Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Pasir Impun

Dasar Hukum
perwal 1407 / 2016

kedudukan dasar hukum

Dasar Hukum
PERWAL KOTA BANDUNG NO. 185 / 2015 / 2015

Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Bandung Kepada Camat dan Lurah

Dasar Hukum
UU No. 24 / 2013 / 2013

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
Perda No. 14 / 2007 / 2007

Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Kota Bandung

Dasar Hukum
Perwal Bandung No. 250 / 2008 / 2008

Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi Pada Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung

Dasar Hukum
Perwal Bandung No. 237 / 2010 / 2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 001 TAHUN 2010 TENTANG PROSEDUR DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Sarana
ruang tunggu
Baik

-

Sarana
pendingin AC ruang pelayanan
Baik
Sarana
tempat duduk di ruang tunggu pelayanan
Baik
Sarana
sarana antrian tiket pelayanan publik
Baik
Sarana
sara toilet di Kantor Kelurahan Pasir Impun
Baik
Sarana
televisi di ruang tunggu pelayanan umum 
Baik
Sarana
meja ruang tunggu pelayanan publik
Baik
Sarana
tempat parkir di Kantor Kelurahan Pasir impun
Baik
Sarana
ruang linmas di Kantor Kelurahan Pasir Impun
Baik
Sarana
ruang Kasi Pemerintahan 
Baik
Sarana
layanan internet
Baik
Sarana
informasi umum
Baik
Sarana
papan informasi rt dan rw 
Baik
Sarana
papan informasi struktural pegawai kelurahan pasir impun
Baik
Sarana
rak buku 
Baik
Sarana
papan identitas kantor kelurahan pasir impun
Baik
Sarana
RUANG PENGADUAN
Baik

RUANG PENGADUAN BAGI MASYARAKAT YANG MEMILIKI KELUHAN KRITIK DAN SARAN

Sarana
PEJABAT PENGADUAN
Baik

RUANG PEJABAT PENGADUAN KASI PEMERINTAHAN CEPI HERDANA, S.Sos

Sarana
sop bagan alur
Baik

standar oprasional prosedural 

Sarana
ruang laktasi
Baik

ruang laktasi ibu menyusui

Sarana
loket khusus
Baik

loket khus bagi penyandang disabilitas dan ibu hamil

Sarana
SARANA PENGADUAN 
Baik

PENGADUAN AKTIP

Sarana
ruang kasi pemerintahan
Baik
Sarana
ruang sekertaris kelurahan pasir impun
Baik
Sarana
ruang lurah pasir impun 
Baik
Sarana
ruang kasi ekbang kelurhan pasir impun
Baik
Sarana
ruang kasi kesejahteraan sosial kelurahan pasir impun
Baik
Sarana
ruang linmas kelurahan pasir impun
Baik
Sarana
aula sergaguna kelurahan pasir impun
Baik
Sarana
ruang lpm kelurahan pasir impun 
Baik
Sarana
ruang staf pelayanan kelurahan pasir impun
Baik
Sarana
ruang pkk kelurahan pasir impun
Baik
Sarana
ruang karangtaruna kelurahan pasir impun
Baik
Sarana
daour kelurahan pasir impun
Baik
Sarana
PELAYANAN SARANA KHUSUS
Baik

LOKET KHUSUS UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DAN IBU HAMIL

Sarana
PAPAN PANAH JALUR PEMANDU
Baik

JALUR PEMANDU YG ADA DI KELURHAN PASIR IMPUN

Sarana
ruang laktasi
Baik

ruang laktasi untuk ibu menyusui

Sarana
rambatan
Baik

rambatan pegangan untuk membantu penyandang disabilitas

Sarana
loket khusus 
Baik

loket khusus untuk lansia dan penyandang disabilitas

Tata Tertib & Kode Etik
  1. Seluruh warga masyarakat Kelurahan Pasir Impun Kecamatan Mandalajati berhak untuk mendapatkan pelayanan.
  2. Pengguna layanan diwajibkan untuk membawa dokumen lengkap sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan.
  3. Pengguna layanan dapat menjaga kebersihan ruang pelayanan.
  4. Pengguna layanan dapat menjaga keamanan dan ketertiban ruang pelayanan.
  5. Pengguna layanan tidak merokok, makan dan minum di ruang pelayanan.

Kode Etik

  1. Menjaga nama baik pemerintah Kelurahan Pasir Impun Kecamatan Mandalajati dan Kota Bandung pada umumnya;
  2. saling hormat menghormati sesama rekan kerja;
  3. Saling mendukung pelaksanaan tugas yang diberikan pemimpin;
  4. Memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat dan menyelesaikan tugas sesuai dengan pelaksanaan tugas;
  5. Menguasai dan memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan tugas;
  6. Dapat menjadi contoh tauladan baik di lingkungan kerja maupun di luar jam kerja;
  7. Setiap atasan harus bersikap bijaksana dan memperlakukan yang sama terhadap bawahannya dan dapat menjadi teladan keprofesionalannya;
  8. Setiap atasan tidak boleh mengajak kerjasama dalam penyalahgunaan wewenang atau melanggar pelaksanaan tugas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  9. Meningkatkan profesionalitas guna menunjang pelaksanaan tugas dan;
  10. Menolak setiap tugas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
SI Pelayanan Publik

aplikasi

SI Pelayanan Publik

standing informasi

SI Pelayanan Publik

papan informasi

SI Pelayanan Publik

WAKTU PENYELESAIAN PEMBUATAN SURAT DI PELAYANAN

SI Pelayanan Publik

ruang pegaduan

SI Pelayanan Publik

pejabat pengaduan

SI Pelayanan Publik

waktu penyelesaian

SI Pelayanan Publik

pelayanan dan pengaduan

SI Pelayanan Publik

SOP BAGAN ALUR

Visi Misi & Motto

Visi

TERWUJUDNYA PELAYANAN PRIMA YANG UNIK (UNGGUL, NYAMAN, INDAH, KONDUSIF) DI KECAMATAN MANDALAJATI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN BANDUNG JUARA

Misi

  1. Mewujudkan tertib administrasi pelayanan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses maupun produk pelayanan sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan tugas.
  2. Meningkatkan profesionalisme petugas dan sistem pelayanan untuk memperoleh pelayanan berkualitas sesuai dengan asas penyelenggara pelayanan publik.
  3. Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas serta membangun mekanisme kontrol yang partisipasif untuk menumbuhkan pelayanan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
  4. Melakukan penilaian kinerja pelayanan dan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara periodik.

Motto

BERCAHAYA (Bersih, Cepat, Harmonis dan Nyaman)

UNIK (Unggul, Nyaman, Indah dan Kondusif)

Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN PRIMA KELURHAN PASIR IMPUN KECAMATAN MANDALAJATI