Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Turangga

Dasar Hukum
UU No. 25 / 2009

Undang Undang Tentang Pelayanan Publik

 

Dasar Hukum
PP No. 65 / 2005

Perarturan Pemerintah Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Dasar Hukum
UU No. 24 / 2013

Undang Undang Tentang Perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
Perda Kota Bandung No. 08 / 2012

Perarturan Daerah Kota Bandung Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
UUNo. 23 / 2006

Undang Undang tentang Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
PP No. 96 / 2012

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Dasar Hukum
Permendagri No. 69 / 2012

Permendagri tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri No. 62 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten / Kota

Dasar Hukum
Perda Kota Bandung No. 08 / 2007

Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandung

Sarana
Ruang Tunggu Pelayanan
Baik

RUANG TUNGGU PELAYANAN

Sarana
Pendingin Ruangan/AC/ Kipas Angin
Baik

SARANA PENDINGIN RUANGAN

Sarana
Sarana Antrian ( tiket ) / Nomor Antrian
Baik

SARANA TIKET NO ANTRIAN

Sarana
Televisi / Sarana Informasi
Baik
Sarana
Loket / Meja Pelayanan
Baik

LOKET PELAYANAN

Sarana
Tempat Ibadah/ Mushola
Baik
Sarana
Taman Kelurahan Turangga
Baik

Taman Kelurahan Turangga

Sarana
Sarana Komunikasi / Telpon
Baik

SARANA KOMUNIKASI TELFON

Sarana
SARANA PENGADUAN
Baik

Loket Pengaduan,Pengelola Pengaduan ( SK.Lurah ),

Sarana
RUANG AULA
Baik

SARANA GEDUNG AULA

Sarana
INDEKS KORESPONDEN MASYARAKAT ( IKM )
Baik

INOVASI PELAYANAN

Sarana
Ketersediaan Jaringan Internet Wifi
Baik

INOVASI PELAYANAN

Sarana
Running Text
Baik

Running Text

Sarana
SARANA TEMPAT AIR MINUM
Baik

SARANA TEMPAT AIR MINUM

Sarana
SARANA TEMPAT MEMBACA
Baik

SARANA TEMPAT MEMBACA

Sarana
SARANA ALAT PEMADAM KEBAKARAN
Baik

SARANA ALAT PEMADAM KEBAKARAN

Sarana
SARANA ABSEN WAJAH
Baik

SARANA ABSEN WAJAH

Sarana
SMOKING AREA
Sarana
Sarana Tempat Parkir
Sarana
Kursi Roda
Baik
Sarana
Rollator
Baik

SARANA RAMBATAN

Sarana
SARANA Toilet Khusus 
Baik

SARANA TOILET KHUSUS

Sarana
Ruang Khusus Ibu Menyusui dan Anak
Baik

SARANA RUANG IBU MENYUSUI

Sarana
Loket Khusus Pengaduan
Baik
Sarana
sarana khusus smoking area
Baik

SARANA SMOKING AREA

Tata Tertib & Kode Etik

Tata Tertib PNS Kota Bandung

I. Hari dan Jam Kerja

a. Hari Senin s.d Jum'at        : Pkl. 08.00 - 16.30

    - Istirahat                       : Pkl. 12.00 - 13.00

b. Hari Jum'at                     : Pkl. 08.00 - 16.30

    - Istirahat                       : Pkl. 11.30 - 13.00

 Sumber Surat Edaran WK No : 800/SE.017-BKD

 II. Pakaian Seragam Kerja

a. Hari Senin   : Pakaian Dinas Harian

b. Hari Selasa  : Pakian Hitam Putih

c. Hari Rabu     : Pakaian Bebas Daerah ( Adat Sunda )

d. Hari Kamis   : Pakaian Batik

e. Hari Jumat   : Pakaian Bebas Rapi

 

 Tata Tertib Pengunjung

    1. Membawa Persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan
    2. Mengambil nomor antrian pendaftaran 
    3. Pengunjung menunggu di ruang tunggu
    4. Pengunjung dilarang merokok di dalam ruangan pelayanan
    5. Pengunjung dilarang membuang sampah sembarangan

 

 

Kode etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung

Kami Pegawai di Lingkungan Kota Bandung akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan kode Etik kami sebagai berikut :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan YME;
  2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun1945;
  3. Tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
  4. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang;
  5. Saling Menghormati, mampu bekrja sama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai;
  6. Memberikan Pelayanan Secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminiatif;
  7. Senantiasa berfikir positf, kreatif, responsif, dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas;
  8. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik  bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung

Sumber : Keputusan Walikota Bandung No : 800/Kep.160-Inspektorat/2011 Tanggal 9 MAret 2011

SI Pelayanan Publik

PAPAN INFORMASI

SI Pelayanan Publik

BANNER

SI Pelayanan Publik

BROSUR PERSYARATAN PELAYANAN

SI Pelayanan Publik

TWITER KELURAHAN TURANGGA

SI Pelayanan Publik

FACEBOOK KELURAHAN TURANGGA

SI Pelayanan Publik

INSTAGRAM KELURAHAN TURANGGA

Visi Misi & Motto

VISI KELURAHAN TURANGGA

"TURANGGA BAHAGIA ( BERSIH,ASRI,HARMONIS,AMAN,GIAT,INOVATIV,AGAMIS )"

MISI KELURAHAN TURANGGA

 1. Mewujudkan Kinerja Aparatur Pemerintahan Kelurahan Turangga yang lebih efektif,efisien,transparan dan akuntabel.

2. Mewujudkan Kelurahan Turangga yang Bersih,Asri,Harmonis,Aman,Giat,Inovativ dan Agamis berlandaskan kesadaran dan partisipasi seluruh warga masyarakat.

3. Mengembangkan Perekonomian Kelurahan Turangga yang sehat,dinamis dan berpijak pada keadilan ekonomi.

4. Mengembangkan Sosial Budaya di lingkungan Kelurahan Turangga yang ramah dan berhati nurani serta menjunjung tinggi sikap religius.

MOTTO KELURAHAN TURANGGA

"BAHAGIAKANLAH PELANGGAN DENGAN SAPAAN DAN SENYUMAN"

Maklumat

"DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU"