan kepada petugas operator e-Kelurahan.

 

  1. Lamanya waktu pelayanan sampai dengan penginputan data e-Kelurahan 15 (Lima Belas) menit kecuali apabila SKPD sedang tidak ada ditempat paling lama waktu Pelayanan 1 (Satu) hari.

 

  1. Loket Pelayanan Ditutup untuk “ISTIRAHAT” mulai Pukul: 12.00 WIB s/d 13.00 WIB.

 

  1. Loket Pelayanan “TUTUP” pada pukul : 16.30 WIB (Sesuai Hari Kerja).

 

 

 

 

 

 

 

 

Kelurahan Pasirluyu

Kecamatan Regol Kota Bandung

 

Tata tertib dalam pelayanan dilandaskan dengan dasar hukum yaitu :


1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. 

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayan Publik. 

3. Peraturan Pemerintah Nomopr 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.14 Tahun 2008.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009.

5. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pelayan Publik.

 

KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

 

Kami  Pegawai  di  Lingkungan  Pemerintah  Kota  Bandung, akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan, Kode Etik kami sebagai berikut :

 

  1. 1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

 

  1. 2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan,  dan Pemerintah Republik   Indonesia,   yang    berdasarkan   Pancasila,   dan Undang-Undang Dasar Negara  Republik  Indonesia,  Tahun

1945;

 

  1. 3. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat serta tepat waktu, dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;

 

  1. 4. Memiliki  integritas   tinggi,   dan   tidak   menyalahgunakan jabatan dan wewenang;

 

  1. 5. Saling  menghormati,   mampu  bekerjasama,   menciptakan suasana  dan  hubungan  kerja,   yang    harmonis   sesama pegawai;

 

  1. 6. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil, serta tidak diskriminatif;

 

  1. 7. Senantiasa berpikir  positif,  kreatif,  responsif  dan inovatif, untuk  kelancaran  dan  peningkatan  kualitas  pelaksanaan tugas;

 

  1. 8. Profesionalisme, dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang  terbaik,   bagi    masyarakat   dan   Pemerintah   Kota Bandung.

 

Kelurahan Pasirluyu

Kecamatan Regol Kota Bandung

SI Pelayanan Publik

Media Sosial : 

Twitter : twitter.com/kel_pasirluyu

Instagram : instagram.com/kel_pasirluyu

Facebook : Kelurahan Pasirluyu

Akun Lapor Kelurahan Pasirluyu

SI Pelayanan Publik

Non Media Sosial :

1.Kotak Saran

2.Kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

3.Ruang Pengaduan

4.Pelaksana Pengaduan

Visi Misi & Motto

Visi Misi Kelurahan Pasirluyu dan Moto Kecamatan Regol

Maklumat

"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan

pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetatpkan dan

apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi

sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku"