Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Malabar

Dasar Hukum
UU No.25 / 2009

Tentang Pelayanan Publik

Dasar Hukum
UU No.23 / 2014

Tentang Pemerintahan Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1407 / 2016

Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Kota Bandung

Dasar Hukum
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 185 / 2015

Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Wali Kota Bandung kepada Camat dan Lurah

Sarana
Ruang Tunggu Pelayanan
Baik
Sarana
Tempat Parkir Kendaraan
Baik
Sarana
Nomor Antrian
Baik
Sarana
Tempat Duduk Pelayanan
Baik
Sarana
Meja Pelayanan
Baik
Sarana
Televisi
Baik
Sarana
Fasilitas Pendingin Ruangan
Baik
Sarana
Toilet
Baik
Sarana
Toilet Khusus
Baik

Tersedia toilet berdasarkan gender, ruang toilet laki-laki dan wanita terpisah

Sarana
Ruang Khusus Ibu Menyusui dan Anak
Baik
Sarana
Jalur Pemandu
Baik
Sarana
Jalur Masuk Khusus Disabilitas
Baik
Sarana
Loket Khusus
Baik

Loket khusus untuk lansia yang pelayanannya diprioritaskan

Tata Tertib & Kode Etik

Tata Tertib Pelayanan :

  1. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB
  2. Petugas pelayanan wajib menggunakan pakaian dinas yang berlaku dan memakai tanda pengenal
  3. Petugas melayani sesuai nomor antrian
  4. Petugas pelayanan memeriksa berkas, memproses, dan meregister sesuai SOP pelayanan
  5. Petugas pelayanan tidak menyimpan berkas yang belum lengkap
  6. Pelayanan adminsitrasi kependudukan dan surat keterangan lainnya tidak dipungut biaya , "GRATIS"
  7. Pelayanan istirahat pada pukul 12.00 s/d 13.00 WIB 
  8. Pelayanan tutup pukul 16.00 WIB
  9. Selain petugas pelayanan tidak diperkenankan menerima atau mengambil berkas yang ada di ruang pelayanan

Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung

Kami Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan bersung-sungguh menaati dan menjalankan Kode Etik kami sebagai berikut :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
  3. Tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah
  4. Memiliki integrasi tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang
  5. Saling menhormati, mampu bekerja sama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai
  6. Memberikan pelayanan ssecara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif
  7. Senantiasa berpikir positif, kreatif, responsif dan inivatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksaan tugas
  8. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang teraik bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung

 

SI Pelayanan Publik

Pelayanan Satu Pintu

SI Pelayanan Publik

Sistem Komputer

Visi Misi & Motto

Terwujudnya pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan terukur

  • mewujudkan pelayanan yang memenuhi harapan masyarakat
  • menghadirkan tata kelola pelayanan yang bersih, tepat waktu dan melayani
  • membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan yang dilakukan

PESISIR 

  • Profesional
  • Santun
  • Informatif
  • Singkat Penyelesaian
  • Ikhlas
  • Responsif
Maklumat

"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku"