Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TENTANG PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN
TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PEDOMAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN
TENTANG RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN ORGANISASI PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
TENTANG PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Terdapat tempat parkir yang memadai untuk kendaraan roda 2 bagi masyarakat dan karyawan
Terdapat Ruang Tunggu untuk Masyarakat umum Kelurahan Cicadas
Ada Pendingin ruangan / AC
Loket pelayanan dengan petugas yang siap melanani masyarakat, dilengkapi dengan tempat duduk, bunga, komputer dan printer serta alat tulis.
Terdapat tempat duduk besi yang nyaman untuk menunggu antrian layanan
Terdapat televisi di ruang pelayanan dengan kondisi baik
Tidak ada Sarana Antrian
Terdapat Toilet yang bersih dan nyaman
Tata tertib layanan sesuai dengan:
1. UU No. 25 tahun 2009
2. UU No. 23 tahun 2006
3. UU No. 24 tahun 2003
4. Permenpan No. 13 tahun 2009
5. Peraturan Kepala BPN RI no. 1 tahun 2006
6. Perda No. 8 Tahun 2012
7. PP Kota Bandung no. 423
8. Surat Edaran Walikota Bandung no. 593.311/1400-Bag.Hukum&HAM
Kode etik PNS Kelurahan Cicadas
a. Menghormati sesama warga negara tanpa membedakan agama, kepercayaan, suku, ras, dan status sosial;
b. Menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain;
c. Tidak merendahkan dan/atau meremehkan harga diri orang lain dilingkungan masyarakat; dan
d. Tanggap dan peduli terhadap keadaan lingkungan masyarakat; dan
e. Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur paksaan;
email : kelcicadas@gmail.com
BANNER PELAYANAN DAN PENGADUAN
“CICADAS CERIA”
(CERDAS, RINDANG DAN AGAMIS)
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku"