Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Cikutra

Dasar Hukum
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 / 2007

TENTANG

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006

TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR: 08 / 2012

TENTANG
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Sarana
PENDINGIN RUANGAN / AC
Baik

PENDINGIN RUANGAN DI RUANG PELAYANAN KELURAHAN CIKUTRA

Sarana
TEMPAT PARKIR
Baik

AREA PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DI KANTOR KELURAHAN CIKUTRA

Sarana
RUANG TUNGGU 
Baik

RUANG TUNGGU PELAYANAN BAGI WARGA KELURAHAN CIKUTRA

Sarana
LOKET PELAYANAN KELURAHAN CIKUTRA
Baik

LOKET PELAYANAN KELURAHAN CIKUTRA

Sarana
TEMPAT DUDUK
Baik

TEMPAT DUDUK BAGI WARGA KELURAHAN CIKUTRA YANG SEDANG MEMBUAT SURAT

Sarana
SUDUT BACA DI RUANG PELAYANAN 
Baik

SUDUT BACA UNTUK WARGA DI RUANG PELAYANAN KELURAHAN CIKUTRA

Sarana
TELEVISI 
Baik

TELEVISI DI RUANG PELAYANAN KELURAHAN CIKUTRA 

Sarana
KOTAK PENGADUAN
Baik

KOTAK PENGADUAN dan KEPUASAN PELAYANAN UNTUK WARGA KELURAHAN CIKUTRA

Sarana
ANTRIAN (TIKET)
Baik

ANTRIAN TIKET AGAR WARGA LEBIH TERATUR UNTUK MENGANTRI PEMBUATAN SURAT DI KANTOR KELURAHAN CIKUTRA 

Sarana
SMOKING AREA
Baik

SMOKING AREA UNTUK WARGA AGAR TIDAK MEROKOK DISEMBARANG TEMPAT

Sarana
JALUR PEMANDU
Baik
  1. jalur pemandu menuju mushola kantor kelurahan cikutra
  2. jalur pemandu untuk evakuasi apabila suatu saat ada kejadian bencana
Sarana
TOILET KHUSUS
Baik

toilet khusus untuk warga 

Sarana
RUANG KHUSUS IBU MENYUSUI DAN ANAK 
Baik

ruang laktasi untuk warga yang sedang menyusui anak

Sarana
LOKET KHUSUS
Baik

loket khusus diperuntukan untuk warga disabilitas

Tata Tertib & Kode Etik
  1. DILARANG MEROKOK DI RUANGAN PELAYANAN
  2. DILARANG MEMBAWA BINATANG PELIHARAAN
  3. DILARANG MEMBAWA SENJATA TAJAM
  4. JAGALAH KEBERSIHAN DI RUANG PELAYANAN
  5. HARAP MENJAGA KETENANGAN DALAM RUANGAN
  1. ADIL DAN TIDAK DISKRIMINATIF
  2. CERMAT
  3. SAPA,SOPAN,SANTUN,SENYUM, DAN RAMAH
  4. TEGAS ,ANDAL,DAN TIDAK MEMBERIKAN PUTUSAN YANG BERLARUT-LARUT
  5. PROFESIONAL
  6. TIDAK MEMPERSULIT
  7. PATUH PADA PERINTAH ATASAN YANG SAH DAN WAJAR
  8. MENJUNGJUNG TINGGI NILAI-NILAI AKUNTABILITAS DAN INTEGRITAS INSTITUT PENYELENGGARA
  9. TIDAK MEMBOCORKAN INFORMASI ATAU DOKUMEN YANG WAJIB DIRAHASIAKAN SESUAI PERATURAN PERUNDANG –UNDANGAN
  10. TERBUKA DAN MENGAMBIL LANGKAH YANG TEPAT UNTUK MENGHINDARI BENTURAN KEPENTINGAN
  11. TIDAK MENYALAHGUNAKAN SARANA DAN PRASARANA SERTA FASILITAS PELAYANAN PUBLIK
  12. TIDAK MEMBERIKAN INFORMASI YANG SALAH ATAU MENYESATKAN DALAM MENANGGAPI PERMINTAAN INFORMASI SERTA PROAKTIF DALAM MEMENUHI KEPENTINGAN MASYARAKAT
  13. TIDAK MENYALAHGUNAKAN INFORMASI JABATAN DAN KEWENANGAN YANG DIMILIKI
  14. SESUAI DENGAN KEPANTASAN , DAN
  15. TIDAK MENYIMPANG DARI PROSEDUR
SI Pelayanan Publik

PAPAN PENGUMUMAN

Visi Misi & Motto

MEWUJUDKAN OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK YANG PROFESIONAL

MELAKSANAKAN TATA KELOLA ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KELURAHAN YANG EFEKTIF, BERSIH DAN MELAYANI

G E M B I R A

Gerakan

Masyarakat

Bersatu

Inovatif

Sejahtera

Maklumat

DENGAN INI KAMI APARAT KELURAHAN CIKUTRA

MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN

YANG TELAH DITETAPKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU