Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
tempat parkir hanya cukup untuk kendaraan karyawan karena keterbatasan lahan
televisi 32 inc
3 buah kipas angin
Jalur Pemandu Toilet dan Mushola
Loket Khusus Pelayanan Kelurahan Sukamaju
1. UU No. 25 tahun 2009
2. UU No. 23 tahun 2006
3. UU No. 24 tahun 2003
4. Permenpan No. 13 tahun 2009
5. Peraturan Kepala BPN RI no. 1 tahun 2006
6. Perda No. 8 Tahun 2012
7. PP Kota Bandung no. 423
8. Surat Edaran Walikota Bandung no. 593.311/1400-Bag.Hukum&HAM
a. Menghormati sesama warga negara tanpa membedakan agama, kepercayaan, suku, ras, dan status sosial;
b. Menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain;
c. Tidak merendahkan dan/atau meremehkan harga diri orang lain dilingkungan masyarakat; dan
d. Tanggap dan peduli terhadap keadaan lingkungan masyarakat; dan
e. Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur paksaan;
SOSIAL MEDIA
Baner Pelayanan Publik
Plang Bebas Biasa
Baner Pelayanan E-Mandiri
Pengaduan Via Website Lapor
“MEWUJUDKAN KELURAHAN SUKAMAJU KECAMATAN CIBEUNYING KIDUL SEBAGAI KAWASAN YANG BERDAYA SAING TINGGI DI KOTA BANDUNG TAHUN 2014”
Sukamaju Mantap ( Melayani, Aman, Tertib, Amanah, Peduli )
DENGAN INI KAMI APARAT KELURAHAN, MENYATAKAN SANGGUP SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANG YANG BERLAKU