Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Undang Undang Tentang Pelayanan Publik
Kami Pegawai di Lingkungan Kota Bandung akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan kode Etik kami sebagai berikut :
Sumber : Keputusan Walikota Bandung No : 800/Kep.160-Inspektorat/2011 Tanggal 9 MAret 2011
PAPAN INFORMASI
BANNER
BROSUR PERSYARATAN PELAYANAN
Televisi
Media Sosial
Pamflet
TERWUJUDNYA KELURAHAN PALASARI TERBAIK DALAM PELAYANAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT GUNA MENUNJANG KOTA BANDUNG YANG NYAMAN, UNGGUL DAN SEJAHTERA
1. Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Melalui Peningkatan Mutu Dan Jumlah Aparatur Kelurahan Sesuai Dengan Tuntutan Kebutuhan Masyarakat
2. Menciptakan Kinerja Aparat Kelurahan Yang Efisien, Efektif, Bersih, Berwibawa Dan Berdaya Saing Serta Terbebas Dari Praktek Korupsi, Kolusi Serta Nepotisme (KKN)
3. Menumbuhkan Dan Mendorong Partisipasi Masyarakat Untuk Mandiri Melalui Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Yang Ada.
4. Menciptakan Lingkungan Yang Hijau, Bersih, Teratur Dan Berkeseimbangan Serta Mempunyai Daya Tarik Dalam Bidang Ekonomi Dan Wisata.
A = AMANAH
S = SANTUN
R = RESPONSIF
I = INOVATIF
"BERUPAYA MEMBERIKAN PELAYANAN YANG TERBAIK SESUAI MEKANISME, PROSEDUR SERTA
STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN
GUNA MEWUJUDKAN VISI DAN MISI SERTA KEPUASAN MASYARAKAT"